Trending

Postingan

Mengenal DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)

Oct 4, 2026 · Tim PE - DTK

Ringkasan

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah jenis DAK Nonfisik yang membiayai kegiatan operasional kesehatan masyarakat yang menjadi urusan daerah, terutama upaya promotif dan preventif. Contohnya pemberian makanan tambahan berbahan pangan lokal, kelas ibu hamil, deteksi dini dan penyelidikan epidemiologi penyakit, pengadaan obat program, serta pelatihan tenaga kesehatan. Dana BOK tidak dipakai untuk membangun gedung atau membeli alat besar. Fungsinya adalah agar program kesehatan masyarakat di dinas kesehatan dan puskesmas dapat berjalan.

Pagunya Rp12,88 triliun per tahun dan tidak berubah sejak 2023. BOK menjangkau seluruh 545 daerah (37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota) serta sekitar 10.165 puskesmas. BOK adalah jenis DAK Nonfisik terbesar ketiga setelah Tunjangan Profesi Guru dan BOS, dengan porsi sekitar 9 persen. Kementerian Kesehatan menjadi kementerian teknisnya. Sebagian besar dana disalurkan langsung dari kas negara ke rekening puskesmas.

Latar dan tujuan

Puskesmas adalah ujung tombak layanan kesehatan primer, yang mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Namun anggaran operasional untuk kegiatan luar gedung sering kalah prioritas dalam APBD, misalnya kunjungan rumah, pelacakan kasus, penyuluhan, dan pemantauan gizi. Akibatnya program prioritas nasional seperti penurunan angka kematian ibu dan bayi, stunting, dan TBC tidak berjalan optimal di lapangan. BOK hadir untuk menutup celah itu.

Menurut kesepakatan Multilateral Meeting TA 2025, BOK diarahkan untuk:

  • peningkatan surveilans dan deteksi dini penyakit;

  • dukungan lintas sektor;

  • pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan kader untuk topik prioritas;

  • pemberian makanan tambahan (PMT) berbahan pangan lokal;

  • operasional upaya kesehatan masyarakat (UKM) di puskesmas;

  • pengawasan pangan olahan industri rumah tangga, apotek, dan toko obat.

Sejak 2025 cakupannya bertambah. BOK juga menjadi saluran tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, sesuai Perpres 81/2025.

Dasar hukum dan instansi pengampu

TingkatRegulasiYang diatur
Undang-undangUU 1/2022 tentang HKPD; UU 17/2023 tentang KesehatanDAK Nonfisik sebagai bagian TKD; urusan kesehatan daerah
Undang-undangUU 17/2025 tentang APBN 2026Pagu DAK Nonfisik TA 2026
Peraturan PemerintahPP 37/2023 tentang Pengelolaan TKDSiklus pengelolaan DAK
Peraturan PresidenPerpres 81/2025Tunjangan khusus dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
Peraturan Menteri KeuanganPMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK NonfisikPengalokasian, penyaluran, dan pelaporan DAK Nonfisik
Peraturan Menteri KesehatanPermenkes 18/2024 jo. Permenkes 18/2025Juknis pengelolaan Dana BOK, termasuk subjenis tunjangan khusus dan syarat tunda salur
Keputusan Menteri KesehatanKMK HK.01.07/MENKES/1180/2025Petunjuk operasional BOK TA 2026: formula alokasi, menu, rekening puskesmas, dan RPD
Peraturan Menteri Dalam NegeriPermendagri 12/2023Pengelolaan Dana BOK Puskesmas dalam keuangan daerah

Instansi yang terlibat:

  • Kementerian Kesehatan sebagai kementerian teknis. Sekretariat Jenderal mengoordinasikan rekomendasi penyaluran, sedangkan satuan kerja pengampu program memantau pelaporan puskesmas dan rumah sakit.

  • Badan POM, untuk komponen pengawasan obat dan makanan (BOK POM) yang dilaksanakan dinas kesehatan kabupaten/kota.

  • Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri, yang ikut membahas usulan dan alokasi dalam Multilateral Meeting.

  • Kementerian Keuangan (DJPK), yang menetapkan alokasi dan menyalurkan dana.

  • Di daerah: dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas, serta rumah sakit daerah untuk tunjangan khusus.

Subjenis BOK dan pembagian alokasi

BOK terdiri atas beberapa subjenis. Pembeda utamanya adalah siapa pengelolanya dan ke rekening mana dana disalurkan.

