Oct 4, 2026 · Tim PE - DTK
Ringkasan
Pagu DAK Fisik Bidang Kesehatan dan KB 2026 sebesar Rp1,87 triliun untuk 276 daerah. Pagu ini turun tajam dari Rp13,4 triliun (2024) dan Rp11,8 triliun (2025). Meski begitu, Kesehatan masih menjadi bidang DAK Fisik terbesar kedua pada 2026 setelah Jalan.
Dana ini membiayai sarana, prasarana, dan alat kesehatan (SPA) di fasilitas kesehatan milik daerah, yaitu puskesmas, puskesmas pembantu (pustu), laboratorium kesehatan masyarakat, rumah sakit daerah, unit transfusi darah, dan instalasi farmasi. Sampai 2025, bidang ini juga mencakup subbidang Keluarga Berencana yang diampu BKKBN.
Pada 2026, seluruh pagu berada di satu subbidang, yaitu Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan. Penyalurannya per 6 Oktober 2026 baru 35,5 persen, terendah di antara lima bidang DAK Fisik 2026.
Latar dan tujuan
DAK Fisik Kesehatan adalah instrumen pusat untuk memenuhi standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan di fasilitas kesehatan milik daerah. Ini sejalan dengan arah RKP 2025 menuju akses kesehatan untuk semua. Pembangunan dan pemeliharaan sebagian besar fasilitas layanan primer dan rujukan daerah memang menjadi tanggung jawab pemda.
Arah kebijakan TA 2025 (BA MM, 30 April 2024) menekankan peningkatan kualitas dan akses layanan di puskesmas, pustu, rumah sakit, laboratorium kesehatan masyarakat, dan instalasi farmasi, serta pemenuhan sarana pelayanan darah. Hasil yang dituju:
Kapasitas layanan kesehatan primer meningkat dan peran puskesmas menguat.
Sarana, prasarana, dan alat pustu memenuhi standar, serta unit layanan di desa/kelurahan berkembang.
Ketahanan kesehatan menguat, termasuk surveilans, laboratorium, dan penanganan KLB/wabah.
Layanan rujukan meningkat, termasuk layanan unggulan kanker, jantung, stroke, uronefrologi, dan KIA (KJSU-KIA).
Subbidang KB (BA MM, 2 Mei 2024) diarahkan untuk mencegah kehamilan berisiko serta menjamin akses dan kualitas layanan KB dan kesehatan reproduksi. Dampak yang dituju adalah turunnya angka kematian ibu dan anak serta stunting.
Dasar hukum dan instansi pengampu
| Peraturan | Isi pokok |
|---|---|
| Perpres 57/2024 jo. Perpres 71/2025, Lampiran Bidang Kesehatan (2.1) dan Subbidang KB (2.2) | Menu dan rincian kegiatan, tata cara pelaksanaan, ketentuan umum dan teknis per menu |
| PMK 25/2026 tentang Pengelolaan DAK Fisik | Usulan, penilaian, alokasi, dan penyaluran tiga tahap |
Instansi pengampu menurut BA MM TA 2025:
Kesehatan: Direktorat Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas, serta Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian Kesehatan. Di daerah: dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.
KB: Direktorat KPAPO Bappenas dan Biro Perencanaan BKKBN (sekarang Kemendukbangga). Di daerah: perangkat daerah yang mengampu urusan pengendalian penduduk dan KB di kabupaten/kota.
Penerimanya mencakup ketiga tingkat pemerintahan. Pada 2026, penerimanya 222 kabupaten, 38 kota, dan 16 provinsi. Provinsi menerima alokasi untuk fasilitas yang menjadi kewenangannya, seperti RS provinsi, RS jiwa, dan labkesmas provinsi.
