Trending

Mengenal DAK Nonfisik Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB)

oleh : Tim PE - DTK

Ringkasan

Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) adalah jenis DAK Nonfisik yang membiayai operasional urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (KB) di daerah. Contohnya penggerakan pelayanan KB jangka panjang (IUD, implan, MOW, dan MOP), distribusi alat kontrasepsi, serta pendampingan keluarga berisiko stunting oleh Tim Pendamping Keluarga. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN menjadi kementerian teknisnya.

Pagu BOKB Rp3,24 triliun pada 2024 dan 2025, lalu turun 38 persen menjadi Rp2,00 triliun pada 2026. Pada 2026 dana dialokasikan ke 509 daerah, yaitu seluruh 508 kabupaten/kota ditambah Provinsi DKI Jakarta. Sejak 2026 kegiatannya disederhanakan menjadi dua menu, yaitu pencegahan stunting dan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi. Penyaluran BOKB hampir 100 persen pada 2024 dan 2025.

Latar dan tujuan

Pengendalian penduduk dan KB adalah urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan kepada daerah. Pelaksanaannya di lapangan bergantung pada biaya operasional, misalnya:

  • menggerakkan akseptor ke fasilitas kesehatan;

  • mendistribusikan alat kontrasepsi;

  • membiayai penyuluh dan balai penyuluhan KB;

  • mendampingi keluarga.

BOKB membantu daerah menanggung biaya operasional tersebut dalam rangka Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), yang menjadi prioritas nasional.

Menurut kesepakatan Multilateral Meeting TA 2025, BOKB bertujuan meningkatkan pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta, dengan fokus pada:

  • kesehatan ibu dan anak;

  • KB dan kesehatan reproduksi;

  • percepatan penurunan stunting.

Indikator keberhasilan jangka pendek yang disepakati untuk 2025:

  • penyerapan BOKB mencapai 85 persen;

  • prevalensi pemakaian kontrasepsi modern (mCPR) mencapai 60,9 persen;

  • kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) turun menjadi 10,5 persen.

Untuk 2026, juknis menegaskan arah baru: BOKB diarahkan untuk mendukung pencegahan dan percepatan penurunan stunting melalui urusan pengendalian penduduk dan KB. Perubahan arah ini terlihat dari penyederhanaan menu kegiatan dan masuknya Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING) ke dalam BOKB.

Dasar hukum dan instansi pengampu

TingkatRegulasiYang diatur
Undang-undangUU 1/2022 tentang HKPDDAK Nonfisik sebagai bagian TKD
Undang-undangUU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan KeluargaDasar urusan pengendalian penduduk dan KB
Undang-undangUU 17/2025 tentang APBN 2026Pagu DAK Nonfisik TA 2026
Peraturan PemerintahPP 37/2023 tentang Pengelolaan TKDSiklus pengelolaan DAK. Pasal 67: pelaksanaan DAK Nonfisik berpedoman pada juknis yang ditetapkan K/L
Peraturan Menteri KeuanganPMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK NonfisikPengalokasian, penyaluran, dan pelaporan
Peraturan Menteri/Kepala BKKBNPeraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN 5/2025Juknis penggunaan BOKB TA 2026. Peraturan ini mencabut Peraturan BKKBN 4/2024 (juknis TA 2025)

Instansi yang terlibat:

  • Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN sebagai kementerian teknis. Unit utama pengampu menu memantau pelaksanaan setiap triwulan, sedangkan Sekretaris Kementerian melalui Biro Perencanaan dan Keuangan mengoordinasikan monitoring terpadu bersama Inspektorat Utama.

  • Kementerian PPN/Bappenas, melalui Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga, menilai usulan dalam KRISNA bersama BKKBN.

  • Kementerian Dalam Negeri, yang ikut membahas dalam Multilateral Meeting dan monitoring terpadu.

  • Kementerian Keuangan (DJPK), yang menetapkan alokasi, menyalurkan dana, dan menerima laporan realisasi.

  • Di daerah, pelaksananya adalah perangkat daerah yang membidangi KB (PD-KB) di provinsi dan kabupaten/kota, bersama penyuluh KB, Tim Pendamping Keluarga, dan fasilitas kesehatan yang melayani KB.

Struktur menu dan pembagian alokasi

Berbeda dengan BOK, BOKB tidak dipecah menjadi subjenis. Seluruh dana masuk ke RKUD dan dikelola PD-KB, lalu dibagi menurut menu kegiatan. Struktur menunya berubah cukup besar antara 2025 dan 2026.

