Trending

Mengenal DAK Fisik

Oleh : Bambang Imam 

Ringkasan

Pagu DAK Fisik 2026 sebesar Rp5,0 triliun untuk 5 bidang di 393 daerah. Pada 2024, pagunya masih Rp53,8 triliun untuk 18 bidang di 545 daerah. DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah untuk membangun atau mengadakan sarana dan prasarana layanan publik daerah, misalnya jalan, puskesmas, jaringan air minum, dan sanitasi. Tujuannya mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, dan mengurangi kesenjangan layanan (Perpres 57/2024, Pasal 1).

Berbeda dengan DAK Nonfisik yang dialokasikan dengan formula, DAK Fisik berangkat dari usulan daerah. Usulan itu dinilai oleh Bappenas dan K/L teknis, lalu dihitung alokasinya oleh Kemenkeu (DJPK). Tulisan ini membahas DAK Fisik secara umum dengan data 2024–2026. Setiap bidang, seperti Sanitasi, akan dibahas dalam tulisan terpisah.

Latar dan tujuan

DAK Fisik mengisi kesenjangan sarana dan prasarana yang tidak mampu ditutup daerah dengan APBD-nya sendiri. Pemerintah pusat memakainya untuk memastikan keluaran fisik prioritas nasional benar-benar terbangun di daerah.

Arah kebijakan DAK Fisik disusun setiap tahun oleh Kemenkeu (DJPK) dan dikoordinasikan oleh Bappenas (PMK 25/2026, Pasal 7). Ada enam hal yang dipertimbangkan:

  1. Arah DAK Fisik dalam RPJMN 2025–2029.

  2. Arahan Presiden.

  3. Evaluasi kinerja DAK Fisik tahun sebelumnya.

  4. Evaluasi kinerja dan kebijakan DAK Fisik tahun berjalan.

  5. Sinergi dengan pendanaan lain, seperti TKD lain, belanja K/L, utang daerah, dan KPBU.

  6. Kerangka pendanaan jangka menengah lintas tahun.

Arah kebijakan yang disetujui Presiden menjadi bagian dari rancangan awal RKP. Bappenas kemudian menetapkan tema, bidang, subbidang, dan daerah prioritasnya. Tema adalah gabungan beberapa bidang untuk satu sasaran, misalnya Pencegahan dan Penurunan Stunting yang memadukan Air Minum dan Sanitasi pada 2026.

Dasar hukum

Pengelolaan DAK Fisik bertumpu pada tiga lapis aturan: payung TKD, juknis berbentuk Perpres, dan PMK pengelolaan. Status di bawah per Oktober 2026.

PeraturanIsi pokok untuk DAK Fisik
UU 1/2022 tentang HKPD dan PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKDDAK Fisik sebagai bagian dari TKD. Pasal 66 ayat (2) PP 37/2023 memerintahkan juknis ditetapkan dengan Perpres.
UU 17/2025 tentang APBN 2026 dan Perpres 118/2025 tentang Rincian APBN 2026Pagu serta bidang dan subbidang DAK Fisik 2026 (Perpres 57/2024, Pasal 2 ayat 2)
Perpres 57/2024 jo. Perpres 71/2025 tentang Juknis DAK FisikJuknis multi-tahun sejak TA 2024, dengan lampiran per bidang. Setiap juknis memuat menu kegiatan, tata cara pelaksanaan, pengadaan, standar teknis keluaran, pelaporan, dan capaian hasil jangka pendek.
PMK 25/2026 tentang Pengelolaan DAK FisikMengatur seluruh siklus: arah kebijakan, usulan, penilaian, penghitungan alokasi, rencana kegiatan, dan penyaluran tiga tahap. Mencabut PMK 25/2024.
Keputusan 27/MK/PK/2026Memperpanjang batas waktu dokumen syarat penyaluran DAK Fisik 2026 (14 Juli 2026)

Perpres 57/2024 juga mewajibkan pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan tenaga kerja lokal, produk usaha mikro, kecil, koperasi, dan IKM, serta produk dalam negeri (Pasal 4). Menkeu dapat menghentikan penyaluran atas permintaan K/L setelah dibahas bersama Bappenas (Pasal 5).

Perubahan kedua Perpres 57/2024 sudah dikonsultasikan ke publik pada Desember 2025, tetapi status penetapannya belum terkonfirmasi.

Jenis, bidang, dan tematik

DAK Fisik sekarang disusun berdasarkan bidang dan tematik, bukan lagi dibagi menjadi reguler, penugasan, dan afirmasi. Sejak 2023, seluruh pagu dalam data alokasi tercatat sebagai DAK Fisik Penugasan. Pembagian yang dipakai adalah tiga lapis berikut:

  • Bidang: sektor layanan, misalnya Jalan atau Kesehatan dan KB.