Subbidang
Struktur subbidang makin ramping. Pada 2022 ada lima subbidang. Sejak 2025, menu kesehatan disatukan dalam satu subbidang penguatan sistem dan kapasitas pelayanan.
| Tahun | Subbidang | Pagu (Rp miliar) | Daerah |
|---|---|---|---|
| 2024 | Penguatan Sistem Kesehatan | 11.782,2 | 534 |
| 2024 | Penguatan Penurunan Angka Kematian Ibu, Bayi, dan Intervensi Stunting | 1.217,8 | 457 |
| 2024 | Keluarga Berencana | 400,0 | 318 |
| 2025 | Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan | 11.510,0 | 509 |
| 2025 | Keluarga Berencana | 299,7 | 241 |
| 2026 | Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan | 1.874,5 | 276 |
Sebagai pembanding, TA 2022 memiliki lima subbidang: Penurunan AKI, Percepatan Penurunan Stunting, Pengendalian Penyakit, Penguatan Sistem Kesehatan, dan Kefarmasian. Pada 2026, subbidang KB tidak lagi dialokasikan melalui DAK Fisik.
Menu kegiatan
Subbidang Penguatan Sistem dan Kapasitas Pelayanan Kesehatan memiliki sembilan menu, mulai dari layanan primer sampai rujukan (juknis Perpres 71/2025).
| Menu | Rincian menu | Contoh keluaran |
|---|---|---|
| Penguatan puskesmas | Pembangunan puskesmas, renovasi/penambahan ruang, rumah dinas, air bersih, IPAL, dan ambulans/pusling roda 4/pusling perairan | Unit puskesmas, unit ambulans |
| Penguatan pustu | Pembangunan baru dan renovasi | Unit pustu |
| Penguatan labkesmas | Pembangunan baru serta renovasi/penambahan ruang/relokasi | Unit labkesmas |
| Layanan unggulan KJSU-KIA | Penyediaan sarana di RS jejaring kanker, jantung, stroke, uronefrologi, dan KIA | RS jejaring yang SPA-nya terpenuhi |
| Peningkatan kelas RS untuk KJSU | Sarana, prasarana, dan alat kesehatan | RS naik kelas |
| Penguatan RS daerah | Sarana, prasarana, dan alat kesehatan | RS dengan SPA sesuai standar |
| Penguatan RS khusus jiwa | Sarana, prasarana, dan alat kesehatan | RS jiwa provinsi |
| Peningkatan unit transfusi darah (UTD) | Sarana, prasarana, dan alat kesehatan | Unit UTD |
| Sarana/prasarana instalasi farmasi | Pembangunan baru/relokasi bangunan, serta cold chain | Unit instalasi farmasi, paket cold chain |
Subbidang KB (sampai 2025) membiayai sarana dan prasarana pelayanan KB. Target TA 2025 dalam BA MM:
| Rincian menu | Target 2025 |
|---|---|
| Vasektomi tanpa pisau (VTP) kit | 100 paket |
| Minilaparotomi/tubektomi set | 100 unit |
| Laparoskopi dengan kamera dan monitor | 25 unit |
| Mobil unit pelayanan (Muyan) KB | 11 unit |
| Implan removal kit | 600 paket |
| IUD kit | 700 paket |
| Pembangunan, rehabilitasi, dan kelengkapan balai penyuluhan KB | 99, 700, dan 298 paket |
Kriteria lokasi dan kriteria teknis
Usulan daerah selalu melampaui pagu. Pada penilaian awal TA 2022, usulan yang dibahas mencapai Rp54,8 triliun, padahal pagunya Rp15,0 triliun. Salah satu penyaring penting adalah kesiapan sumber daya manusia (SDM) di fasilitas, karena bangunan dan alat tidak berguna tanpa tenaga kesehatan.
Kriteria penilaian umum (BA MM TA 2025)
Lokasi sesuai kriteria daerah prioritas serta sasaran RKP 2025 dan RPJMN 2025–2029.
Kondisi sistem dan status kesehatan daerah.
Ketersediaan atau komitmen pemenuhan SDM sesuai standar di fasilitas yang diintervensi.