SubjenisPengelolaDisalurkan keAlokasi TA 2025 (Rp miliar)Porsi
BOK Dinas Kesehatan ProvinsiDinkes provinsiRKUD provinsi295,42,3%
BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/KotaDinkes kabupaten/kotaRKUD kabupaten/kota4.604,035,7%
BOK PuskesmasPuskesmasRekening puskesmas (bagian dari RKUD)7.829,360,8%
BOK Pengawasan Obat dan Makanan (POM)Dinkes kabupaten/kotaRKUD kabupaten/kota150,01,2%
BOK Tunjangan Khusus dokter spesialis/subspesialisRumah sakit daerah mengusulkan penerimaRekening pribadi penerima, setiap bulanSubjenis baru (Permenkes 18/2025)–
Jumlah12.878,7100%

Angka TA 2025 berasal dari kesepakatan Multilateral Meeting, yang menyesuaikan usulan daerah sebesar Rp18,97 triliun menjadi pagu Rp12,88 triliun. Pada 2026 pagu total tetap Rp12,88 triliun. Bagian untuk provinsi turun menjadi Rp262,2 miliar, dan sisanya dialokasikan ke kabupaten/kota, termasuk puskesmas dan tunjangan khusus. Petunjuk operasional Kemenkes TA 2026 menyebut empat subjenis yang diampunya: Dinkes provinsi, Dinkes kabupaten/kota, puskesmas, dan tunjangan khusus.

Menu kegiatan

Menu di bawah ini mengacu pada kesepakatan Multilateral Meeting TA 2025, lengkap dengan alokasinya.

BOK Puskesmas (Rp7.829,3 miliar, 10.165 puskesmas)

MenuContoh rincianRp miliar
Peningkatan layanan kesehatan masyarakat sesuai siklus hidupKelas ibu hamil dan balita, pendampingan MP-ASI dan rujukan balita stunting, skrining anak sekolah dan remaja, pelacakan kematian ibu dan bayi, kesehatan jiwa, homecare lansia2.448,9
Pemberian makanan tambahan (PMT) berbahan pangan lokalPMT untuk ibu hamil KEK dan balita bermasalah gizi1.896,0
Upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakitPenyelidikan epidemiologi penyakit potensi KLB, PD3I, penyakit menular dan tidak menular1.746,1
Insentif UKMInsentif upaya kesehatan masyarakat bagi pegawai puskesmas1.030,4
Manajemen puskesmasPendampingan integrasi layanan primer (ILP) di pustu dan posyandu690,7
Kolaborasi puskesmas dengan klinik pratama dan TPMDUntuk 2.607 puskesmas perkotaan17,2

BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Rp4.604,0 miliar)

MenuRp miliar
Kefarmasian dan BMHP: obat dan BMHP pelayanan kesehatan dasar, kartrid TCM untuk TBC, reagen HPV DNA, BMHP skrining PTM, distribusi obat ke puskesmas3.394,8
Pelatihan tenaga kesehatan untuk topik prioritas404,7
Upaya deteksi dini, preventif, dan respons penyakit, termasuk skrining hipotiroid kongenital dan limbah medis283,0
Layanan kesehatan masyarakat sesuai siklus hidup, termasuk tempat tunggu kelahiran dan audit kematian ibu/perinatal273,1
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)98,5
Kalibrasi alat kesehatan46,3
Tata kelola UKM sekunder, laboratorium kesehatan masyarakat, layanan DTPK, pelatihan kader posyandu, dan menu lainnya103,6

BOK Dinas Kesehatan Provinsi (Rp295,4 miliar). Didominasi kefarmasian dan BMHP sebesar Rp233,4 miliar, terutama obat program gizi, ibu, dan anak serta distribusinya ke kabupaten/kota. Sisanya untuk program siklus hidup, laboratorium kesehatan masyarakat, pelatihan surveilans, dan respons KLB.

BOK POM (Rp150,0 miliar). Membiayai pembinaan dan pemeriksaan industri rumah tangga pangan (IRTP), pengujian sampel PIRT, pengawasan iklan, serta pemeriksaan apotek dan toko obat di sekitar 340 kabupaten/kota.

Pola yang menonjol: sekitar 74 persen BOK Dinas kabupaten/kota terserap untuk obat dan BMHP. Artinya, BOK juga berfungsi sebagai sumber pendanaan logistik kesehatan dasar, tidak hanya kegiatan operasional.

Kriteria pengalokasian dan penerima

Berbeda dengan DAK Fisik, BOK tidak bersifat kompetitif per proyek. Semua provinsi, kabupaten/kota, dan puskesmas yang teregistrasi menjadi sasaran. Besaran per daerah dihitung dengan formula.

Sampai TA 2026, Permenkes 18/2025 menetapkan bahwa alokasi per daerah mempertimbangkan:

  • kebutuhan daerah;

  • kemampuan keuangan daerah;

  • kinerja daerah;

  • insentif dan disinsentif;

  • jumlah penerima dan besaran tunjangan khusus.

