Oct 4, 2026 · Tim PE - DTK
Ringkasan
DAK Fisik Bidang Jalan membiayai penanganan ruas jalan dan jembatan milik pemerintah daerah: pemeliharaan berkala, peningkatan, pelebaran, serta penggantian dan pembangunan jembatan. Dalam petunjuk teknis terbaru, Jalan diatur sebagai subbidang dari Bidang Konektivitas, berdampingan dengan Transportasi Perairan. Kementerian Pekerjaan Umum menjadi kementerian teknis yang menilai usulan dan memantau pelaksanaannya.
Pada 2024, bidang ini menjadi salah satu yang terbesar dengan pagu Rp12,2 triliun untuk 458 daerah, atau sekitar 23 persen dari seluruh DAK Fisik. Pada 2025 bidang Jalan tidak mendapat alokasi setelah kebijakan efisiensi belanja. Pada 2026 bidang ini kembali dengan pagu Rp2,38 triliun untuk 164 kabupaten/kota, dan menjadi bidang terbesar dari DAK Fisik 2026 yang totalnya Rp5,0 triliun.
Latar dan tujuan
Sebagian besar jaringan jalan nasional berstatus jalan provinsi dan kabupaten/kota, sehingga kondisi jalan daerah sangat menentukan biaya logistik, akses ke layanan dasar, dan harga barang di daerah. Banyak daerah belum mampu menjaga kemantapan jalannya dari APBD sendiri. DAK Fisik Bidang Jalan hadir untuk mendukung sasaran kemantapan jalan daerah dalam RPJMN dan RKP.
Arah kebijakan yang disepakati dalam Multilateral Meeting untuk TA 2025 merangkum tujuan bidang ini:
meningkatkan konektivitas dan kualitas jalan daerah menuju pusat kegiatan perekonomian dan simpul transportasi;
menghubungkan jalan daerah dengan jaringan jalan yang statusnya lebih tinggi;
mendukung pengendalian inflasi daerah melalui kelancaran arus barang.
Penanganan dilakukan dengan pendekatan koridor, yaitu ruas-ruas yang saling menyambung menuju satu tujuan, agar manfaatnya langsung terasa pada kegiatan ekonomi dan tidak tersebar menjadi potongan pendek.
Perlu dibedakan dari Inpres Jalan Daerah (IJD) berdasarkan Inpres 3/2023. IJD juga menangani jalan daerah, tetapi dananya dibelanjakan langsung oleh Kementerian PU melalui APBN, bukan ditransfer ke daerah. DAK Fisik Bidang Jalan dilaksanakan dan dikontrakkan oleh pemerintah daerah sendiri.
Dasar hukum dan instansi pengampu
Pengaturan DAK Fisik Bidang Jalan berjenjang, dari undang-undang sampai standar teknis kementerian:
| Tingkat | Regulasi | Yang diatur |
|---|---|---|
| Undang-undang | UU 1/2022 tentang HKPD | DAK sebagai bagian TKD |
| Undang-undang | UU 17/2025 tentang APBN 2026 | Pagu DAK Fisik TA 2026 |
| Peraturan Pemerintah | PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD | Siklus perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan DAK |
| Peraturan Presiden | Perpres 57/2024 jo. Perpres 71/2025 | Petunjuk teknis DAK Fisik, termasuk Subbidang Jalan pada Bidang Konektivitas |
| Peraturan Menteri Keuangan | PMK 25/2026 | Pengalokasian, penyaluran tiga tahap, dan pelaporan DAK Fisik |
| Standar teknis | Peraturan dan pedoman Menteri PU | Tata cara pemeliharaan dan penilikan jalan, perkiraan biaya, Manual Desain Perkerasan, Bridge Management System, PKRMS |
Instansi yang terlibat:
Kementerian Pekerjaan Umum sebagai kementerian teknis. Kementerian ini menilai dan menyetujui Rencana Kegiatan, menetapkan standar teknis, dan memantau pelaksanaan melalui e-Monitoring DAK Fisik Infrastruktur PU. Dalam Multilateral Meeting TA 2025, unit pengampunya adalah Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah.
Kementerian PPN/Bappenas, melalui Direktorat Transportasi, menyelaraskan arah kebijakan dengan RPJMN dan RKP.
Kementerian Keuangan (DJPK) menetapkan alokasi per daerah dan menyalurkan dana.
Di daerah, pelaksananya adalah OPD yang membidangi jalan, didukung OPD perencanaan.
