Trending

Mengenal Dana Alokasi Khusus (DAK): Gambaran Umum

Oleh : Bambang Imam

Ringkasan

Pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2026 sebesar Rp159,8 triliun, turun dari Rp189,3 triliun pada 2024. DAK adalah dana transfer dari APBN kepada daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional. Penggunaannya ditentukan oleh pusat. Ini yang membedakannya dari Dana Alokasi Umum (DAU), yang penggunaannya diserahkan kepada daerah.

DAK terdiri atas tiga jenis:

  • DAK Fisik: membangun sarana dan prasarana layanan publik. Pagu 2026 sebesar Rp5,0 triliun.

  • DAK Nonfisik: membiayai operasional layanan, seperti BOS, BOK, dan tunjangan guru. Pagu 2026 sebesar Rp149,3 triliun.

  • Hibah kepada Daerah: dana dengan peruntukan khusus yang disalurkan melalui perjanjian. Alokasi 2026 sebesar Rp5,5 triliun.

Tulisan ini memberikan gambaran umum dan hanya memakai angka agregat 2024–2026. Rincian per bidang dan per jenis akan dibahas dalam tulisan terpisah.

Latar dan tujuan

DAK adalah alat pusat untuk memastikan prioritas nasional benar-benar dikerjakan di daerah. Banyak layanan dasar, seperti sekolah, puskesmas, jalan daerah, dan air minum, merupakan urusan pemerintah daerah. Namun kemampuan fiskal daerah berbeda-beda, sehingga mutu layanannya pun timpang antarwilayah.

Arah penggunaan DAK mengikuti dua dokumen perencanaan:

  • RPJMN 2025–2029 (Perpres 12/2025) menetapkan sasaran pembangunan lima tahunan.

  • RKP tahunan, misalnya RKP 2026 (Perpres 117/2025), menurunkan sasaran itu menjadi prioritas tahun berjalan. Bidang, jenis, dan pagu DAK kemudian ditetapkan dalam UU APBN dan Perpres Rincian APBN.

Secara umum, DAK bertujuan untuk:

  1. Mendanai pencapaian prioritas nasional yang menjadi urusan daerah.

  2. Mengurangi kesenjangan layanan publik antardaerah.

  3. Menjaga operasional layanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan, melalui DAK Nonfisik.

  4. Menyelaraskan belanja daerah dengan sasaran pembangunan nasional.

Dasar hukum

DAK diatur berjenjang. Undang-undang dan peraturan pemerintah berlaku untuk semua jenis DAK. Di bawahnya, setiap jenis punya PMK pengelolaan dan juknis sendiri. Status di bawah per Oktober 2026.

TingkatPeraturanBerlaku untuk
UUUU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD)Semua jenis DAK
UUUU 17/2025 tentang APBN TA 2026Semua jenis DAK, pagu 2026
PPPP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke DaerahSemua jenis DAK
PerpresPerpres 118/2025 tentang Rincian APBN TA 2026Semua jenis DAK, rincian 2026
PerpresPerpres 57/2024 jo. Perpres 71/2025 tentang Juknis DAK FisikDAK Fisik
PMKPMK 25/2026 tentang Pengelolaan DAK Fisik (mencabut PMK 25/2024)DAK Fisik
PMKPMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik (mencabut PMK 204/2022)DAK Nonfisik
Permen K/LJuknis per jenis DAK Nonfisik, misalnya Permendikdasmen 8/2026 (BOSP) dan Permenkes 18/2025 (BOK)DAK Nonfisik
PPPP 2/2012 tentang Hibah DaerahHibah ke Daerah
PMKPMK 14/2024 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada DaerahHibah ke Daerah
PMKPMK 29/2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi PascabencanaHibah ke Daerah

Ada perbedaan penting dalam penetapan juknis. Juknis DAK Fisik ditetapkan dengan satu Perpres yang memuat seluruh bidang dan berlaku lintas tahun. Juknis DAK Nonfisik ditetapkan oleh menteri atau kepala lembaga teknis masing-masing (Pasal 18 PMK 119/2025) dan umumnya diperbarui setiap tahun.