Petunjuk operasional TA 2026 menerjemahkannya menjadi tiga lapis alokasi untuk subjenis Dinas dan Puskesmas:

KomponenPorsi paguCara distribusi
Alokasi Dasar (AD)20%Dibagi merata ke seluruh daerah sasaran per subjenis/menu
Alokasi Tambahan (AT)30%Proporsional menurut bobot regional, karakteristik kabupaten/kota, geografis (luas wilayah dan jumlah penduduk), epidemiologis (misalnya AKI, AKB, stunting, hipertensi, diabetes), dan kapasitas fiskal
Alokasi Kinerja (AK)50%Proporsional menurut capaian program dan realisasi BOK tahun 2023–2024. Makin baik kinerjanya, makin besar alokasinya

Untuk tunjangan khusus, alokasinya dihitung dari jumlah dokter yang memenuhi syarat dan besaran tunjangan selama 12 bulan.

Perubahan mulai 2027. Permenkes 18/2025 menggeser dasar alokasi menjadi usulan pemerintah daerah dan hasil penilaian pemerintah pusat atas usulan tersebut. Polanya akan lebih mirip DAK Fisik.

Syarat penerima BOK Puskesmas. Puskesmas harus memiliki nomor registrasi (Noregpus) dan rekening puskesmas yang menjadi bagian dari RKUD di bank umum yang ditetapkan.

Alur pengelolaan dan penyaluran

Perencanaan. Daerah mengusulkan kebutuhan BOK melalui KRISNA. Usulan itu dibahas dalam Multilateral Meeting bersama Kemenkes, BPOM, Bappenas, Kemendagri, dan DJPK, biasanya sekitar September T‑1. Kemenkes lalu menyesuaikan alokasi per subjenis, menu, dan daerah dengan pagu yang disepakati. Untuk puskesmas, dinas kesehatan menyusun Rencana Penggunaan Dana yang disepakati bersama kepala puskesmas.

Penyaluran. Dana disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN), dengan pola yang berbeda per subjenis:

SubjenisTujuan danaTahap
BOK Dinas provinsi dan kabupaten/kotaRKUD2 tahap
BOK PuskesmasRekening puskesmas (bagian dari RKUD)3 tahap
BOK Tunjangan KhususRekening dokter penerimaSetiap bulan, berdasarkan rekomendasi Kemenkes

Syarat teknis dan tunda salur. Kabupaten/kota yang belum memenuhi syarat teknis direkomendasikan tunda salur untuk BOK Dinas. Syarat itu adalah pelaporan oleh puskesmas dan rumah sakit, masing-masing minimal 90 persen, untuk:

  1. kematian ibu dan balita;

  2. pemeriksaan kesehatan gratis;

  3. skrining TBC secara real time, dengan penemuan kasus minimal 30 persen dari target (10 persen untuk Tanah Papua).

Laporan Januari–Juni menjadi syarat salur tahap II, dengan batas 5 Juli. Dana disalurkan kembali setelah syarat dipenuhi.

Penggunaan di puskesmas. Puskesmas menarik dana sesuai Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan yang divalidasi dinas kesehatan. Puskesmas tidak boleh menarik dana melebihi pagu rencana.

Pelaporan. Daerah melaporkan realisasi dan capaian melalui sistem Kemenkes dan OMSPAN sesuai PMK 119/2025.

Tren alokasi dan penyaluran 2024–2026


BOK adalah salah satu jenis DAK yang paling stabil. Pagu Rp12,88 triliun tidak berubah sejak 2023, dan daerah penerimanya selalu 545 daerah (37 provinsi, 415 kabupaten, 93 kota). Ketika DAK Fisik dipangkas tajam pada 2025–2026, BOK tidak terkena pemotongan.

Penyalurannya juga tinggi: 99,1 persen pada 2024 dan 98,5 persen pada 2025.

Pada 2026, penyaluran sampai periode September mencapai Rp8,13 triliun atau 63,1 persen. Penyaluran terbesar terjadi pada Maret (Rp1,64 triliun), yang sejalan dengan pencairan tahap awal. Setelah itu penyaluran sekitar Rp1 triliun per bulan pada April–Juni, lalu turun ke kisaran Rp0,5–0,7 triliun per bulan pada Juli–September. Penurunan ini perlu dicermati karena syarat salur tahap II mengacu pada laporan semester I, termasuk syarat pelaporan 90 persen.

Sumber

  • PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

  • Permenkes 18/2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK, sebagaimana diubah dengan Permenkes 18/2025.

  • KMK HK.01.07/MENKES/1180/2025 tentang Petunjuk Operasional Dana BOK TA 2026.

  • Perpres 81/2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.

  • UU 1/2022 tentang HKPD; UU 17/2023 tentang Kesehatan; PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD; Permendagri 12/2023.

  • Berita Acara Multilateral Meeting Alokasi DAK Nonfisik BOK TA 2025 (10 September 2024).

  • Data pagu dan penyaluran DAK Nonfisik TA 2024–2026, DJPK Kementerian Keuangan.

Posting Komentar