Trending

Mengenal DAK Nonfisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM

Oct 9, 2026 · Tim PE - DTK

Ringkasan

Dana Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah (PK2SIKM, sering disingkat SIKM) adalah jenis DAK Nonfisik yang membantu daerah memperkuat sentra IKM. Bentuknya antara lain:

  • pelatihan dan pendampingan pelaku IKM;

  • sertifikasi produk dan TKDN;

  • penguatan pengelola sentra dan rumah kemasan;

  • kemitraan dengan industri besar dan sedang.

Kementerian Perindustrian menjadi pengampunya. Dana ini dirancang sebagai pasangan DAK Fisik Bidang IKM: DAK Fisik membangun sarana sentra, sedangkan SIKM memperkuat kelembagaan dan SDM-nya.

Pagunya Rp200,0 miliar pada 2024 untuk 99 daerah. Pada 2025 turun menjadi Rp92,0 miliar untuk hanya 27 daerah (8 provinsi dan 19 kabupaten/kota), dengan arah mendukung rantai pasok kawasan industri prioritas. Pada TA 2026, SIKM tidak lagi dialokasikan, begitu pula DAK Fisik Bidang IKM.

Latar dan tujuan

Sentra IKM adalah kelompok industri kecil dan menengah sejenis di satu lokasi. Pembinaannya menjadi urusan daerah. Banyak sentra yang sudah dibangun sarananya lewat DAK Fisik Bidang IKM, tetapi pengelolanya belum siap. Pelakunya juga belum memenuhi standar mutu dan sertifikasi yang dituntut industri besar sebagai calon pembeli.

Menurut kesepakatan Multilateral Meeting TA 2025, SIKM membantu mendanai penguatan kelembagaan IKM yang menjadi urusan daerah, sesuai prioritas industri nasional, untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk sentra IKM. Penyesuaian alokasi 2025 secara khusus diarahkan agar sentra IKM berpeluang menjadi bagian dari rantai pasok industri sedang dan besar di kawasan industri prioritas.

Sasaran TA 2025:

SasaranTarget
IKM yang difasilitasi peningkatan SDM dan daya saing600 IKM
Sertifikat TKDN-IK yang difasilitasi penerbitannya2.195 sertifikat
Sentra IKM yang difasilitasi penguatan kelembagaan20 sentra
Sentra IKM yang difasilitasi kemitraan dengan industri besar/sedang51 sentra

Indikator keberhasilannya:

  • 27 sentra IKM difasilitasi di lokasi prioritas DAK Fisik IKM;

  • sertifikasi tercapai minimal 80 persen dari target;

  • penyerapan dana minimal 90 persen.

Dasar hukum dan instansi pengampu

TingkatRegulasiYang diatur
Undang-undangUU 1/2022 tentang HKPDDAK Nonfisik sebagai bagian TKD
Peraturan PemerintahPP 37/2023 tentang Pengelolaan TKDSiklus pengelolaan DAK. Pasal 67: juknis DAK Nonfisik ditetapkan K/L
Peraturan Menteri KeuanganPMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik (sebelumnya PMK 204/2022)Pengalokasian, penyaluran, dan pelaporan
Peraturan Menteri teknisJuknis PK2SIKM TA 2025 dari Kementerian Perindustrian, ditargetkan terbit Desember 2024Unit cost dan tata cara pelaksanaan kegiatan

Instansi yang terlibat:

  • Kementerian Perindustrian, yang menilai usulan, menyusun biaya satuan, dan menyampaikan rincian alokasi ke DJPK. Kementerian ini juga mengoordinasikan promosi dan temu bisnis dengan pengelola kawasan industri prioritas.

  • Kementerian PPN/Bappenas, melalui Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, yang menilai usulan di KRISNA.

  • Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan (DJPK), yang ikut membahas dalam Multilateral Meeting. DJPK juga menyalurkan dana.

  • Di daerah, pelaksananya adalah dinas yang membidangi perindustrian di provinsi dan kabupaten/kota.

Penerima dan pembagian alokasi TA 2025

SIKM tidak memiliki subjenis. Pada TA 2025 dana dibagi ke 27 daerah dengan nilai yang cenderung seragam per kelompok:

Nilai alokasi per daerahDaerah penerima
Rp4,64–5,12 miliarProvinsi Jawa Timur (Rp5,12 miliar), Sulawesi Tengah, Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau
Rp3,53 miliarKab. Lombok Tengah, Kota Mojokerto, Kab. Bangli, Kota Kendari, Kota Manado
Rp3,23 miliarKab. Gresik, Kab. Morowali, Kab. Simalungun, Kab. Bintan
Rp3,11 miliarProvinsi Sulawesi Selatan, DIY, Jawa Tengah; Kab. Bangka, Lingga, Pandeglang, Tegal, Pesisir Selatan; Kota Pangkal Pinang, Sabang, Surakarta, Semarang
Rp0,50 miliarKota Cilegon

Totalnya, delapan provinsi menerima Rp33,0 miliar dan 19 kabupaten/kota menerima Rp59,0 miliar.

Daftar ini beririsan dengan penerima PK2UMK TA 2025, misalnya Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Gresik, Morowali, dan Bintan. Keduanya diarahkan ke ekosistem dan rantai pasok kawasan industri. Hasil penilaian awal Rp81,4 miliar dinaikkan menjadi Rp92,0 miliar dalam Multilateral Meeting.