Subbidang dan pembagian alokasi
Dalam juknis, Jalan adalah satu subbidang dengan menu yang sama untuk provinsi, kabupaten, dan kota. Dalam penganggaran, alokasinya dipecah menurut sasaran: jalan untuk layanan dasar (reguler) dan jalan tematik yang mendukung kawasan prioritas tertentu. Komposisinya berubah cukup besar antara 2024 dan 2026.
| Pembagian alokasi | 2024 (Rp miliar) | 2026 (Rp miliar) |
|---|---|---|
| Jalan reguler / layanan dasar | 5.597,0 | 1.948,1 |
| Tematik kawasan sentra produksi pangan | 3.008,3 | – |
| Tematik konektivitas dan elektrifikasi daerah afirmasi | 1.500,0 | – |
| Tematik food estate | 1.100,0 | – |
| Tematik destinasi pariwisata prioritas | 1.000,0 | – |
| Tematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN) | – | 286,0 |
| Tematik pariwisata | – | 141,9 |
| Jumlah | 12.205,2 | 2.376,0 |
Pada 2024, porsi tematik mencapai 54 persen dari pagu. Pada 2026 porsi itu turun menjadi 18 persen, dan 82 persen pagu diarahkan ke jalan layanan dasar. Tema pangan tetap ada, tetapi bentuknya berganti dari sentra produksi dan food estate menjadi KPPN.
Menu kegiatan
Menunya ringkas: hanya dua menu, berlaku sama untuk provinsi, kabupaten, dan kota.
| Menu | Rincian kegiatan | Keterangan |
|---|---|---|
| Penanganan jalan | Penanganan long segment: pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi, dan pelebaran | Penanganan menerus atas satu ruas atau lebih agar seluruh segmen mencapai kondisi mantap |
| Penanganan jembatan | Penggantian jembatan | Menyambung ruas yang terputus, atau mengganti elemen struktur yang rusak berat dan tidak berfungsi |
| Pembangunan jembatan | Memindahkan lokasi jembatan, mencakup pondasi, bangunan bawah, dan bangunan atas |
Di luar kegiatan pokok, DAK ini juga boleh membiayai kegiatan penunjang secara terbatas:
jasa konsultan pengawas (supervisi) untuk pekerjaan kontraktual;
perjalanan dinas ke lokasi untuk pengendalian dan pengawasan;
rapat koordinasi di daerah, khusus untuk pemerintah provinsi.
Indikator keluarannya adalah panjang jalan atau jembatan yang ditangani, dalam kilometer atau meter. Hasil jangka pendeknya diukur dengan tiga indikator:
kenaikan persentase kondisi mantap pada segmen yang ditangani;
kenaikan kecepatan rata-rata waktu tempuh, dalam km/jam;
kondisi jembatan setelah ditangani mencapai nilai kondisi 0 menurut Bridge Management System.
Kriteria lokasi dan kriteria teknis
Kriteria lokasi (prioritas ruas). Menurut kesepakatan Multilateral Meeting, ruas yang diprioritaskan adalah ruas dalam kondisi tidak mantap (rusak ringan atau rusak berat) yang berada pada koridor dengan salah satu akses berikut:
menuju pusat kegiatan perekonomian daerah, seperti permukiman, pasar, pergudangan, atau sentra produksi;
menuju simpul transportasi di kabupaten/kota;
menuju jalan dengan status yang lebih tinggi;
menuju pusat layanan dasar, yaitu pendidikan dan kesehatan;
menuju pusat kota atau pusat pelayanan pemerintahan.
Kriteria teknis dan kesiapan. Juknis menetapkan syarat yang harus dipenuhi sebelum usulan dapat disetujui:
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Status ruas | Ditetapkan dengan keputusan kepala daerah sebagai jalan provinsi atau jalan kabupaten/kota |
| Data kondisi | Diinput dan diverifikasi dalam Sistem Pengelolaan Database Jalan Daerah (SiPDJD) |
| Dokumen perencanaan | DED, RAB, dan dokumentasi ruas. Disusun paling lambat 1 tahun sebelumnya untuk jalan dan 2 tahun sebelumnya untuk jembatan. Biaya penyiapannya ditanggung APBD |
| Lahan | Sudah bebas, dibuktikan dengan surat pernyataan kepala daerah |
| Validitas data | SPTJM ditandatangani kepala dinas di atas meterai |
| Konstruksi | Perkerasan aspal atau beton; marka thermoplastic; bahu jalan rabat beton |
| Pelebaran | Jalan provinsi: kemantapan ruas minimal 80% dan lebar maksimal 7 m. Jalan kabupaten/kota: kemantapan minimal 70% dan lebar maksimal 5,5 m |
| Jembatan | Bangunan atas dan bangunan bawah harus tuntas dalam tahun anggaran yang sama |
Pengadaan konstruksi dan supervisinya wajib secara kontraktual. Hanya kegiatan penunjang selain supervisi yang boleh dilakukan secara swakelola. Juknis juga mendorong pemanfaatan UMKM, produk dalam negeri, dan aspal Buton.