Jenis DAK

Ketiga jenis DAK dibedakan berdasarkan apa yang didanai dan bagaimana dana dialokasikan.

DAK FisikDAK NonfisikHibah kepada Daerah
Yang didanaiPembangunan dan pengadaan sarana prasarana layanan publikOperasional layanan dan tunjanganProgram tertentu yang disepakati dalam perjanjian hibah
Dasar alokasiUsulan daerah yang dinilai, lalu diprioritaskan per tematikUmumnya jumlah sasaran layanan (siswa, guru, puskesmas)Perjanjian hibah atau penerusan hibah
Sumber danaRupiah murni APBNRupiah murni APBNPenerimaan dalam negeri, pinjaman luar negeri, atau hibah luar negeri
Cakupan 20265 bidang, 393 daerah11 jenis dana, 546 daerah3 program, 15 daerah
Pagu/alokasi 2026Rp5,0 triliunRp149,3 triliunRp5,5 triliun

Pada periode 2016–2022, DAK Fisik dibagi menjadi DAK reguler, penugasan, dan afirmasi. Sejak 2023, seluruh pagu DAK Fisik dalam data alokasi tercatat sebagai DAK Fisik Penugasan. Pembagiannya kini mengikuti bidang dan tematik prioritas nasional.

Ruang lingkup penggunaan 2026

Pada 2026, hampir 80 persen DAK (Rp125,6 triliun) dipakai untuk tunjangan profesi guru dan BOS. DAK Fisik hanya membiayai lima bidang infrastruktur dan kesehatan. Menu kegiatan rinci setiap bidang dan jenis akan dibahas dalam tulisan terpisah.

DAK Fisik: 5 bidang, Rp5,0 triliun

BidangPagu 2026 (Rp miliar)K/L teknis
Jalan2.376Kementerian PU
Kesehatan dan KB1.874Kementerian Kesehatan
Air Minum367Kementerian PU
Sanitasi271Kementerian PU
Pertanian111Kementerian Pertanian

DAK Nonfisik: 11 jenis dana, Rp149,3 triliun

Jenis danaPagu 2026 (Rp miliar)K/L teknis
Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah72.201Kemendikdasmen
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)53.433Kemendikdasmen
Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)12.880Kementerian Kesehatan
BOP PAUD3.939Kemendikdasmen
Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah2.494Kemendikdasmen
Bantuan Operasional KB (BOKB)2.000Kemendukbangga/BKKBN
BOP Pendidikan Kesetaraan1.923Kemendikdasmen
BOP Museum dan Taman Budaya150Kementerian Kebudayaan
Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak130Kementerian PPPA
Pengembangan Perpustakaan Daerah125Perpustakaan Nasional
Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah68Kemendikdasmen

Hibah kepada Daerah: 3 program, Rp5,5 triliun

ProgramAlokasi 2026 (Rp miliar)Sumber dana
Pembangunan MRT Jakarta5.215Pinjaman luar negeri yang diterushibahkan
Integrated Farming System in Upland Areas (UPLAND)266Pinjaman luar negeri yang diterushibahkan
BioCarbon Fund ISFL Jambi12Hibah luar negeri yang diterushibahkan

Penerima hibah 2026 adalah Provinsi DKI Jakarta (MRT), Provinsi Jambi (ISFL), dan 13 kabupaten (UPLAND). Semua angka dihitung dari data alokasi di pustaka DAK.

Kriteria dan sasaran lokasi

Cara menentukan daerah penerima berbeda untuk setiap jenis DAK. Akibatnya, jumlah daerah penerima juga sangat berbeda.

