Oct 4, 2026 · Tim PE - DTK
Ringkasan
DAK Fisik Bidang Pertanian membiayai sarana dan prasarana pertanian milik pemerintah daerah dan kelompok tani, mulai dari balai benih dan sumber air irigasi sampai jalan pertanian, alat pascapanen, balai penyuluhan, dan puskeswan. Kewenangannya terbagi dua: provinsi mengurus perbenihan dan sertifikasi benih, sedangkan kabupaten/kota mengurus prasarana di tingkat petani. Kementerian Pertanian menjadi kementerian teknisnya.
Bidang ini sepenuhnya bersifat tematik. Pada 2024, pagunya Rp2,46 triliun untuk 250 daerah, diarahkan ke kawasan sentra produksi pangan dan food estate. Pada 2025 bidang Pertanian tidak mendapat alokasi. Pada 2026 bidang ini kembali dengan pagu Rp111,3 miliar untuk 29 kabupaten/kota, seluruhnya untuk tema Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN).
Latar dan tujuan
Ketahanan pangan menjadi prioritas nasional dalam RPJMN dan RKP. Produksi pangan sangat bergantung pada prasarana di daerah: benih bermutu, air irigasi di tingkat usaha tani, akses jalan ke lahan, dan fasilitas pascapanen. Banyak di antaranya menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan DAK Fisik Bidang Pertanian membantu daerah memenuhinya.
Menurut juknis, tujuan bidang ini adalah:
meningkatkan swasembada berbasis pertanian;
meningkatkan produksi pangan nasional dan penganekaragaman konsumsi dengan mempromosikan pangan lokal;
meningkatkan kesejahteraan petani;
mendukung target penurunan prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan (PoU), stunting, dan kemiskinan ekstrem, serta kontribusi terhadap PDB.
Arah kebijakannya menekankan empat hal:
matching program, yaitu kegiatan DAK dipadukan dengan pendanaan APBN, APBD, atau swasta;
perencanaan THIS (tematik, holistik, integratif, spasial);
ketuntasan multiyears melalui DAK jangka menengah;
pendekatan asimetris sesuai kebutuhan daerah.
Sasaran penerimanya adalah kelompok tani, Gapoktan, P3A/GP3A, dan korporasi petani.
Dasar hukum dan instansi pengampu
| Tingkat | Regulasi | Yang diatur |
|---|---|---|
| Undang-undang | UU 1/2022 tentang HKPD | DAK sebagai bagian TKD |
| Undang-undang | UU 17/2025 tentang APBN 2026 | Pagu DAK Fisik TA 2026 |
| Peraturan Pemerintah | PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD | Siklus perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan DAK |
| Peraturan Presiden | Perpres 57/2024 jo. Perpres 71/2025 | Petunjuk teknis DAK Fisik. Pertanian diatur pada butir 4.2, berdampingan dengan subbidang Pangan |
| Peraturan Menteri Keuangan | PMK 25/2026 | Pengalokasian, penyaluran tiga tahap, dan pelaporan DAK Fisik |
| Peraturan teknis | Peraturan Menteri Pertanian terkait | Contohnya Permentan 64/2007 tentang Pedoman Pelayanan Puskeswan |
Instansi yang terlibat:
Kementerian Pertanian sebagai kementerian teknis. Kementan menilai usulan dalam KRISNA-DAK, menetapkan standar teknis, dan menerima laporan semester serta tahunan dari daerah melalui aplikasi pelaporannya.
Kementerian PPN/Bappenas, melalui Direktorat Pangan dan Pertanian, menilai usulan bersama Kementan dan menyelaraskannya dengan RPJMN dan RKP.
Kementerian Keuangan (DJPK) menetapkan alokasi per daerah dan menyalurkan dana.
Di daerah, pelaksananya adalah dinas yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan, serta penyuluhan.
Perlu dibedakan dari subbidang Pangan, yang diampu Badan Pangan Nasional dan membiayai laboratorium keamanan pangan serta lumbung pangan masyarakat.
