Oleh : Bambang Imam
Ringkasan
DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah bidang DAK Fisik terbesar pada 2024 dengan pagu Rp15,8 triliun di 538 daerah. Dana ini membiayai sarana dan prasarana sekolah, mulai dari PAUD sampai SMA, SMK, dan SLB, serta perpustakaan daerah. Pada 2025 pagunya turun menjadi Rp2,5 triliun dan menunya dipersempit menjadi pengadaan peralatan. Pada 2026, bidang ini tidak lagi dialokasikan.
Pembangunan dan rehabilitasi sekolah kini dibiayai langsung oleh Kemendikdasmen melalui program Revitalisasi Sekolah secara swakelola, dengan anggaran sekitar Rp14 triliun untuk 11.744 sekolah pada 2026 (). Tulisan ini mendokumentasikan desain dan kinerja DAK Fisik Pendidikan 2024–2025 sebagai bahan rujukan jika bidang ini dibuka kembali.
Latar dan tujuan
UU 20/2003 tentang Sisdiknas (Pasal 45) mewajibkan setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan peserta didik. PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 25) menetapkan standar minimalnya. Banyak sekolah daerah belum memenuhi standar itu, terutama di daerah afirmasi dan daerah berkapasitas fiskal rendah. DAK Fisik Pendidikan menjadi alat pusat untuk menutup kesenjangan tersebut.
Arah kebijakan TA 2025 yang disepakati dalam Multilateral Meeting (3 Mei 2024) meliputi:
Meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan dalam rangka Wajib Belajar 13 Tahun.
Memberi perhatian lebih pada daerah afirmasi dan daerah dengan kinerja pendidikan rendah.
Menuntaskan pemenuhan sarana dan prasarana sesuai standar.
Sasaran berjenjang yang disepakati dalam BA Multilateral Meeting 2023–2024:
| Tingkat | Indikator |
|---|---|
| Keluaran | Satuan pendidikan yang direvitalisasi dan unit sekolah baru (USB) yang dibangun |
| Hasil langsung | Persentase satuan pendidikan yang sarana prasarananya memenuhi 90% Standar Nasional Pendidikan |
| Hasil | Tingkat penyelesaian pendidikan, APK/APS, dan lulusan vokasi yang bekerja dalam satu tahun |
| Dampak | Nilai PISA (membaca, matematika, sains), rata-rata lama sekolah, dan harapan lama sekolah |
Dasar hukum dan instansi pengampu
| Peraturan | Isi pokok |
|---|---|
| Perpres 57/2024 jo. Perpres 71/2025, Lampiran Bidang Pendidikan | Juknis subbidang PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SMK, dan SLB, berisi sasaran, menu, tata cara pelaksanaan, dan ketentuan teknis. Ada lampiran terpisah untuk subbidang Perpustakaan Daerah. |
| PMK 25/2024 (berlaku untuk TA 2024–2025), sekarang PMK 25/2026 | Pengelolaan DAK Fisik: usulan, penilaian, alokasi, dan penyaluran |
| UU 20/2003 dan PP 57/2021 | Kewajiban dan standar sarana prasarana pendidikan |
Rancangan perubahan kedua Perpres 57/2024 yang dikonsultasikan DJPK pada Desember 2025 menyinggung ketentuan bidang Pendidikan. Status penetapannya belum terkonfirmasi.
Instansi pengampu menurut BA Multilateral Meeting TA 2025:
Pusat: Kemendikdasmen (dulu Kemendikbudristek) sebagai K/L teknis, Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Bappenas, dan Direktorat Dana Transfer Khusus DJPK. Untuk subbidang Perpustakaan, K/L teknisnya Perpustakaan Nasional.
Daerah: dinas pendidikan provinsi untuk SMA, SMK, dan SLB, serta dinas pendidikan kabupaten/kota untuk PAUD, SD, SMP, dan SKB, sesuai pembagian kewenangan.