Menu kegiatan TA 2025

MenuRincian kegiatan
1. Peningkatan SDM dan daya saing IKMPelatihan pengelolaan bisnis dan manajemen wirausaha; pelatihan teknis produksi; pendampingan pengembangan dan diversifikasi produk; pelatihan dan pendampingan standardisasi serta sertifikasi produk dan/atau sistem mutu; fasilitasi sertifikat TKDN-IK
2. Kelembagaan pengelola sentra IKMPelatihan manajemen mutu dan pengelolaan sentra; pelatihan pengelola dan operator unit pelayanan teknis atau rumah kemasan; kajian layanan proses bisnis dan kelembagaan sentra; masterplan pengembangan sentra IKM
3. Kemitraan industri kecil dengan industri besarPengembangan akses pasar dan kemitraan sentra; promosi dan temu bisnis; penguatan akses bahan baku agar memenuhi standar kemitraan

Setiap daerah mendapat rincian menu terbatas, tidak semua menu, sesuai kebutuhan sentranya. Kegiatan promosi dan temu bisnis dengan industri besar di kawasan industri prioritas dikoordinasikan bersama oleh pemerintah provinsi, Kementerian Perindustrian, dan pengelola kawasan industri.

Biaya satuan mengacu pada Perpres 53/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan dihitung Kementerian Perindustrian untuk komponen yang tidak tercakup.

Kriteria pengalokasian dan penerima

Ketentuan penerima SIKM TA 2025 terikat pada DAK Fisik Bidang IKM:

  1. Kabupaten/kota yang mengusulkan DAK Fisik Bidang IKM TA 2025 di KRISNA menerima SIKM dengan rincian menu terbatas.

  2. Provinsi yang membawahi kabupaten/kota tersebut juga menerima SIKM dengan rincian menu terbatas.

  3. Kabupaten/kota penerima DAK Fisik Bidang IKM tahun 2023 dan/atau 2024 dapat menerima SIKM. Seleksinya mempertimbangkan kinerja penyerapan DAK Fisik dan DAK Nonfisik 2023–2024.

Dengan pola ini, SIKM menjadi “paket nonfisik” yang menyertai pembangunan sarana sentra IKM. Sarana dibangun dengan DAK Fisik, lalu SIKM melatih pelaku, menyiapkan pengelola, dan membuka kemitraan dengan industri. Penyesuaian alokasi mempertimbangkan kebutuhan daerah untuk meningkatkan daya saing sentra di kawasan industri prioritas serta kesiapan daerah.

Alur pengelolaan dan penyaluran

TahapWaktuPelakuKeluaran
1. UsulanSemester I T‑1, bersamaan dengan usulan DAK Fisik Bidang IKMDinas perindustrianUsulan di KRISNA
2. PenilaianAkhir Agustus T‑1Kementerian Perindustrian; BappenasHasil penilaian per daerah dan rincian menu
3. Multilateral MeetingAwal September T‑1Kemenperin, Bappenas, Kemendagri, DJPKKesepakatan pagu, sasaran, unit cost, dan alokasi per daerah
4. Juknis dan penetapanAkhir T‑1Kemenperin; DJPKJuknis penggunaan; alokasi dalam rincian APBN
5. PelaksanaanTDinas, bersama pengelola sentra dan kawasan industriPelatihan, pendampingan, sertifikasi, kelembagaan sentra, dan temu bisnis
6. Penyaluran dan pelaporanTDJPK, dari RKUN ke RKUD; dinas melapor ke K/L dan KemenkeuSesuai PMK pengelolaan DAK Nonfisik

Tren alokasi dan penyaluran 2024–2026

[embedded content: Data DAK Nonfisik DJPK (pagu dan penyaluran), TA 2024–2026]

Indikator202420252026
Jumlah daerah penerima99 (8 provinsi, 71 kabupaten, 20 kota)27 (8 provinsi, 11 kabupaten, 8 kota)–
Rata-rata alokasi per daerahRp2,0 miliarRp3,4 miliar–
Penyaluran terhadap pagu99,1%97,1%–

Polanya serupa dengan PK2UMK. Pada 2025 pagu turun 54 persen dan penerimanya menyusut dari 99 menjadi 27 daerah, tetapi alokasi per daerah justru naik sekitar 70 persen karena dana dipusatkan di sentra yang terkait kawasan industri prioritas. Penyalurannya pada kedua tahun tinggi, di atas 97 persen.

Pada TA 2026, SIKM tidak lagi dialokasikan. DAK Fisik Bidang IKM juga tidak dialokasikan pada tahun yang sama, sehingga seluruh paket dukungan DAK untuk sentra IKM berhenti pada 2026.

Sumber

  • PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik; UU 1/2022 tentang HKPD; PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD.

  • Berita Acara Pembahasan Alokasi DAK Nonfisik PK2SIKM TA 2025 (6 September 2024) beserta Lampiran I rincian alokasi per daerah.

  • Data pagu dan penyaluran DAK Nonfisik serta DAK Fisik TA 2024–2026, DJPK Kementerian Keuangan.

Posting Komentar