Trending

Mengenal DAK Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)

Oct 9, 2026 · Tim PE - DTK

Ringkasan

Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) adalah jenis DAK Nonfisik yang membiayai operasional layanan pangan dan pertanian di daerah. Pada TA 2025 DKPP terdiri atas tiga subjenis:

  • Pangan, untuk lumbung pangan masyarakat dan desa B2SA;

  • Pertanian, untuk operasional penyuluhan, puskeswan, dan laboratorium kesehatan hewan;

  • Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian, untuk insentif dan honor penyuluh.

Dua kementerian/lembaga teknis terlibat: Badan Pangan Nasional untuk subjenis Pangan, dan Kementerian Pertanian untuk dua subjenis lainnya.

Pagunya kecil, Rp200–300 miliar per tahun pada 2021–2024, lalu naik menjadi Rp516,4 miliar pada 2025 untuk 532 daerah. Pada TA 2026, DKPP tidak lagi dialokasikan. Data pagu DAK Nonfisik 2026 tidak memuat jenis ini, dan juknis TA 2025 kini berstatus arsip. Tulisan ini karenanya menggambarkan DKPP sebagaimana dilaksanakan sampai 2025, sebagai rujukan bila jenis ini dihidupkan kembali.

Latar dan tujuan

Ketahanan pangan dan pertanian menjadi prioritas nasional. Sebagian layanan pendukungnya adalah kegiatan rutin yang menjadi urusan daerah dan membutuhkan biaya operasional, bukan pembangunan fisik, misalnya:

  • penyuluhan di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP);

  • pengobatan hewan di puskeswan;

  • pengujian penyakit hewan di laboratorium;

  • pengelolaan lumbung pangan;

  • edukasi konsumsi pangan beragam di desa.

DKPP menutup kebutuhan operasional tersebut, dan melengkapi DAK Fisik Bidang Pertanian yang membiayai sarana dan prasarananya.

Tujuan per subjenis menurut juknis TA 2025:

  • Pangan (Perbapanas 1/2025): memperkuat cadangan pangan masyarakat berbasis sumber daya lokal dan usaha ekonomi produktif, serta meningkatkan kualitas konsumsi pangan sesuai prinsip Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA).

  • Pertanian (Permentan 3/2025): memfasilitasi pengujian penyakit hewan, pelayanan kesehatan hewan oleh petugas puskeswan, serta penyuluhan dan informasi pertanian untuk memperkuat kelembagaan penyuluhan dan petani.

  • Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian: membiayai insentif penyuluh (PNS, PPPK, dan THL-TBPP), serta honor dan iuran BPJS bagi tenaga harian lepas penyuluh.

Kesepakatan Multilateral Meeting juga mengaitkan DKPP Pertanian dengan penguatan kawasan produksi pangan nasional, yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan transisi.

Dasar hukum dan instansi pengampu

TingkatRegulasiYang diatur
Undang-undangUU 1/2022 tentang HKPDDAK Nonfisik sebagai bagian TKD
Peraturan PemerintahPP 37/2023 tentang Pengelolaan TKDSiklus pengelolaan DAK. Pasal 67: juknis DAK Nonfisik ditetapkan K/L
Peraturan Menteri KeuanganPMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik (sebelumnya PMK 204/2022)Pengalokasian, penyaluran, dan pelaporan
Peraturan Kepala BapanasPerbapanas 1/2025Juknis DKPP subjenis Pangan TA 2025
Peraturan Menteri PertanianPermentan 3/2025Juknis DKPP subjenis Pertanian dan Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian TA 2025

Kedua juknis berlaku khusus untuk TA 2025. Karena DKPP tidak dialokasikan pada 2026, tidak ada juknis TA 2026.

Instansi yang terlibat:

  • Badan Pangan Nasional, pengampu subjenis Pangan, yang memverifikasi dan menyetujui rencana penggunaan dana.

  • Kementerian Pertanian, pengampu subjenis Pertanian dan Bantuan Operasional Penyuluh. Rencana penggunaan dana penyuluh direkapitulasi oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP).

  • Kementerian PPN/Bappenas, melalui Direktorat Pangan dan Pertanian, yang menilai usulan di KRISNA.

  • Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan (DJPK), yang ikut membahas dalam Multilateral Meeting. DJPK juga menyalurkan dana.

