Trending

Postingan

Mengenal DAK Nonfisik

oleh : Wahyu Widjayanto

Ringkasan

Pagu DAK Nonfisik 2026 sebesar Rp149,3 triliun untuk 11 jenis dana di seluruh 546 daerah. Jumlah ini sekitar 93 persen dari seluruh DAK. DAK Nonfisik membiayai operasional layanan, bukan pembangunan fisik. Contohnya biaya operasional sekolah (BOS), puskesmas (BOK), dan tunjangan guru ASN daerah.

Dua jenis dana menyerap 84 persen pagu 2026, yaitu Tunjangan Profesi Guru (Rp72,2 triliun) dan BOS (Rp53,4 triliun). Sebagian besar alokasinya dihitung dari jumlah sasaran, seperti peserta didik dan guru. Untuk dana tertentu, dana disalurkan langsung dari kas negara ke rekening sekolah, guru, atau puskesmas.

Tulisan ini membahas DAK Nonfisik secara umum dengan data 2024–2026. Setiap jenis dana akan dibahas dalam tulisan terpisah.

Latar dan tujuan

Sarana yang dibangun DAK Fisik tidak akan berfungsi tanpa biaya operasional. DAK Nonfisik menjamin sekolah, puskesmas, layanan KB, museum, dan perpustakaan daerah punya dana untuk beroperasi sesuai standar nasional, tanpa bergantung pada kemampuan APBD setiap daerah.

Arah kebijakan DAK Nonfisik disusun setiap tahun. Setelah disetujui Presiden, arah kebijakan itu menjadi bagian dari sasaran dan prioritas pembangunan (PMK 119/2025, Pasal 6). K/L teknis mengajukan perkiraan kebutuhan beserta kerangka acuan kerja (PMK 119/2025, Pasal 10). Kerangka acuan itu memuat arah kebijakan, biaya satuan, target sasaran, dan kebutuhan dana tiga tahun ke depan.

Secara umum, DAK Nonfisik bertujuan untuk:

  1. Menjaga operasional layanan dasar pendidikan dan kesehatan sesuai standar.

  2. Memenuhi hak tunjangan guru ASN daerah, yaitu tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

  3. Mendukung layanan prioritas nasional lain, seperti KB, perlindungan perempuan dan anak, literasi, dan kebudayaan.

  4. Mengurangi kesenjangan layanan antardaerah melalui komponen afirmasi untuk daerah khusus.

Dasar hukum

Berbeda dengan DAK Fisik yang juknisnya diatur dalam satu Perpres, juknis DAK Nonfisik ditetapkan oleh masing-masing menteri atau kepala lembaga teknis dan umumnya diperbarui setiap tahun. Kemenkeu mengatur pengelolaan keuangannya melalui satu PMK. Berikut ini, peraturan terkait DAK Nonfisik yang masih berlaku berdasarkan posisi per 01 Oktober 2026.

PeraturanIsi pokok
UU 1/2022 (HKPD), PP 37/2023, UU 17/2025 (APBN 2026), Perpres 118/2025 (Rincian APBN 2026)Payung TKD, jenis, dan pagu DAK Nonfisik 2026
PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik (31 Des 2025)Jenis dana, penghitungan alokasi, penyaluran, pelaporan, dan sisa dana. Mencabut PMK 204/2022.
Permendikdasmen 8/2026Juknis Dana BOSP, mencakup BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan
Permendikdasmen 10/2026Juknis Tunjangan Guru ASN Daerah, mencakup TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan
Permenkes 18/2024 jo. Permenkes 18/2025 dan KMK HK.01.07/1180/2025Juknis dan petunjuk operasional Dana BOK 2026
Peraturan Kemendukbangga/BKKBN 5/2025Juknis Dana BOKB TA 2026
Permendikbudristek 36/2024Juknis BOP Museum dan Taman Budaya
Peraturan Perpusnas 2/2026Juknis Dana Pengembangan Perpustakaan Daerah
Permen PPPA 1/2026Juknis Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak TA 2026

Sebagai catatan, Juknis BOP Museum dan Taman Budaya masih memakai aturan 2024 yang diterbitkan Kemendikbudristek.

Jenis dana dan K/L teknis

PMK 119/2025 membagi DAK Nonfisik menjadi lima kelompok (Pasal 2). Empat kelompok disebut namanya, sedangkan kelompok kelima, "jenis lainnya", isinya ditetapkan setiap tahun dalam UU APBN.