Alur pelaksanaan
Siklus DAK Fisik Bidang Jalan dimulai jauh sebelum tahun anggaran, karena ruas dan jembatan harus siap secara teknis sejak usulan diajukan.
| Tahap | Waktu | Pelaku utama | Keluaran |
|---|---|---|---|
| 1. Penyiapan kesiapan (readiness criteria) | Paling lambat T‑1 untuk jalan, T‑2 untuk jembatan | Pemda (biaya APBD) | DED, RAB, data kondisi di SiPDJD, lahan bebas |
| 2. Usulan dan penilaian | T‑1 | Pemda, Kementerian PU, Bappenas, Kemenkeu, Kemendagri | Usulan di KRISNA-DAK, kesepakatan Multilateral dan Trilateral Meeting |
| 3. Penetapan alokasi | Akhir T‑1 | Kemenkeu (DJPK) | Pagu per daerah dalam rincian APBN |
| 4. Persetujuan Rencana Kegiatan | Awal T | Kementerian PU | RK disetujui sesuai persyaratan teknis |
| 5. Pengadaan dan konstruksi | T | Pemda (OPD jalan) | Kontrak; pekerjaan sampai PHO, FHO, dan as built drawing |
| 6. Penyaluran | Februari–Desember T | Kemenkeu (DJPK) | Tiga tahap: I paling banyak 25%; II sampai 70% mulai April; III mulai September, masing-masing dengan syarat penyerapan dan capaian output |
| 7. Pelaporan | Bulanan selama T; akhir Mei dan Juni T+1 | Pemda | Laporan bulanan di e-Monitoring PU paling lambat 7 hari kerja; capaian jangka pendek di e-Monitoring dan KRISNA-DAK |
Persetujuan Kementerian PU atas Rencana Kegiatan hanya menilai kesesuaian dengan persyaratan teknis. Kebenaran fisik, materiil, dan formil data tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga daerah wajib menyerahkan SPTJM.
Ada satu pengecualian waktu: untuk DAK Fisik yang berasal dari usulan aspirasi DPR, perencanaan kegiatan boleh dilakukan sampai bulan Maret tahun berjalan.
Tren alokasi dan kinerja 2024–2026
Pagu bidang Jalan menyusut dari Rp12,2 triliun pada 2024 menjadi Rp2,38 triliun pada 2026. Tahun 2025 kosong: Multilateral Meeting sudah menyepakati arah kebijakan dan menu, tetapi alokasi akhirnya tidak ada setelah efisiensi belanja berdasarkan Inpres 1/2025. Meski pagunya kecil, Jalan tetap menjadi bidang terbesar pada DAK Fisik 2026, dengan porsi sekitar 48 persen.
| Indikator | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|
| Jumlah daerah penerima | 458 (37 provinsi, 383 kabupaten, 38 kota) | – | 164 (152 kabupaten, 12 kota) |
| Nilai kontrak terhadap pagu | 95,9% | – | 96,1% |
| Penyerapan terhadap pagu | – | – | 27,7% (per 2 Oktober) |
Kontrak tetap tinggi, di atas 95 persen pada kedua tahun yang teralokasi. Artinya, ruas yang lolos penilaian umumnya sudah siap dilelang. Pada 2026 tantangannya bergeser ke pelaksanaan: hingga awal Oktober, penyaluran baru 60,3 persen dan penyerapan 27,7 persen dari pagu.
Pemerintah provinsi tidak lagi menerima alokasi pada 2026, padahal pada 2024 provinsi memperoleh Rp1,66 triliun. Sebaran 2026 juga lebih terpusat di Jawa, yaitu Rp871,2 miliar atau 37 persen. Berikutnya Sumatera Rp482,9 miliar dan Maluku-Papua Rp454,4 miliar.
Sumber
Perpres 57/2024 jo. Perpres 71/2025 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, Lampiran Bidang Konektivitas, Subbidang Jalan.
PMK 25/2026 tentang pengelolaan DAK Fisik.
UU 1/2022 tentang HKPD; PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD; UU 17/2025 tentang APBN 2026.
Inpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Berita Acara Multilateral Meeting DAK Fisik Bidang Jalan, TA 2024 dan TA 2025.