  • Di daerah: dinas yang membidangi pangan, pertanian, dan peternakan/kesehatan hewan di provinsi dan kabupaten/kota.

Subjenis dan pembagian alokasi TA 2025

SubjenisPengampuPenerimaAlokasi (Rp miliar)Porsi
Bantuan Operasional Penyuluh PertanianKementan (BPPSDMP)38 provinsi dan 508 kabupaten/kota216,341,9%
Pertanian (penyuluhan, puskeswan, lab keswan)Kementan50 kabupaten/kota lokasi prioritas, ditambah provinsi untuk laboratorium211,741,0%
Pangan (LPM dan desa B2SA)Bapanas50 kabupaten/kota88,417,1%
Jumlah532 daerah (34 provinsi, 406 kabupaten, 92 kota)516,4100%

Pagu naik dari Rp300 miliar (2024) menjadi Rp516,4 miliar (2025). Subjenis terbesar, Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian, dialokasikan berdasarkan kesepakatan Panja TKD RAPBN 2025 dan dibahas terpisah pada 7 Oktober 2024.

Subjenis Pertanian juga dinaikkan dalam Multilateral Meeting, dari hasil penilaian Rp133,5 miliar menjadi Rp211,7 miliar. Caranya dengan menambah lokasi kecamatan pada lokasi prioritas untuk memperkuat tema kawasan produksi pangan nasional. Subjenis Pangan dinaikkan dari Rp75,2 miliar menjadi Rp88,4 miliar.

Menu kegiatan

Subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian (Rp216,3 miliar)

KomponenSasaranSatuan biayaRp miliar
Insentif penyuluh PNS, PPPK, dan THL-TBPP37.794 penyuluhRp380 ribu (wilayah barat), Rp475 ribu (tengah), Rp500 ribu (timur) per orang per bulan191,8
Honor THL-TBPP1.385 penyuluhRp1,2 juta (SLTA), Rp1,5 juta (D3), Rp2,0 juta (D4/S1) per bulan24,2
Iuran BPJS THL-TBPP1.385 penyuluhRp25.500 per bulan0,4

Subjenis Pertanian (Rp211,7 miliar)

MenuRincianSasaranRp miliar
Layanan penyuluh pertanianOperasional BPP (koordinasi, supervisi, klinik agribisnis, temu usaha); sekolah lapang tematik; magang usaha tani di P4S908 BPP157,4
Layanan operasional puskeswanObat hewan, pelayanan dan pelaporan iSIKHNAS, surveilans, pengiriman sampel264 puskeswan51,4
Operasional pengujian penyakit hewanAkreditasi, bahan uji, operasional laboratorium, surveilans tindak lanjut kasus19 provinsi2,9

Subjenis Pangan (Rp88,4 miliar)

MenuRincianSasaranRp miliar
Penguatan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM)Biaya operasional LPM (perawatan mesin, listrik, pendamping); pelatihan manajemen stok, pemasaran, dan keuangan50 paket (Rp150 juta/paket)7,5
Pengembangan desa B2SAKebun B2SA (rumah bibit, demplot, pertanaman anggota); bimtek dan sarana pengolahan pangan; operasional pendampingan809 desa (Rp100 juta/paket)80,9

Seluruh komponen Bantuan Operasional Penyuluh dilaksanakan secara swakelola.

Kriteria pengalokasian dan penerima

Ketiga subjenis memakai pola yang sama: volume sasaran dikalikan biaya satuan. Biaya satuan mengacu pada Perpres 53/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan dihitung sendiri oleh K/L untuk komponen yang tidak tercakup. Yang berbeda adalah cara menentukan siapa penerimanya.