Subbidang dan pembagian alokasi
Berbeda dengan Jalan atau Air Minum, bidang Pertanian tidak memiliki alokasi reguler. Seluruh pagunya selalu melekat pada tema kawasan prioritas.
| Pembagian alokasi | 2024 (Rp miliar) | 2026 (Rp miliar) |
|---|---|---|
| Tematik penguatan kawasan sentra produksi pangan (pertanian, perikanan, hewani) | 2.077,5 | – |
| Tematik pengembangan food estate | 385,1 | – |
| Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN) | – | 111,3 |
| Jumlah | 2.462,6 | 111,3 |
Pada 2024, sekitar 84 persen pagu diarahkan ke kawasan sentra produksi pangan dan 16 persen ke food estate. Pada 2026 kedua tema itu digantikan oleh satu tema, yaitu KPPN. Tema KPPN juga dipakai bidang Jalan pada tahun yang sama, sehingga ada peluang memadukan jalan daerah dan prasarana pertanian di kawasan yang sama.
Menu kegiatan
Menu dibagi menurut kewenangan. Juknis merinci spesifikasi teknis setiap menu cukup detail, sampai ukuran bangunan dan jenis alat.
| Kewenangan | Menu | Contoh rincian |
|---|---|---|
| Provinsi | A. Pembangunan/renovasi UPTD unit produksi perbenihan tanaman pangan dan hortikultura | Gudang processing dan penyimpanan benih, green/screen house, laboratorium kultur jaringan, sumber air untuk lahan benih, lantai jemur atau dryer, alsin produksi benih |
| Provinsi | B. Pembangunan/renovasi balai pengawasan dan sertifikasi benih | Ruang penilaian varietas, sertifikasi, dan pengawasan; laboratorium dan peralatannya |
| Kabupaten/kota | A. Pembangunan/rehabilitasi sumber-sumber air | Irigasi air tanah dangkal/dalam, dam parit, bangunan pelengkap irigasi |
| Kabupaten/kota | B. Pembangunan jalan pertanian | Jalan usaha tani untuk kawasan hortikultura; jalan produksi untuk kawasan perkebunan dan peternakan |
| Kabupaten/kota | C. Pembangunan unit olahan pakan ternak | Mesin mixer dan perlengkapan olahan pakan ruminansia |
| Kabupaten/kota | D. Prasarana pengolahan dan pascapanen perkebunan | Antara lain unit pengolahan sagu: mesin parut, peras, penepung, pengemas, dan bangunan UPH |
| Kabupaten/kota | E. Pembangunan/renovasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) | Gedung BPP serta sarana dan prasarana pendukungnya |
| Kabupaten/kota | F. Screen house modern hortikultura | Screen house 300 m² dengan sistem pemupukan otomatis |
| Kabupaten/kota | G. Bangsal pascapanen hortikultura | Bangsal untuk bawang merah dan cabai, termasuk sarana pengolahan |
| Kabupaten/kota | H. Revitalisasi RMU dan prasarana pendukung | Color sorter, husker, polisher, flat bed dryer, gudang beras |
| Kabupaten/kota | I. Pembangunan/renovasi Puskeswan | Gedung puskeswan dan peralatan seperti USG portabel |
Capaian jangka pendek diukur sesuai menu. Contohnya produksi benih sumber di UPTD, luas lahan yang terairi, luas lahan yang terlayani jalan pertanian, jumlah layanan penyuluhan per BPP, dan jumlah penanganan kesehatan hewan.
Kriteria lokasi dan kriteria teknis
Kriteria lokasi prioritas menurut juknis:
Daerah yang telah menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan/atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD), lengkap dengan peta geospasial.
Daerah pengembangan food estate (kawasan sentra produksi pangan).
Daerah sentra atau berpotensi produksi pangan, termasuk pangan lokal seperti padi, jagung, cabai, bawang merah, sagu, ubi kayu, ubi jalar, dan daging sapi, berdasarkan data Kementan/BPS 2023.
Daerah yang cukup dengan intervensi kecil dan memerlukan afirmasi, yaitu bukan daerah maju dan bukan daerah rawan pangan.
Daerah yang memiliki jaminan ketersediaan air, misalnya bendungan atau irigasi primer/sekunder.
Daerah yang pendanaannya tidak tumpang tindih dengan belanja K/L.
