Oct 9, 2026 · Tim PE - DTK
Ringkasan
Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dana Pelayanan PPA) adalah jenis DAK Nonfisik yang membantu pemerintah daerah memberi layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan perkawinan anak.
Dana ini membiayai tiga hal:
penanganan korban, misalnya visum, pendampingan psikolog dan advokat, rumah aman, dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS;
pencegahan;
penguatan data dan kapasitas kelembagaan.
Pengampunya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan pelaksana utamanya UPTD PPA di daerah.
Pagunya tetap Rp132,0 miliar per tahun sejak 2023 dan dibagikan ke sekitar 305 daerah: seluruh 34 provinsi lama dan sekitar 270 kabupaten/kota. Alokasi per daerah relatif seragam, berkisar Rp340–560 juta menurut kategori daerah. Pada TA 2025, dana ini menyasar sekitar 24.465 korban.
Latar dan tujuan
Juknis 2026 menggambarkan tingginya angka kekerasan:
menurut SPHPN 2024, 1 dari 4 perempuan usia 15–64 tahun (24,1 persen) pernah mengalami kekerasan oleh pasangan atau selain pasangan selama hidupnya;
sekitar separuh anak usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan;
hanya 49,17 persen perempuan korban dan 46,51 persen anak korban yang mendapat layanan komprehensif.
Layanan korban, seperti visum, pendampingan hukum dan psikologis, serta rumah aman, menjadi kewenangan daerah. Namun banyak daerah belum menganggarkannya secara memadai.
Menurut kesepakatan Multilateral Meeting TA 2025, tujuan Dana Pelayanan PPA adalah menurunkan prevalensi kekerasan dan meningkatkan layanan bagi korban. Arah kebijakannya:
meningkatkan cakupan dan kualitas layanan perlindungan;
memperkuat pencegahan kekerasan, TPPO, ABH, dan perkawinan anak;
meningkatkan kapasitas SDM lembaga layanan;
meningkatkan cakupan dan kualitas data kasus;
memperkuat koordinasi pencegahan dan penanganan.
Targetnya, 85 persen perempuan dan anak korban kekerasan mendapat layanan komprehensif.
Dasar hukum dan instansi pengampu
| Tingkat | Regulasi | Yang diatur |
|---|---|---|
| Undang-undang | UU 1/2022 tentang HKPD; UU 17/2025 tentang APBN 2026 | DAK Nonfisik sebagai bagian TKD; pagu 2026 |
| Peraturan Pemerintah | PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD | Siklus pengelolaan DAK. Pasal 67: juknis DAK Nonfisik ditetapkan K/L |
| Peraturan Presiden | Perpres 118/2025 tentang Rincian APBN 2026 | Rincian alokasi per daerah. Pasal 5 ayat (4) menjadi dasar penetapan juknis |
| Peraturan Menteri Keuangan | PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik | Pengalokasian, penyaluran, dan pelaporan |
| Peraturan Menteri teknis | Permen PPPA 1/2026 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan PPA TA 2026 | Menu, penerima, rencana penggunaan dana, penyaluran dua tahap, pelaporan, dan monev |
Instansi yang terlibat:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang menentukan daerah penerima, menetapkan biaya satuan, menyetujui rencana penggunaan dana, memverifikasi laporan sebagai syarat salur tahap II, serta dapat merekomendasikan penghentian penyaluran.
Kementerian PPN/Bappenas, melalui Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga, yang menilai usulan di KRISNA.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan (DJPK), yang ikut membahas dalam Multilateral Meeting. DJPK juga menyalurkan dana.
Di daerah, pelaksananya adalah dinas PPPA dan UPTD PPA. Layanannya melibatkan kepolisian, kejaksaan, rumah sakit, dan lembaga layanan lain.
Komponen dan pembagian alokasi
Dana Pelayanan PPA tidak memiliki subjenis. Alokasi setiap daerah dibagi ke tiga menu dengan paket biaya baku menurut kategori daerah: rendah, sedang, atau tinggi. Kategori ini ditentukan dari total skor penilaian daerah (lihat Kriteria). Paket TA 2025:
| Kategori daerah | Pencegahan | Penanganan | Penguatan data dan kelembagaan | Total per daerah |
|---|---|---|---|---|
| Rendah | Rp85,5 juta | Rp197,3 juta | Rp58,1 juta | Rp340,9 juta |
| Sedang | Rp101,5 juta | Rp230,1 juta | Rp69,0 juta | Rp400,7 juta |
| Tinggi | Rp130,0 juta | Rp287,3 juta | Rp84,4 juta | Rp505,7 juta |
Di semua kategori, menu penanganan korban mendapat porsi terbesar, sekitar 57 persen. Pencegahan mendapat sekitar 25 persen, dan penguatan data serta kelembagaan sekitar 17 persen.
Data pagu menunjukkan pola paket yang serupa setiap tahun. Pada 2026 sebagian besar daerah menerima Rp408 juta atau Rp507 juta, dengan alokasi terendah Rp354 juta. Ketiga angka ini kemungkinan adalah paket per kategori yang sudah diperbarui untuk 2026.
Menu kegiatan
| Menu | Rincian kegiatan |
|---|---|
| Penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak (wajib) | Layanan medikolegal (visum); pendampingan tenaga ahli seperti saksi ahli, psikolog klinis, psikiater, advokat, dan juru bahasa isyarat; rumah perlindungan; penjangkauan dan pendampingan korban; gelar kasus (case conference); layanan kesehatan bagi korban yang tidak dijamin BPJS atau sumber lain; layanan spesifik untuk pemulihan korban |
| Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak | Kerja sama lintas sektor; komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE), terutama bagi kelompok rentan dan wilayah dengan kasus tinggi; penggerakan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk kader |
| Penguatan data dan kapasitas kelembagaan | Pelatihan manajemen dan penanganan kasus; pelatihan pencatatan dan pelaporan kasus melalui Simfoni PPA |
Menu penanganan wajib disusun daerah dalam rencana penggunaan dana, sedangkan dua menu lainnya dapat dipilih. Rencana penanganan disusun oleh UPTD PPA, lalu dikompilasi dinas. Layanan penanganan bersinggungan dengan aparat penegak hukum dan fasilitas kesehatan. Karena itu biaya satuannya juga mengacu pada Standar Biaya Masukan Kemenkeu dan Norma Indeks Polri, selain Standar Harga Satuan Regional.