Subbidang dan jenjang
Bidang Pendidikan terdiri atas delapan subbidang, yaitu tujuh subbidang menurut jenjang dan satu untuk perpustakaan daerah. Sasarannya satuan pendidikan formal dan nonformal, baik negeri maupun swasta (juknis Perpres 71/2025).
| Subbidang | Sasaran | Pemda pelaksana | Daerah penerima 2024 | Daerah penerima 2025 |
|---|---|---|---|---|
| PAUD | Taman kanak-kanak | Kabupaten/kota | 481 | 406 |
| SD | Sekolah dasar | Kabupaten/kota | 503 | 361 |
| SMP | Sekolah menengah pertama | Kabupaten/kota | 499 | 337 |
| SKB | Sanggar kegiatan belajar dan PKBM | Kabupaten/kota | 133 | 24 |
| SMA | Sekolah menengah atas | Provinsi | 67 | 41 |
| SMK | Sekolah menengah kejuruan | Provinsi | 56 | 43 |
| SLB | Sekolah luar biasa | Provinsi | 29 | 19 |
| Perpustakaan Daerah | Perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota | Provinsi dan kabupaten/kota | 107 | 29 |
Pada 2024, jumlah daerah penerima subbidang SMA (67) dan SMK (56) melebihi jumlah provinsi. Sebanyak 35 kabupaten menerima alokasi SMA dan 23 kabupaten menerima alokasi SMK, sebagian besar di wilayah Papua seperti Asmat, Jayawijaya, dan Lanny Jaya. Pengecualian ini perlu dijelaskan dalam tulisan subbidang, karena kemungkinan terkait kewenangan khusus otonomi khusus Papua.
Menu kegiatan
Menu bidang Pendidikan berubah drastis dari 2024 ke 2025. Pada 2024, DAK Fisik membangun dan merehabilitasi ruang sekolah. Pada 2025, seiring dimulainya program Revitalisasi Sekolah oleh Kemendikdasmen, DAK Fisik hanya mengadakan peralatan dan bahan pembelajaran (juknis Perpres 71/2025).
Menu 2024 (BA Multilateral Meeting TA 2024)
Revitalisasi satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SLB, dan SMK, yaitu rehabilitasi prasarana yang rusak minimal sedang, pembangunan prasarana, atau pengadaan peralatan.
Pembangunan unit sekolah baru (USB) untuk SMA, SMK, SLB, dan PAUD.
Target keluarannya 28.830 satuan pendidikan direvitalisasi dan 47 USB dibangun.
Menu 2025 (juknis Perpres 71/2025)
| Subbidang | Rincian menu | Contoh keluaran |
|---|---|---|
| PAUD | Alat permainan edukatif (APE), perlengkapan, dan bahan pembelajaran | Paket APE per TK |
| SD | Peralatan TIK dan buku koleksi perpustakaan | Paket TIK, eksemplar buku |
| SMP | Peralatan laboratorium IPA, peralatan TIK, dan buku perpustakaan | Paket lab IPA per sekolah |
| SKB | Peralatan TIK dan peralatan keterampilan untuk SKB dan PKBM, serta buku perpustakaan | Paket peralatan keterampilan |
| SMA | Peralatan pendidikan IPA, peralatan TIK, dan buku perpustakaan | Paket lab IPA per sekolah |
| SLB | Peralatan pendidikan dan peralatan TIK | Paket peralatan pendidikan khusus |
| SMK | Peralatan praktik kejuruan, peralatan TIK, dan buku perpustakaan | Paket peralatan praktik per kompetensi keahlian |
Semua menu 2025 dilaksanakan oleh dinas pendidikan melalui pemilihan penyedia sesuai aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sekolah hanya menjadi penerima barang. Menu subbidang Perpustakaan Daerah diatur dalam lampiran tersendiri, yaitu pengembangan layanan perpustakaan daerah.
Kriteria lokasi dan penilaian
Usulan daerah jauh melampaui pagu yang tersedia. Pada penilaian TA 2023, usulan yang disetujui senilai Rp14,75 triliun, sedangkan usulan yang masih dibahas (discuss) mencapai Rp91,1 triliun, sekitar enam kali pagu. Karena itu, kriteria prioritas sangat menentukan siapa yang mendapat alokasi.
Kriteria lokasi prioritas (menu revitalisasi, BA MM 2023–2024)
Satuan pendidikan dengan prasarana rusak minimal sedang, atau yang membutuhkan pembangunan prasarana atau peralatan.
Keberpihakan pada daerah afirmasi, yaitu daerah tertinggal, perbatasan, kawasan transmigrasi, dan Papua. Jumlahnya 142 kabupaten/kota pada 2023 dan 107 kabupaten/kota pada 2024.