Kriteria kesiapan usulan.
| Aspek | Provinsi | Kabupaten/kota |
|---|---|---|
| Umum | Kerangka acuan (TOR), RAB, dan readiness criteria per menu | Sama |
| Lahan | Status clean and clear | Status clean and clear |
| Desain | SID (survei, investigasi, desain) | SID |
| Kelembagaan | SK kelembagaan UPTD/Balai | SK kelembagaan Puskeswan/UPTD/Balai |
| Penerima manfaat | – | Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) dan SK penetapan lokasi/penerima |
Penerima manfaat di kabupaten/kota adalah kelompok tani, Gapoktan, atau P3A/GP3A yang aktif dan berbadan hukum. Kelompok yang belum berbadan hukum dapat ditetapkan oleh kepala SKPD sebagai lembaga nirlaba. Dalam penilaian usulan, kepatuhan pelaporan e-Monev dan kepemilikan Perda LP2B juga ikut dipertimbangkan, terutama untuk menu air dan jalan pertanian.
Alur pelaksanaan
| Tahap | Waktu | Pelaku utama | Keluaran |
|---|---|---|---|
| 1. Usulan | Semester I T‑1 | Pemda | Usulan dan dokumen kesiapan di KRISNA-DAK |
| 2. Multilateral Meeting | Sekitar April–Juli T‑1 | Kementan, Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri | Kesepakatan arah kebijakan, menu, dan kriteria |
| 3. Penilaian dan sinkronisasi | Juli–Agustus T‑1 (Trilateral Meeting I–II) | Kementan dan Direktorat Pangan dan Pertanian Bappenas | Status approve, reject, atau discuss per rincian usulan; sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah |
| 4. Penetapan alokasi | September–akhir T‑1 (Trilateral Meeting III–IV, Panja) | Kemenkeu (DJPK) | Pagu per daerah dalam rincian APBN |
| 5. Pelaksanaan | T | Dinas pertanian dan kelompok tani | Sumber air dan jalan pertanian dikerjakan secara swakelola padat karya; menu lain melalui pengadaan barang/jasa |
| 6. Penyaluran | Februari–Desember T | Kemenkeu (DJPK) | Tiga tahap sesuai PMK 25/2026, dengan syarat penyerapan dan capaian output |
| 7. Pelaporan | Selama T sampai Juni T+1 | Kepala dinas | Realisasi, output, dan pelaksanaan teknis; laporan semester dan tahunan ke aplikasi Kementan; capaian jangka pendek paling lambat Juni T+1 |
Yang khas dari bidang ini adalah kewajiban swakelola padat karya untuk menu sumber air dan jalan pertanian. Pekerjaan dilakukan bersama kelompok tani penerima, sehingga dana juga menjadi pendapatan bagi petani setempat. Juknis juga meminta DAK Pertanian disinergikan dengan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementan di provinsi dan kabupaten/kota.
Tren alokasi dan kinerja 2024–2026
Pola Pertanian mirip dengan Jalan: pagunya cukup besar pada 2024, tidak ada alokasi pada 2025, lalu kembali dalam skala kecil pada 2026. Porsinya dalam DAK Fisik turun dari 4,6 persen pada 2024 menjadi 2,2 persen pada 2026.
| Indikator | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|
| Jumlah daerah penerima | 250 (29 provinsi, 217 kabupaten, 4 kota) | – | 29 (27 kabupaten, 2 kota) |
| Nilai kontrak terhadap pagu | 82,9% | – | 83,5% |
| Penyerapan terhadap pagu | – | – | 20,2% (per 9 September) |
Rasio kontrak sekitar 83 persen lebih rendah daripada bidang Jalan dan Air Minum yang berada di atas 92 persen. Salah satu kemungkinan penyebabnya adalah porsi pekerjaan swakelola padat karya yang tidak tercatat sebagai kontrak penyedia. Meski begitu, penyaluran 2024 tetap mencapai 93,8 persen.
Pada 2026, provinsi tidak lagi menerima alokasi, sehingga menu perbenihan dan sertifikasi benih tidak berjalan. Sebarannya didominasi Jawa (Rp51,2 miliar) dan Sumatera (Rp38,3 miliar), sementara Kalimantan tidak mendapat alokasi.
Sumber
Perpres 57/2024 jo. Perpres 71/2025 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, butir 4.2 Subbidang Pertanian.
PMK 25/2026 tentang pengelolaan DAK Fisik.
UU 1/2022 tentang HKPD; PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD; UU 17/2025 tentang APBN 2026.
Berita Acara Multilateral Meeting dan Trilateral Meeting DAK Fisik Bidang Pertanian, TA 2022–2024.