Kriteria lokasi per menu (BA MM TA 2025)
| Menu | Kriteria utama |
|---|---|
| Pembangunan puskesmas | Pemenuhan standar sarana di bawah 80%, rusak berat menurut asesmen PU, peningkatan status dari pustu, atau relokasi pascabencana |
| Rumah dinas, IPAL, dan air bersih puskesmas | Puskesmas di daerah sangat terpencil, terpencil, atau perdesaan yang belum memilikinya |
| Ambulans/pusling | Puskesmas di wilayah sulit akses atau perairan yang belum punya kendaraan |
| Pustu baru | Desa belum punya pustu/poskesdes/polindes, lokus diusulkan melalui sistem Komdat Ditjen Kesmas, lahan jelas, serta diutamakan desa yang sudah punya listrik dan air bersih |
| Labkesmas | Daerah belum punya labkesmas tier 2/3, ada bukti lahan sesuai standar, dan ada komitmen tenaga kesehatan. Standar luas bangunan minimal 1.500 m². |
| Layanan KJSU-KIA | RS yang ditetapkan sebagai jejaring layanan unggulan melalui SK Menteri Kesehatan dan belum memenuhi standar sarana |
| Peningkatan kelas RS | Kabupaten/kota yang hanya punya satu RS pemerintah tipe D/D Pratama |
| RS daerah | Pemenuhan SPA di bawah 70% menurut ASPAK, terutama RS non-KJSU, di destinasi pariwisata super prioritas, daerah tertinggal/perbatasan/kepulauan, dan Papua |
| UTD | Pemenuhan SPA di bawah 85%, strata pratama/madya, atau daerah yang sulit mendapat layanan darah |
| Instalasi farmasi | Daerah otonomi baru di Papua yang belum punya instalasi farmasi, atau bangunan rusak berat dengan lahan terbatas |
Ukuran standar mengacu pada data Kementerian Kesehatan, terutama Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK).
Alur pelaksanaan
Tahapan umumnya sama dengan bidang DAK Fisik lain, yaitu usulan melalui KRISNA-DAK, penilaian bersama Kemenkes dan Bappenas, Trilateral Meeting, penetapan alokasi, rencana kegiatan, pengadaan, dan penyaluran tiga tahap. Ciri khas bidang Kesehatan ada pada prasyarat fungsinya. Juknis mewajibkan pemda menyediakan SDM serta biaya operasional dan pemeliharaan untuk sarana yang dibangun.
Ketentuan teknis pembangunan juga lebih rinci dibanding bidang lain. Puskesmas yang dibangun harus sudah teregistrasi di Kemenkes. Lahannya tidak boleh di area rawan bencana atau di bawah saluran udara tegangan tinggi, harus sesuai RTRW/RDTR, dan tata letaknya memenuhi zonasi risiko penularan penyakit. Bangunannya juga wajib ramah disabilitas dan punya jalur evakuasi.
Pola penyaluran 2026 perlu diperhatikan. Per 6 Oktober 2026, nilai kontrak sudah 83,1 persen dari pagu, tetapi penyaluran baru 35,5 persen dan penyerapan di daerah 8,6 persen. Selisih antara kontrak dan penyaluran ini menunjukkan banyak daerah belum memenuhi syarat penyerapan dan capaian keluaran untuk tahap II dan III.
Tren alokasi dan kinerja 2024–2026
Pagu Kesehatan turun 12 persen pada 2025, lalu turun 84 persen pada 2026 menjadi Rp1,87 triliun. Jumlah daerah penerima juga menyusut hampir separuh, dari 541 menjadi 276. Penyaluran 2024–2025 stabil di kisaran 93–95 persen, tetapi penyaluran 2026 tertinggal.
| 2024 | 2025 | 2026 | |
|---|---|---|---|
| Pagu (Rp miliar) | 13.400,0 | 11.809,7 | 1.874,5 |
| Daerah penerima | 541 | 516 | 276 |
| Nilai kontrak (% pagu) | 75,6% | 92,3% | 83,1% |
| Penyerapan di daerah (% pagu) | – | 86,5% | 8,6% (per 2 Okt) |
Nilai kontrak 2025 naik tajam dibanding 2024, dari 75,6 persen menjadi 92,3 persen. Sebaran alokasinya relatif merata antarwilayah. Pada 2026, Sumatera menerima porsi terbesar (Rp599,9 miliar), disusul Sulawesi (Rp460,1 miliar).
Sumber
Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Subbidang KB, Lampiran Perpres 71/2025.
BA Multilateral Meeting dan Trilateral Meeting DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Subbidang KB TA 2022–2025.