KelompokJenis/subjenisK/L teknisPagu 2026 (Rp miliar)
Tunjangan Guru ASN DaerahTunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru yang belum bersertifikatKemendikdasmen74.763
Dana BOSPBOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan, masing-masing dengan komponen reguler, kinerja, dan afirmasiKemendikdasmen59.295
Dana BOKBOK Dinas, BOK Pengawasan Obat dan Makanan, BOK Puskesmas, dan BOK Tunjangan Khusus bagi dokter spesialis di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauanKementerian Kesehatan12.879
BOP Museum dan Taman BudayaOperasional museum dan taman budaya daerahKementerian Kebudayaan150
Jenis lainnya (2026)BOKB (Kemendukbangga/BKKBN), Perpustakaan Daerah (Perpusnas), Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kementerian PPPA)Beragam2.256

Jenis lainnya paling sering berubah. Pada 2024 ada 16 jenis dana, termasuk dana Ketahanan Pangan dan Pertanian, Koperasi dan UMK, Fasilitasi Penanaman Modal, Sentra IKM, Kepariwisataan, dan Layanan Pengolahan Sampah. Pada 2025 jumlahnya menjadi 14 jenis, dan pada 2026 tinggal 11 jenis. Dana-dana sektor ekonomi tersebut sudah tidak dialokasikan lagi.

Ruang lingkup penggunaan

Penggunaan setiap jenis dana diatur rinci dalam juknis K/L-nya. Tabel di bawah merangkum secara garis besar tentang jenisa dana DAK Nonfisik dan Penggunaan Utamanya.

Jenis danaPenggunaan utamaPenerima akhir
Tunjangan Guru ASN DaerahTPG sebesar satu kali gaji pokok bagi guru bersertifikat pendidik, TKG bagi guru di daerah khusus, dan Tamsil bagi guru yang belum bersertifikatGuru ASN daerah (PNS dan PPPK)
BOSOperasional rutin sekolah, antara lain penerimaan murid baru, pembelajaran, asesmen, administrasi, langganan daya dan jasa, pemeliharaan, serta honor. Paling sedikit 10% BOS Reguler wajib untuk buku perpustakaan.Satuan pendidikan dasar dan menengah, negeri dan swasta
BOP PAUD dan BOP KesetaraanOperasional penyelenggaraan PAUD dan program paket A, B, dan CSatuan PAUD dan satuan pendidikan kesetaraan
BOKOperasional upaya kesehatan di dinas kesehatan dan puskesmas, pengawasan obat dan makanan, serta tunjangan khusus dokter spesialis di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauanDinas kesehatan, puskesmas, dokter spesialis
BOKBOperasional program KB sesuai menu kegiatan dari KemendukbanggaPerangkat daerah bidang KB
BOP Museum dan Taman BudayaOperasional penyelenggaraan museum dan taman budayaMuseum dan taman budaya daerah
Perpustakaan DaerahPeningkatan mutu perpustakaan, budaya baca dan literasi, serta pelestarian naskah kuno NusantaraPerpustakaan daerah
Pelayanan PPAPenanganan kasus kekerasan, pencegahan, serta penguatan data dan kelembagaan layananPerangkat daerah bidang PPA

Di luar komponen reguler, BOSP punya komponen kinerja untuk peningkatan mutu di satuan pendidikan berkinerja baik. Ada juga komponen afirmasi untuk satuan pendidikan di daerah khusus.

Dasar alokasi dan sasaran

Alokasi DAK Nonfisik ditentukan dengan dua cara, tergantung jenis dananya (PMK 119/2025, Pasal 13–15).

1. Dihitung oleh K/L berdasarkan jumlah sasaran. Cara ini dipakai untuk BOSP, Tunjangan Guru ASN Daerah, dan BOK Tunjangan Khusus. Daerah tidak perlu mengusulkan kebutuhan dana. Rumusnya adalah :

  • BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan Reguler: jumlah peserta didik × satuan biaya per daerah. Komponen kinerja dan afirmasi dihitung dari jumlah satuan pendidikan berkinerja baik atau yang berada di daerah khusus.

  • TPG: jumlah guru ASN daerah bersertifikat × gaji pokok × paling banyak 12 bulan. TKG memakai rumus yang sama untuk guru di daerah khusus. Tamsil dihitung dari jumlah guru yang belum bersertifikat × tarif per orang per bulan.

  • BOK Tunjangan Khusus: jumlah sasaran × biaya satuan × paling banyak 12 bulan.