SubjenisDasar penentuan penerimaKesiapan yang diminta
Bantuan Operasional PenyuluhJumlah penyuluh PNS, PPPK, dan THL-TBPP di setiap daerah; biaya satuan dibedakan untuk wilayah barat, tengah, dan timurPenetapan penyuluh penerima, diverifikasi dinas provinsi dan direkap BPPSDMP
PertanianLokasi prioritas (kecamatan) di 50 kabupaten/kota sentra produksi pangan; jumlah wilayah kerja BPP dan penyuluh; jumlah puskeswan; laboratorium keswan provinsiSK kelembagaan puskeswan/laboratorium; SK petugas dan pelapor iSIKHNAS; penetapan CPCL untuk BPP, sekolah lapang, dan magang; lahan P4S clean and clear
PanganKabupaten/kota dengan LPM aktif dan desa sasaran B2SASK Poktan/Gapoktan; surat kesanggupan pengisian stok LPM dari kepala daerah atau dinas; SK penerima manfaat B2SA; RAB

Capaian indikator jangka pendek menjadi pertimbangan alokasi tahun berikutnya. Indikator itu meliputi penyerapan minimal 92–93 persen, realisasi output minimal 90–93 persen, dan cadangan pangan 60 ton per LPM.

Alur pengelolaan dan penyaluran

TahapWaktuPelakuKeluaran
1. Usulan dan penilaianSemester I T‑1Dinas daerah; Kementan/Bapanas dan Bappenas di KRISNAHasil penilaian usulan per menu dan lokasi
2. Multilateral MeetingSeptember–Oktober T‑1K/L teknis, Bappenas, Kemendagri, DJPKKesepakatan sasaran, menu, unit cost, dan alokasi per daerah
3. Rencana penggunaan dana (RPD)Awal TDinas, berkoordinasi dengan BappedaRPD di KRISNA berisi menu, lokasi, target output, dan kebutuhan dana; disetujui Kementan atau Bapanas lalu diteruskan ke Kemenkeu
4. PelaksanaanTDinas, BPP, puskeswan, LPM, kelompok desaKegiatan sesuai RPD; penyuluh dan kegiatan sejenis secara swakelola
5. PenyaluranTDJPK, dari RKUN ke RKUDSesuai ketentuan PMK pengelolaan DAK Nonfisik
6. PelaporanSelama T sampai awal T+1DinasLaporan realisasi dan capaian output ke K/L dan Kemenkeu

Untuk Bantuan Operasional Penyuluh, alurnya berjenjang. Kabupaten/kota mengusulkan RPD melalui dinas provinsi. Dinas provinsi memverifikasi dan menetapkannya, lalu BPPSDMP merekap sebelum datanya dikirim ke Kemenkeu.

Perubahan RPD dimungkinkan untuk optimalisasi sisa dana atau penggantian kelompok penerima. Untuk subjenis Pangan, perubahan harus diajukan paling lambat 30 Juni dan disetujui Bapanas setelah berkoordinasi dengan Bappenas dan Kemenkeu.

Tren alokasi dan penyaluran 2024–2026

[embedded content: Data DAK Nonfisik DJPK (pagu dan penyaluran), TA 2024–2026]

Indikator202420252026
Pagu (Rp miliar)300,0516,4–
Jumlah daerah penerima300 (257 kabupaten, 43 kota)532 (34 provinsi, 406 kabupaten, 92 kota)–
Penyaluran terhadap pagu99,0%98,9%–

Pada 2024 DKPP hanya diberikan kepada kabupaten/kota. Pada 2025 cakupannya melebar ke provinsi dan hampir seluruh kabupaten/kota, terutama karena insentif penyuluh dialokasikan ke hampir semua daerah. Penyalurannya pada kedua tahun hampir penuh.

Pada 2026 DKPP tidak dialokasikan. Kebutuhan yang sebelumnya dibiayai DKPP tidak lagi mendapat dukungan DAK Nonfisik pada 2026. Pada tahun yang sama, DAK Fisik Bidang Pertanian juga hanya Rp111,3 miliar untuk tema KPPN. Kebutuhan tersebut meliputi insentif hampir 38 ribu penyuluh, operasional BPP dan puskeswan, serta pengelolaan lumbung pangan.

Sumber

  • Peraturan Badan Pangan Nasional 1/2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik DKPP TA 2025.

  • Permentan 3/2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Nonfisik DKPP TA 2025.

  • PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik; UU 1/2022 tentang HKPD; PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD.

  • Berita Acara Multilateral Meeting DKPP TA 2025: subjenis Pangan dan Pertanian (5 September 2024), serta subjenis Bantuan Operasional Penyuluh Pertanian (7 Oktober 2024), beserta lampirannya.

  • Data pagu dan penyaluran DAK Nonfisik TA 2024–2026, DJPK Kementerian Keuangan.

Posting Komentar