Keberpihakan pada daerah dengan kinerja pendidikan rendah, misalnya APK di bawah angka nasional.
Prioritas bagi daerah berkapasitas fiskal tidak memadai.
Kriteria penilaian usulan
Satuan pendidikan yang memenuhi syarat: TK negeri, TK swasta terakreditasi A/B, SD, SMP, SMA, SLB, SKB, serta PKBM terakreditasi A/B.
Kondisi bangunan yang diusulkan untuk rehabilitasi harus sudah diverifikasi oleh dinas pendidikan bersama dinas PU melalui Dapodik.
Unit sekolah baru dinilai dari kesiapan (readiness criteria) dan diutamakan yang sudah punya NPSN.
Kinerja penyerapan dan capaian keluaran DAK tahun sebelumnya ikut dipertimbangkan.
Supaya alokasi tidak terlalu kecil, ditetapkan pagu minimal per daerah: PAUD Rp200 juta, SD dan SMP Rp1 miliar, serta SMA Rp5 miliar untuk provinsi.
Untuk menu pengadaan peralatan 2025, juknis menambahkan syarat bagi sekolah penerima. Untuk peralatan TIK, sekolah belum punya peralatan TIK yang cukup, tersedia listrik dan internet, serta punya ruang penyimpanan. Untuk buku, sekolah punya ruang perpustakaan dan nilai literasinya di bawah rata-rata nasional menurut Asesmen Nasional.
Alur perencanaan dan pelaksanaan
Alur umumnya sama dengan bidang DAK Fisik lain. Bidang Pendidikan punya ciri khusus: ada rangkaian Trilateral Meeting (TM) antara DJPK, Bappenas, dan K/L, serta penilaian usulan berbasis data Dapodik melalui aplikasi KRISNA-DAK.
Pola TA 2024 serupa. Multilateral Meeting digelar 8 Mei 2023, TM I pada 18 Juli 2023, data usulan dikunci 21 Juli 2023, dan hasil penilaian dibuka untuk pemda mulai 7 Agustus 2023. Pagu per subbidang baru dibagi setelah usulan daerah dinilai.
Pada tahun pelaksanaan, rencana kegiatan disetujui Kemendikdasmen per satuan pendidikan. Pengadaannya dilakukan oleh dinas pendidikan, lalu dana disalurkan dari RKUN ke RKUD secara bertahap sesuai PMK pengelolaan DAK Fisik.
Ada pola yang terlihat di data 2025: nilai kontrak PAUD, SD, dan SMP jauh di bawah penyalurannya, misalnya kontrak PAUD Rp81,5 miliar sementara penyalurannya Rp442,4 miliar. Kemungkinan sebagian pengadaan memakai mekanisme di luar daftar kontrak, seperti e-katalog atau swakelola. Hal ini perlu dikonfirmasi.
Tren alokasi dan kinerja 2024–2026
Pagu turun dari Rp15,8 triliun (2024) menjadi Rp2,5 triliun (2025), lalu nol pada 2026. Pemangkasan terbesar terjadi di SD, SMP, dan SMA yang dulu didominasi revitalisasi ruang kelas. SMK masih mempertahankan Rp1,4 triliun untuk peralatan praktik, dan PAUD justru naik sedikit.
| 2024 | 2025 | 2026 | |
|---|---|---|---|
| Pagu (Rp triliun) | 15,82 | 2,48 | – |
| Daerah penerima | 538 | 516 | – |
| Nilai kontrak (% pagu) | 75,4% | 55,8% | – |
| Penyaluran (% pagu) | 95,6% | 92,7% | – |
| Penyerapan di daerah (% pagu) | data belum lengkap | 85,8% | – |
| Target keluaran (BA MM) | 28.830 satuan pendidikan direvitalisasi dan 47 USB | Pengadaan peralatan (target per ruang dalam BA MM disusun sebelum menu diubah) | – |
Penyaluran tetap tinggi, di atas 92 persen, meskipun menu dan pagu berubah drastis.
Sumber
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan, Lampiran Perpres 71/2025.
BA Multilateral Meeting dan Trilateral Meeting DAK Fisik Bidang Pendidikan dan Subbidang Perpustakaan TA 2022–2025.
Data DAK Fisik TA 2024–2025, berisi pagu, kontrak, penyaluran, dan penyerapan.