Jika dananya ternyata tidak mencukupi, K/L dapat mengajukan tambahan kepada Menkeu. Batasnya 7 September untuk BOSP (satu kali setahun), serta 31 Oktober untuk tunjangan guru dan BOK Tunjangan Khusus.

2. Berdasarkan usulan pemda yang dinilai. Cara ini dipakai untuk BOK Dinas, BOK POM, BOK Puskesmas, BOP Museum dan Taman Budaya, serta jenis lainnya. Usulan kepala daerah dinilai oleh K/L dan Bappenas dengan kriteria yang disepakati dalam Pertemuan Para Pihak. Hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Jumlah daerah penerima 2026 per jenis dana

Jenis danaJumlah daerah
BOS, TPG, BOK545
Tamsil Guru ASN Daerah540
BOP PAUD, BOKB509
BOP Kesetaraan507
Pelayanan PPA305
TKG ASN Daerah298
Perpustakaan Daerah272
BOP Museum dan Taman Budaya97

Alur penyaluran dan pelaporan

Sekitar 90 persen pagu, yaitu BOSP, tunjangan guru, sebagian BOK, dan BOP Museum dan Taman Budaya, dipindahbukukan langsung dari kas negara ke rekening penerima akhir. Dana tidak melewati kas daerah. Karena itu, ketepatan penyaluran bergantung pada data penerima dari K/L, dan K/L bertanggung jawab atas kebenaran data tersebut (Pasal 42).

[embedded content: tujuan penyaluran DAK Nonfisik · PMK 119/2025, Bab VII]

Jadwal dan syarat penyaluran berbeda menurut jenis dana (PMK 119/2025, Pasal 29–44):

Jenis danaJadwalSyarat utama
BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan RegulerTahap I paling tinggi 50% (mulai Januari) dan tahap II sisanya (mulai Juli)Laporan realisasi tahap I paling rendah 50%, disampaikan sekolah melalui aplikasi BOSP
Tunjangan Guru ASN DaerahTriwulanan (Maret, Juni, September, November) atau bulananRekomendasi Kemendikdasmen. Sejak 2026 disalurkan bulanan langsung ke rekening guru.
BOK Dinas, BOK POM, dan jenis lainnyaTahap I 50% (mulai Februari) dan tahap II 50% (mulai Juli)Laporan realisasi yang sudah diverifikasi K/L. Laporan tahap I paling lambat 30 September.

Ketentuan sisa dana di kas daerah, retur, serta penghentian dan penyesuaian penyaluran diatur dalam Pasal 45–48 PMK yang sama.

Tren alokasi 2024–2026

Pagu DAK Nonfisik naik 12 persen dalam dua tahun, dari Rp133,1 triliun menjadi Rp149,3 triliun. Kenaikan itu sepenuhnya berasal dari TPG yang naik Rp19,5 triliun. Pagu BOS dan BOK relatif tetap, sedangkan BOKB, Tamsil, dan jenis dana lainnya turun.

[embedded content: Data alokasi DAK Nonfisik · pagu TA 2024–2026; jenis dana lainnya mencakup BOP Museum dan Taman Budaya, PPA, Perpustakaan, dan dana sektor ekonomi 2024–2025]

202420252026
Pagu (Rp triliun)133,1146,7149,3
Jumlah jenis dana161411
Jumlah daerah penerima546546546
Penyaluran (% pagu)99,0%99,6%80,0% (s.d. September)

Penyaluran 2024 dan 2025 hampir penuh. Sampai September 2026, BOS (98,1%), BOP PAUD (97,2%), dan BOP Kesetaraan (94,7%) hampir tuntas karena tahap II sudah disalurkan. TPG baru 68,7 persen karena disalurkan bulanan. Yang relatif rendah adalah BOK (63,1%), BOP Museum dan Taman Budaya (57,0%), PPA (54,6%), dan Tamsil (41,6%).

Sumber

  • PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, Pasal 2, 6, 10–15, 29–48.

  • Juknis K/L 2026: Permendikdasmen 8/2026 (BOSP), Permendikdasmen 10/2026 (Tunjangan Guru ASN Daerah), Permenkes 18/2025 (BOK), Peraturan Kemendukbangga/BKKBN 5/2025 (BOKB), Permendikbudristek 36/2024 (BOP Museum dan Taman Budaya), Perpusnas 2/2026, dan Permen PPPA 1/2026.

  • Data DAK Nonfisik, berisi pagu dan penyaluran per jenis dan per daerah TA 2024–2026. Ketika Artikel ini di tulis, Data penyaluran 2026 sampai September 2026.

Posting Komentar