TA 2025: lima menu (Rp3.239,3 miliar, 541 daerah)

MenuAlokasi (Rp miliar)Porsi
Percepatan penurunan stunting1.633,950,4%
Pembinaan program Bangga Kencana (KIE di desa/kelurahan, pemutakhiran data, media KIE, manajemen)632,019,5%
Pelayanan KB482,414,9%
Penggerakan lini lapangan (operasional balai penyuluhan KB, penyuluh, konseling, internet SIGA)353,710,9%
Penggerakan di Kampung KB137,34,2%
Jumlah3.239,3100%

Dua komponen terbesar berada di menu stunting, yaitu operasional pendampingan keluarga berisiko stunting (Rp690,6 miliar) dan pencatatan hasil pendampingan (Rp575,5 miliar).

TA 2026: dua menu (Rp1.999,2 miliar, 509 daerah)

MenuRincian kegiatan
Pencegahan stuntingPendampingan keluarga risiko stunting (KRS) oleh TPK; pelatihan dan edukasi gizi melalui DASHAT di Kampung KB; pemutakhiran data KRS; pembinaan GENTING tingkat kabupaten/kota; peningkatan kapasitas tenaga lini lapangan
Pelayanan KB dan kesehatan reproduksiKIE di desa/kelurahan; penggerakan pelayanan IUD, implan, MOW, dan MOP; pencabutan implan; distribusi alat dan obat kontrasepsi; registrasi pelayanan KB di fasyankes

Pada 2026, menu operasional balai penyuluhan dan Kampung KB tidak lagi berdiri sendiri. Sebagian kegiatannya dilebur ke dalam dua menu baru. Alokasi provinsi juga dihentikan, kecuali untuk DKI Jakarta yang tidak memiliki kabupaten/kota otonom.

Menu kegiatan

Berikut penjelasan singkat kegiatan utama pada dua menu TA 2026.

1. Pencegahan stunting

  • Pendampingan keluarga risiko stunting (KRS) oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK). TPK beranggotakan bidan, kader PKK, dan kader KB desa. Mereka mendampingi calon pengantin, ibu hamil, ibu pascapersalinan, dan baduta (0–23 bulan): mendata sasaran, memberi KIE gizi dan kesehatan reproduksi, menganjurkan pemeriksaan kehamilan, dan memfasilitasi rujukan. BOKB membiayai operasional setiap pendamping.

  • Edukasi gizi melalui DASHAT (Dapur Sehat Atasi Stunting) di Kampung KB, termasuk pemantauan pola makan KRS dengan Rapor Konsumsi Menu Bergizi.

  • Pemutakhiran data KRS sebagai dasar sasaran pendampingan.

  • Pembinaan GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) tingkat kabupaten/kota. GENTING adalah gerakan gotong royong: BUMN, BUMD, swasta, perorangan, dan pihak lain menjadi orang tua asuh yang memberi bantuan nutrisi, lingkungan sehat, dan edukasi kepada keluarga miskin atau berisiko stunting. BOKB membiayai pembinaan, koordinasi, dan pengawasan distribusinya, bukan bantuannya.

  • Peningkatan kapasitas tenaga lini lapangan dalam pencegahan stunting.

2. Pelayanan KB dan kesehatan reproduksi

  • KIE di tingkat desa/kelurahan.

  • Penggerakan pelayanan KB jangka panjang (MKJP), yaitu IUD, implan, MOW, dan MOP, serta pencabutan implan. PD-KB menetapkan fasyankes atau praktik mandiri bidan (TPMB) yang teregistrasi sebagai tempat layanan. Biaya medis dan biaya penggerakan (transportasi, konsumsi, pengganti tidak bekerja, BMHP) dibayar PD-KB berdasarkan klaim. Fasyankes wajib menyatakan tidak mengklaim layanan yang sama ke BPJS Kesehatan, sehingga tidak terjadi pembiayaan ganda.

  • Distribusi alat dan obat kontrasepsi (alokon) dari gudang daerah ke fasyankes.

  • Registrasi dan register pelayanan KB di fasyankes.

Sebagai gambaran skala, sasaran TA 2025 mencakup sekitar 1,4 juta akseptor KB yang digerakkan, 200.000 Tim Pendamping Keluarga, 25.356 Kampung KB, 17.641 fasyankes penerima distribusi alokon, dan 6.231 balai penyuluhan KB.

Kriteria pengalokasian dan penerima

Alokasi BOKB disusun dari bawah, yaitu jumlah sasaran dikalikan biaya satuan (unit cost). Biaya satuan mengacu pada Perpres 53/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional. Komponen yang tidak tercakup di sana memakai harga satuan pokok kegiatan BKKBN.

Menurut kesepakatan Multilateral Meeting TA 2025, data sasaran yang diperhitungkan adalah jumlah:

  • balai penyuluhan KB;

  • fasilitas kesehatan;

  • kecamatan;

  • Kampung KB;

  • desa dan kelurahan;

  • Tim Pendamping Keluarga;

  • akseptor MKJP;

  • kabupaten/kota.

Selain itu ikut dipertimbangkan kapasitas fiskal daerah serta kinerja penyerapan dan pelaksanaan tahun sebelumnya.

