Oct 9, 2026 · Tim PE - DTK
Ringkasan
DAK Nonfisik Tunjangan Guru adalah dana transfer ke daerah untuk membayar tiga hak keuangan Guru ASN Daerah (PNS dan PPPK daerah): Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). Ini adalah jenis DAK Nonfisik terbesar: pagunya naik dari Rp56,3 triliun (2024) ke Rp70,1 triliun (2025) dan Rp74,8 triliun (2026), atau sekitar separuh (42–50%) dari seluruh DAK Nonfisik.
TPG menyerap 94–97% pagu. Penyaluran pada 2024 dan 2025 hampir penuh (98,5% dan 99,9%). Sejak 2025 (Permendikdasmen 4/2025, kini diganti Permendikdasmen 10/2026), tunjangan disalurkan setiap bulan langsung dari RKUN ke rekening guru, tidak lagi melalui RKUD lalu dibayarkan pemda.
Latar belakang dan tujuan
UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen memberi guru yang memenuhi syarat hak atas tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan di atas gaji. Untuk guru yang diangkat pemerintah daerah, kewajiban ini didanai pusat melalui transfer ke daerah karena guru PNS dan PPPK merupakan pegawai daerah, sedangkan besaran haknya ditetapkan secara nasional.
Tujuannya:
Meningkatkan mutu dan profesionalisme guru dengan memberi penghargaan kepada guru yang telah bersertifikat pendidik (TPG).
Memeratakan layanan pendidikan dengan insentif bagi guru di daerah khusus: terpencil, perbatasan, komunitas adat terpencil, dan daerah bencana (TKG).
Menjaga kesejahteraan guru yang belum bersertifikat melalui tambahan penghasilan tetap per bulan (Tamsil).
Karena seluruh komponennya melekat pada orang (per guru, per bulan), Tunjangan Guru berbeda dari DAK Nonfisik lain yang membiayai kegiatan atau operasional: pagunya mengikuti jumlah guru penerima dan gaji pokoknya.
Dasar hukum dan instansi
Regulasi utama
UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen: hak guru atas tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan.
PP 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dan Perpres 52/2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS: besaran dan syarat tiap tunjangan.
UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD: dasar DAK Nonfisik sebagai bagian dari TKD.
UU APBN tiap tahun (untuk 2026: UU 17/2025) dan PMK 119/2025 tentang pengelolaan DAK Nonfisik: pagu dan tata cara penyaluran.
Permendikdasmen 10/2026 tentang juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah. Ditetapkan 1 April 2026, berlaku surut sejak 1 Januari 2026, dan menggantikan Permendikdasmen 4/2025.
Instansi yang terlibat
| Instansi | Peran |
|---|---|
| Kemendikdasmen (Direktorat Jenderal yang membidangi guru) | Menyusun juknis, mengelola data guru (Dapodik, aplikasi pengelolaan tunjangan), menetapkan SK penerima, dan menerbitkan rekomendasi salur bulanan |
| Kemenkeu (DJPK) | Menetapkan alokasi per daerah dan menyalurkan dana dari RKUN |
| Bappenas | Menyelaraskan dengan prioritas pembangunan dalam pembahasan alokasi |
| Kemendagri | Pembinaan pengelolaan keuangan daerah |
| Pemerintah daerah (dinas pendidikan, BKD/BKPSDM) | Memutakhirkan data guru dan kepegawaian, memverifikasi kelayakan penerima, dan mengembalikan kelebihan bayar |
Komponen dan alokasi
DAK Tunjangan Guru terdiri dari tiga komponen. Pagu (Rp miliar):
| Komponen | 2024 | 2025 | 2026 | Penerima 2026 |
|---|---|---|---|---|
| Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah | 52.710,5 | 67.300,3 | 72.201,0 | 37 provinsi, 415 kabupaten, 93 kota |
| Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN Daerah | 2.075,6 | 2.282,7 | 2.494,2 | 23 provinsi, 270 kabupaten, 5 kota |
| Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah | 1.495,8 | 481,3 | 68,1 | 32 provinsi, 415 kabupaten, 93 kota |
| Total | 56.281,9 | 70.064,3 | 74.763,3 | |
| Porsi dari total DAK Nonfisik | 42,3% | 47,8% | 50,1% |
Tiga pola menonjol:
TPG tumbuh paling besar, naik Rp14,6 triliun (28%) pada 2025. Kenaikan ini sejalan dengan bertambahnya guru PPPK bersertifikat pendidik: dalam pembahasan alokasi 2025 tercatat 973.405 PNSD dan 549.322 PPPK sasaran TPG di 544 daerah.
TKG relatif stabil dan hanya diterima daerah yang memiliki satuan pendidikan di daerah khusus, sebagian besar kabupaten.
Tamsil menyusut tajam, dari Rp1,5 triliun (2024) ke Rp68 miliar (2026). Tamsil hanya untuk guru yang belum bersertifikat, sehingga pagunya turun ketika makin banyak guru lulus sertifikasi dan berpindah ke TPG.
Besaran tunjangan dan cara penghitungan alokasi
| Komponen | Besaran per guru | Untuk siapa |
|---|---|---|
| TPG | 1 × gaji pokok per bulan | Guru PNSD/PPPK yang memiliki sertifikat pendidik |
| TKG | 1 × gaji pokok per bulan | Guru PNSD/PPPK yang bertugas di daerah khusus |
| Tamsil | Rp250.000 per bulan | Guru PNSD/PPPK yang belum memiliki sertifikat pendidik |
Tunjangan dibayarkan 12 bulan dalam setahun. Dana ini hanya untuk membayar hak guru tersebut, bukan untuk kegiatan, dan dikenai PPh sesuai ketentuan.