  • Subbidang: rincian di dalam bidang, misalnya Air Limbah Domestik di bidang Sanitasi.

  • Tematik: sasaran prioritas nasional yang menyatukan beberapa bidang di lokasi yang sama (PMK 25/2026, Pasal 8 ayat 4).

Tematik dan subbidang 2026

BidangSubbidang / tematikPagu (Rp miliar)
JalanLayanan Dasar1.948
JalanTematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN)286
JalanTematik Pariwisata142
Kesehatan dan KBPenguatan sistem dan kapasitas pelayanan kesehatan1.874
Air MinumTematik Pencegahan dan Penurunan Stunting367
SanitasiAir Limbah Domestik, Tematik Pencegahan dan Penurunan Stunting262
SanitasiInfrastruktur Persampahan, Tematik Pariwisata9
PertanianTematik Kawasan Produksi Pangan Nasional (KPPN)111

Bidang dan tematik berganti setiap tahun mengikuti RKP:

  • 2024: 18 bidang dengan lima tematik, yaitu Destinasi Pariwisata Prioritas, Kawasan Sentra Produksi Pangan, Food Estate, Konektivitas dan Elektrifikasi Daerah Afirmasi, serta Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu.

  • 2025: 8 bidang, yaitu Pendidikan, Kesehatan dan KB, Air Minum, Sanitasi, Perumahan dan Permukiman, IKM, Perdagangan, serta Perlindungan Perempuan dan Anak.

  • 2026: 5 bidang, yaitu Jalan, Kesehatan dan KB, Air Minum, Sanitasi, dan Pertanian. Pendidikan tidak lagi didanai DAK Fisik.

Ruang lingkup kegiatan 2026

Setiap bidang punya daftar menu kegiatan dalam lampiran juknis (Perpres 71/2025). Daerah hanya boleh mengusulkan kegiatan dari menu tersebut. Tabel di bawah meringkas menu utama kelima bidang 2026. Rincian dan kriteria teknisnya akan dibahas dalam tulisan per bidang.

BidangMenu kegiatan utamaContoh keluaran
JalanPenanganan jalan secara long segment (pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi, pelebaran) serta penggantian dan pembangunan jembatanKm jalan mantap, meter jembatan
Kesehatan dan KBPenguatan puskesmas, pustu, labkesmas, rumah sakit daerah, RS jiwa, unit transfusi darah, instalasi farmasi, dan layanan unggulan KJSU-KIAPuskesmas terbangun atau direnovasi, alat kesehatan RS
Air MinumPerluasan, peningkatan, dan pembangunan baru SPAM jaringan perpipaan, transmisi air curah SPAM regional, serta SPAM bukan jaringan perpipaan komunalSambungan rumah (SR), kapasitas IPA
SanitasiAir limbah (SPALD terpusat, SPALD setempat atau tangki septik, IPLT dan truk tinja) serta persampahan (TPS3R, TPST, TPA/lahan urug residu)Tangki septik, SR air limbah, unit TPS3R
PertanianPembangunan dan renovasi UPTD/balai, misalnya balai benih, serta sarana prasarana infrastruktur pertanianBalai benih direnovasi, sarana produksi pertanian

Ada satu prinsip yang perlu dicatat, dicontohkan oleh juknis bidang Jalan. Persiapan teknis dan readiness criteria, seperti dokumen perencanaan dan lahan, dibiayai APBD. DAK Fisik membiayai konstruksi beserta kegiatan penunjang yang dibatasi, yaitu jasa pengawasan, perjalanan dinas pengendalian, dan rapat koordinasi.

Kriteria lokasi, penilaian, dan penghitungan alokasi

Alokasi DAK Fisik setiap daerah ditentukan oleh tiga hal: lolos penilaian usulan, kinerja DAK Fisik sebelumnya, dan kapasitas fiskal daerah (PMK 25/2026, Pasal 22–28). Pada 2026, penerimanya 393 daerah, yaitu 326 kabupaten, 51 kota, dan 16 provinsi.

1. Daerah prioritas. Bappenas menetapkan tema, bidang, subbidang, dan indikasi daerah prioritas. Daerah prioritas ini menjadi acuan penilaian usulan pada tahap berikutnya.

2. Penilaian usulan. Penilaian dilakukan oleh dua pihak dengan fokus berbeda.

  • Bappenas menilai kesesuaian daerah prioritas dan target keluaran terhadap prioritas nasional.

  • K/L teknis menilai aspek teknis kegiatan, target keluaran, dan harga satuan.

Keduanya mengacu pada target RKP dan RPJMN serta pagu indikatif. Pembahasannya bersama pemda mencakup kesesuaian usulan dengan kebutuhan daerah, keselarasan dengan APBD dan pendanaan lain, serta pemenuhan readiness criteria.