Usulan daerah di KRISNA kemudian disesuaikan dengan penilaian kinerja:

Kelompok indikatorIndikator dan bobot
Output (55%)Kenaikan mCPR (15%), penurunan unmet need (15%), kenaikan pemakaian MKJP (15%), penurunan prevalensi balita stunting (10%)
Proses (35%)Kenaikan cakupan pelaporan SIGA (20%), kenaikan realisasi anggaran BOKB (15%)
Pendukung (15%)Kapasitas fiskal daerah

Catatan: bobot yang tertulis dalam berita acara berjumlah 105 persen, sehingga perlu dikonfirmasi ke BKKBN. BA-MM juga mencatat bahwa BKKBN akan menyiapkan pengalokasian berbasis kinerja, dan capaian indikator TA 2024 menjadi pertimbangan alokasi TA 2026.

Penerima. Penerima BOKB adalah pemerintah kabupaten/kota (seluruh 508) dan provinsi. Pada 2025, 33 provinsi menerima BOKB dengan total Rp15,2 miliar, antara lain untuk koordinasi penurunan stunting tingkat provinsi. Pada 2026 hanya Provinsi DKI Jakarta yang menerima, sebesar Rp3,1 miliar. Rincian alokasi per daerah ditetapkan oleh Menteri/Kepala BKKBN dengan mengacu pada rincian APBN.

Alur pengelolaan dan penyaluran

TahapWaktuPelakuKeluaran
1. UsulanSemester I T‑1PD-KB, diverifikasi tim pengendali DAK provinsiUsulan menu/submenu dan data basis perencanaan di KRISNA
2. Penilaian dan Multilateral MeetingAgustus–September T‑1BKKBN, Bappenas, Kemendagri, DJPKStatus approve; kesepakatan pagu, menu, dan kriteria alokasi
3. Penetapan alokasiAkhir T‑1DJPK; Menteri/Kepala BKKBNRincian APBN dan rincian alokasi BOKB per daerah
4. Rencana penggunaan danaAwal TPemda, disampaikan ke BKKBN lalu ke KemenkeuRencana yang memuat menu, rincian, volume, unit cost, komponen, dan output
5. PelaksanaanTPD-KB, penyuluh KB/PLKB, TPK, fasyankesKegiatan sesuai menu; klaim layanan MKJP dibayar PD-KB
6. PenyaluranBertahap selama TDJPK, dari RKUN ke RKUDPenyaluran tahap berikutnya mensyaratkan laporan realisasi yang direkonsiliasi dengan rekap SP2D
7. Pelaporan dan monevTriwulanan, paling lambat 14 hari setelah triwulan berakhirPD-KB; unit utama BKKBNLaporan realisasi melalui sistem pelaporan DAK jenis KB; monev mandiri dan terpadu

Ruang penyesuaian dalam tahun berjalan cukup sempit. Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana penggunaan dana untuk mengoptimalkan sisa pagu, dengan syarat:

  • perubahan hanya dalam satu menu yang sama;

  • disetujui BKKBN, dengan surat usulan kepala daerah dan SPTJM;

  • diajukan paling lambat 30 September.

Tren alokasi dan penyaluran 2024–2026

[embedded content: Data DAK Nonfisik DJPK (pagu dan penyaluran), TA 2024–2026]

Pagu BOKB stabil di Rp3,24 triliun pada 2023–2025, lalu turun menjadi Rp2,00 triliun pada 2026. Porsinya dalam DAK Nonfisik turun dari 2,4 persen pada 2024 menjadi 1,3 persen pada 2026. Rata-rata alokasi per daerah juga turun, dari sekitar Rp6,0 miliar pada 2025 menjadi Rp3,9 miliar pada 2026.

Indikator202420252026
Jumlah daerah penerima513 (5 provinsi, 415 kabupaten, 93 kota)541 (33 provinsi, 415 kabupaten, 93 kota)509 (DKI Jakarta, 415 kabupaten, 93 kota)
Jumlah menu–52

Penyaluran BOKB hampir 100 persen pada 2024 dan 2025. Pada 2026, penyaluran sampai periode September mencapai Rp1,55 triliun atau 77,6 persen. Persentase ini lebih tinggi daripada BOK pada periode yang sama (63,1 persen). Karena penyaluran tahap berikutnya mensyaratkan laporan realisasi yang sudah direkonsiliasi, kepatuhan pelaporan daerah menjadi penentu sisa penyaluran di triwulan IV.

Sumber

  • Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOKB TA 2026.

  • PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

  • UU 1/2022 tentang HKPD; UU 52/2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga; PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD; UU 17/2025 tentang APBN 2026.

  • Berita Acara Multilateral Meeting Alokasi DAK Nonfisik BOKB TA 2025 (6 September 2024) beserta lampiran alokasinya.

  • Data pagu dan penyaluran DAK Nonfisik TA 2024–2026, DJPK Kementerian Keuangan.

Posting Komentar