Rumus alokasi (Berita Acara pembahasan alokasi TA 2025):
Kebutuhan = jumlah guru sasaran × gaji pokok (atau Rp250.000 untuk Tamsil) × 12 bulan
Kebutuhan itu kemudian disesuaikan dengan kurang salur tahun sebelumnya dan sisa dana di RKUD. Daerah yang sisa dananya di RKUD sudah mencukupi kebutuhan setahun mendapat alokasi Rp0. Untuk Tamsil dan TKG, alokasi juga memperhitungkan kinerja penyaluran daerah (rata-rata 2022–2023). Ke depan, pengalokasian diarahkan makin berbasis kinerja.
Sasaran yang dipakai untuk alokasi 2025:
| Komponen | PNSD | PPPK | Total guru | Daerah |
|---|---|---|---|---|
| TPG | 973.405 | 549.322 | 1.522.727 | 544 |
| Tamsil | 50.626 | 281.544 | 332.170 | 538 |
| TKG | 36.909 | 25.627 | 62.536 | 284 |
Kriteria penerima
Daerah penerima. Seluruh daerah yang memiliki Guru ASN Daerah yang memenuhi syarat. TPG diterima hampir semua daerah (545 pemda pada 2026). TKG hanya daerah yang memiliki satuan pendidikan di daerah khusus (298 pemda), dan Tamsil daerah yang masih memiliki guru belum bersertifikat (540 pemda).
Guru penerima (Permendikdasmen 10/2026):
| Komponen | Syarat pokok |
|---|---|
| TPG | Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG); terdata di Dapodik; memiliki SK mengajar; memenuhi beban kerja; tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain. Ada pengecualian beban kerja untuk kepala sekolah dan guru di Unit Layanan Disabilitas, serta pengaturan untuk penugasan di Sekolah Indonesia Luar Negeri, sekolah rakyat, dan sekolah swasta. |
| TKG | Bertugas di satuan pendidikan di daerah khusus (daerah terpencil, komunitas adat terpencil, perbatasan, atau terdampak bencana) dan memiliki NUPTK. |
| Tamsil | Belum memiliki sertifikat pendidik, berkualifikasi minimal S1/D-IV, dan memiliki NUPTK. Guru yang lulus sertifikasi di tengah tahun tetap menerima Tamsil sampai akhir tahun. |
Pembayaran dihentikan apabila guru meninggal dunia, pensiun, berhenti, menjalani pidana penjara, atau sedang tugas belajar.
Alur pengalokasian dan penyaluran
Pengalokasian (tahun sebelumnya). Kemendikdasmen menyiapkan data guru sasaran per daerah. Kemenkeu, Bappenas, Kemendikdasmen, dan Kemendagri membahas kebutuhan dengan rumus di atas, termasuk kurang salur dan sisa dana di RKUD, lalu menuangkannya dalam Berita Acara. Pagu per daerah ditetapkan dalam rincian alokasi TKD bersama APBN.
Penyaluran sejak 2025: bulanan, langsung ke rekening guru. Skema ini dimulai dengan Permendikdasmen 4/2025 dan dilanjutkan Permendikdasmen 10/2026: dana disalurkan dari RKUN langsung ke rekening Guru ASN Daerah atas rekomendasi Direktorat Jenderal, berdasarkan SK penerima yang terbit setiap bulan. Jadwal bulanannya:
Input dan pemutakhiran data oleh daerah dan sekolah, paling lambat tanggal 10.
Sinkronisasi dan validasi data, paling lambat tanggal 13.
Penetapan SK penerima, paling lambat tanggal 15.
Rekomendasi penyaluran ke Kemenkeu, paling lambat tanggal 20 (Desember: tanggal 15).
Penyaluran ke rekening guru setelah tanggal 20 (Desember: setelah tanggal 15).
Guru dapat memantau status tunjangannya melalui aplikasi Info GTK. Perubahan data (mutasi, kenaikan gaji, pensiun) disesuaikan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan, dan kelebihan bayar disetorkan ke RKUD.
Sebelum 2025, dana disalurkan ke RKUD dan dibayarkan oleh pemda kepada guru. Karena itu, sisa dana lama di RKUD masih diperhitungkan dalam alokasi.
Tren alokasi 2024–2026
[embedded content: Data DAK Nonfisik DJPK (pagu dan penyaluran), TA 2024–2026]
Penyaluran 2024 dan 2025 hampir menyamai pagu. Pada 2026, penyaluran TPG berjalan bulanan dengan besaran yang naik turun: tinggi pada Februari (Rp9,5 triliun) dan Agustus (Rp8,0 triliun), rendah pada Januari (Rp2,3 triliun), Juli (Rp2,6 triliun), dan September (Rp1,2 triliun). Besaran tiap bulan bergantung pada SK penerima dan rekomendasi salur yang terbit pada bulan itu. Realisasi sampai September 68,9%, sedikit di bawah porsi waktu sembilan bulan (75%).
Sumber
UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
PP 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Perpres 52/2009 tentang Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil.
UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
UU 17/2025 tentang APBN TA 2026.
PMK 119/2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Permendikdasmen 4/2025 dan Permendikdasmen 10/2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
Berita Acara Pembahasan Alokasi DAK Nonfisik Tunjangan Guru TA 2025 (11 September 2024).