3. Nilai gabungan. DJPK menghitung nilai kinerja DAK Fisik daerah dari empat komponen: perencanaan, penyelesaian pengadaan, penyerapan, dan ketercapaian keluaran. Nilai ini dirata-ratakan dengan inversi kapasitas fiskal, sehingga daerah berkapasitas fiskal rendah mendapat nilai lebih tinggi. Hasilnya, daerah dikelompokkan menjadi kategori tinggi, sedang, dan rendah.

4. Alokasi teknis dan final. Alokasi daerah berkategori rendah dipotong persentase tertentu, lalu potongan itu dibagikan secara proporsional kepada daerah berkategori tinggi. Alokasi final disesuaikan lagi dengan batas minimal atau maksimal per bidang dan usulan aspirasi DPR yang layak secara teknis.

Setiap kesepakatan antara DJPK, Bappenas, dan K/L dituangkan dalam berita acara. Itulah dokumen BA Multilateral Meeting yang tersimpan di folder 06_BA-MM.

Alur dan tahapan

Siklus DAK Fisik berjalan sekitar dua tahun. Perencanaan, usulan, penilaian, dan penetapan rencana kegiatan (RK) dilakukan setahun sebelumnya. RK ditetapkan paling lambat Desember (Perpres 57/2024, Pasal 6), sehingga pengadaan bisa dimulai di awal tahun anggaran.

[embedded content: siklus DAK Fisik · disarikan dari PMK 25/2026 dan Perpres 57/2024]

Penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dilakukan per bidang atau subbidang. Untuk TA 2026, aturannya sebagai berikut (PMK 25/2026, Pasal 72–74):

TahapPaling cepatBesaranSyarat utama
SekaligusAprilNilai daftar kontrak atau BASTUntuk pagu per bidang/subbidang paling tinggi Rp1 miliar, atau atas rekomendasi K/L
Tahap IFebruariPaling tinggi 25% dari nilai RK bertahapLRPD-CO 2025, daftar kontrak 2026, dan laporan sisa DAK Fisik. Batas penyampaian 22 Juli 2026.
Tahap IIAprilPaling tinggi 70% dari nilai RK, dikurangi tahap IPenyerapan paling rendah 75% dari dana yang diterima. Batas penyampaian 22 Oktober 2026.
Tahap IIISeptemberSisa kebutuhan hingga kegiatan selesaiPenyerapan paling rendah 90% dan capaian keluaran paling rendah 70%. Batas penyampaian 16 Desember 2026.

Semua dokumen syarat disampaikan melalui OMSPAN-TKD dan ditandatangani kepala daerah. LRPD-CO (laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output) harus direviu lebih dulu oleh Inspektorat Daerah. Batas waktu ini dapat diperpanjang, seperti yang dilakukan melalui Keputusan 27/MK/PK/2026.

Tren alokasi 2024–2026

Dalam dua tahun, pagu DAK Fisik turun 91 persen, dari Rp53,8 triliun menjadi Rp5,0 triliun. Hampir semua bidang terdampak. Bidang yang masih bertahan pada 2026 hanya mendapat sebagian kecil dari pagu 2024.

[embedded content: DAK-Fisik_th_2023_2026_detil.xlsx (01_DAK-Fisik/04_Data) · pagu TA 2024–2026]

Jalan adalah satu-satunya bidang yang sempat kosong lalu muncul lagi, yaitu tidak dialokasikan pada 2025 dan kembali mendapat Rp2,4 triliun pada 2026. Pendidikan, yang pada 2024 merupakan bidang terbesar, sudah tidak didanai DAK Fisik pada 2026.

202420252026
Pagu (Rp triliun)53,818,65,0
Jumlah bidang1885
Jumlah daerah penerima545540393
Nilai kontrak (% pagu)82,6%87,8%90,9%
Penyaluran (% pagu)94,6%94,4%50,3% (per 6 Okt)

Penyaluran 2024 dan 2025 mencapai sekitar 94 persen dari pagu. Untuk 2026, per 6 Oktober penyaluran baru 50,3 persen. Bidang Kesehatan dan KB paling rendah dengan 35,5 persen, sedangkan Pertanian paling tinggi dengan 62,4 persen. Data capaian keluaran fisik belum tersedia di pustaka, sehingga belum disajikan di sini.

Sumber

  • Perpres 57/2024 tentang Juknis DAK Fisik (Pasal 1–6) dan lampiran juknis per bidang dari Perpres 71/2025, yaitu Jalan, Kesehatan, Air Minum, Sanitasi, dan Pertanian.

  • PMK 25/2026 tentang Pengelolaan DAK Fisik, Pasal 7–9, 22–28, dan 72–79.

  • Data DAK Fisik: pagu, RK, kontrak, dan penyaluran. Data penyaluran 2026 per 6 Oktober 2026.

  • Pedoman Penyusunan dan Penyampaian Usulan DAK Fisik TA 2026, DJPK.

Posting Komentar