DAK FisikDAK NonfisikHibah kepada Daerah
Siapa yang berhakDaerah yang mengusulkan kegiatan dan berada di lokasi prioritas tematikHampir semua daerah yang menyelenggarakan layanan terkaitDaerah yang menandatangani perjanjian hibah
Cara penilaianUsulan dinilai bersama oleh Kemenkeu, Bappenas, dan K/L teknis, lalu disepakati dalam Multilateral MeetingDihitung dari jumlah sasaran, misalnya siswa, guru, atau fasilitas kesehatanKesiapan program dan rekomendasi executing agency
Jumlah daerah 2024545546179
Jumlah daerah 202554054616
Jumlah daerah 202639354615

DAK Nonfisik menjangkau seluruh 546 daerah setiap tahun. Sebaliknya, DAK Fisik 2026 hanya diterima 393 daerah karena bidangnya dipangkas menjadi lima. Pedoman usulan TA 2026 juga mensyaratkan Bappenas ikut menandatangani hasil penilaian bidang Jalan, Air Minum, dan Sanitasi (surat DJPK S-45, 30 September 2025).

Pihak terkait dan alur

Tiga pihak di pusat mengelola DAK. Kemenkeu (DJPK) mengalokasikan dan mengatur penyaluran, Bappenas memastikan keselarasan dengan prioritas nasional, dan K/L teknis menetapkan juknis serta menyetujui rencana kegiatan. Di daerah, pemda merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan penggunaannya.

[embedded content: alur umum DAK · 6 tahap, disarikan dari PMK 25/2026, PMK 119/2025, dan pedoman usulan TA 2026]

DAK Fisik melewati keenam tahap. Data alokasi mencatat setiap tahap pelaksanaan secara terpisah: pagu, RK, kontrak, penyaluran, dan penyerapan. Untuk hibah, dasarnya adalah perjanjian hibah, dan penyaluran mensyaratkan rekomendasi dari executing agency.

Tren alokasi 2024–2026

Total DAK turun 16 persen dalam tiga tahun, dari Rp189,3 triliun menjadi Rp159,8 triliun. DAK Fisik turun Rp48,8 triliun, lebih besar dari penurunan total, karena sebagian tertutup oleh kenaikan DAK Nonfisik. DAK Nonfisik naik Rp16,2 triliun, terutama karena tunjangan profesi guru naik dari Rp52,7 triliun menjadi Rp72,2 triliun.

[embedded content: Data alokasi DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan Hibah ke Daerah dalam pustaka DAK (folder 04_Data) · TA 2024–2026]

Penyusutan DAK Fisik juga terlihat dari jumlah bidangnya, yaitu 18 bidang pada 2024, 8 bidang pada 2025, dan 5 bidang pada 2026. Alokasi Hibah ke Daerah 2026 naik menjadi Rp5,5 triliun, hampir seluruhnya untuk MRT Jakarta.

Realisasi penyaluran (% dari pagu)202420252026
DAK Fisik94,6%94,4%50,3% (per 6 Okt)
DAK Nonfisik99,0%99,6%80,0% (berjalan)
Hibah ke Daerah92,0%15,6%2,9% (berjalan)

Penyaluran DAK Fisik dan Nonfisik 2024–2025 sudah di atas 94 persen. Realisasi hibah 2025 hanya 15,6 persen karena dana MRT Jakarta baru tersalur Rp60,6 miliar dari alokasi Rp1,4 triliun.

Sumber

  • Data alokasi dan penyaluran DAK Fisik (2023–2026), DAK Nonfisik (2021–2026), dan Hibah ke Daerah (2015–2026). Realisasi 2026 masih berjalan.

  • Peraturan: UU 1/2022, PP 37/2023, Perpres 57/2024 jo. 71/2025, PMK 25/2026, PMK 119/2025, PMK 14/2024, dan PMK 29/2024.

  • Surat DJPK S-45 tentang Penyusunan RK DAK Fisik TA 2026, 30 September 2025.

Posting Komentar