Kriteria pengalokasian dan penerima
Penerima ditentukan dengan sistem skor. Setiap daerah dinilai pada beberapa variabel, lalu skornya dijumlahkan dengan bobot. Variabel dan bobot TA 2025:
| Variabel | Bobot provinsi | Bobot kabupaten/kota |
|---|---|---|
| Prevalensi kekerasan (data Simfoni PPA) | 65% | 60% |
| Kelembagaan UPTD PPA sudah terbentuk | 16% | 16% |
| Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) | 11% | 8% |
| Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) | – | 8% |
| Indeks kapasitas fiskal | 8% | 8% |
Daerah penerima tahun sebelumnya yang realisasinya di bawah 25 persen dikeluarkan dari perhitungan.
Hasil skor TA 2025:
Provinsi: semua 34 provinsi menerima, dengan kategori tinggi, sedang, atau rendah menurut skornya.
Kabupaten/kota: hanya yang skornya minimal 46,00, yaitu 270 kabupaten/kota.
Untuk TA 2026, variabelnya sama dengan data yang diperbarui: Simfoni PPA 2024, KLA 2025, data UPTD PPA Juli 2025, PMK 127/2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal, dan evaluasi 2024. Juknis menegaskan bahwa data korban dan keberadaan UPTD PPA memiliki bobot terbesar, karena tujuan utama dana ini adalah layanan korban. Hasilnya, penerima TA 2026 adalah 34 provinsi dan 271 kabupaten/kota.
Alur pengelolaan dan penyaluran
| Tahap | Waktu | Pelaku | Keluaran |
|---|---|---|---|
| 1. Penentuan penerima | T‑1 | KemenPPPA, dikoordinasikan dengan Bappenas, Kemenkeu, dan Kemendagri | Daftar daerah penerima dan kategori paket berdasarkan skor |
| 2. Multilateral Meeting | Sekitar September T‑1 | KemenPPPA, Bappenas, Kemendagri, DJPK | Kesepakatan arah kebijakan, menu, biaya satuan, dan alokasi |
| 3. Rencana penggunaan dana (RPD) | Awal T | UPTD PPA (menu penanganan) dan dinas PPPA; disetujui KemenPPPA | RPD per menu, lalu dianggarkan dalam APBD |
| 4. Penyaluran tahap I (50%) | Paling cepat Februari | DJPK | Syarat: perda APBD/perkada penjabaran, juknis, laporan tahun sebelumnya, dan RPD |
| 5. Penyaluran tahap II (50%) | Paling cepat Juli | DJPK | Syarat: laporan terverifikasi KemenPPPA dengan realisasi minimal 25% dari pagu daerah |
| 6. Pelaporan dan monev | Selama T | Dinas, UPTD PPA; KemenPPPA | Laporan realisasi dan capaian; KemenPPPA dapat merekomendasikan penyesuaian atau penghentian salur |
Revisi RPD hanya dapat dilakukan dalam menu yang sama, paling banyak dua kali setahun, melalui KRISNA DAK atau ALAMANDA:
revisi pertama: usulan paling lambat Maret, input pada April;
revisi kedua: usulan paling lambat Agustus, input pada September.
Revisi tidak boleh mengurangi volume atau menambah rincian kegiatan baru tanpa dibahas dalam Multilateral Meeting.
Tren alokasi dan penyaluran 2024–2026
[embedded content: Data DAK Nonfisik DJPK (pagu dan penyaluran), TA 2024–2026]
| Indikator | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|
| Jumlah daerah penerima | 305 (31 provinsi, 209 kabupaten, 65 kota) | 304 (34 provinsi, 202 kabupaten, 68 kota) | 305 (34 provinsi, 199 kabupaten, 72 kota) |
| Rata-rata alokasi per daerah | Rp433 juta | Rp434 juta | Rp433 juta |
Pagu dan cakupan Dana Pelayanan PPA sangat stabil: Rp132,0 miliar untuk sekitar 305 daerah setiap tahun. Penyaluran 2024 dan 2025 hampir penuh, yaitu 98,3 dan 98,9 persen.
Yang perlu dicermati adalah penggunaan dana di daerah, bukan penyalurannya. Pada TA 2023 penyaluran mencapai 97 persen, tetapi penggunaan dana yang dilaporkan hanya 75 persen dari pagu. Target penyerapan TA 2025 pun hanya dipatok 75 persen.
Pada 2026, sampai September penyaluran baru Rp72,1 miliar atau 54,6 persen. Penyaluran tahap I sebagian besar terjadi pada April–Mei. Pada Agustus–September baru tersalur sekitar Rp6,4 miliar. Ini sejalan dengan syarat tahap II, yaitu realisasi minimal 25 persen yang harus diverifikasi lebih dulu.
Sumber
Permen PPPA 1/2026 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak TA 2026.
PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik; Perpres 118/2025 tentang Rincian APBN 2026.
UU 1/2022 tentang HKPD; PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD; UU 17/2025 tentang APBN 2026.
Berita Acara Pembahasan Alokasi DAK Nonfisik Dana Pelayanan PPA TA 2025 (5 September 2024) beserta lampirannya.