Oct 8, 2026 · Tim PE - DTK
Ringkasan
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (BOP MTB) adalah salah satu jenis DAK Nonfisik dengan pagu terkecil. Dana ini membantu pemerintah daerah menjalankan museum dan taman budaya miliknya agar memenuhi standar pelayanan. Penggunaannya meliputi pengelolaan koleksi, program publik seperti pameran, pertunjukan, dan edukasi, serta pemeliharaan sarana. BOP MTB terdiri atas dua subjenis: BOP Museum dan BOP Taman Budaya.
Pagunya Rp170,0 miliar per tahun pada 2023–2025, lalu turun menjadi Rp150,0 miliar pada 2026. Penerimanya tidak semua daerah, hanya daerah yang memiliki museum atau taman budaya yang memenuhi syarat. Pada 2026 jumlahnya 97 daerah: 27 provinsi, 56 kabupaten, dan 14 kota. Pada TA 2025 sasarannya 115 museum dan 29 taman budaya. Penyaluran pada 2024 dan 2025 mencapai 100 persen.
Latar dan tujuan
Banyak museum dan taman budaya milik daerah sudah memiliki gedung dan koleksi, tetapi anggaran operasionalnya terbatas. Akibatnya koleksi kurang terawat, program publik jarang berjalan, dan fasilitas cepat menurun. BOP MTB diberikan untuk menjaga agar museum dan taman budaya tetap hidup sebagai ruang belajar, ruang ekspresi seni, dan tempat pelestarian warisan budaya. Hal itu sejalan dengan pemajuan kebudayaan yang menjadi urusan daerah.
Menurut juknis, BOP MTB mendukung:
pemajuan kebudayaan;
pembelajaran berkualitas;
manajemen talenta nasional bidang seni budaya.
Penggunaannya berpegang pada prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.
Arah kebijakan TA 2025 yang disepakati dalam Multilateral Meeting menargetkan peningkatan tiga ukuran:
nilai Dimensi Kohesi Indeks Pembangunan Masyarakat (71,91);
Indeks Pembangunan Kebudayaan (55,75);
nilai Dimensi Warisan Budaya IPK (52,00).
Indikator keberhasilan jangka pendeknya adalah penyerapan anggaran 92 persen dan capaian target peserta kegiatan 92 persen.
Dasar hukum dan instansi pengampu
| Tingkat | Regulasi | Yang diatur |
|---|---|---|
| Undang-undang | UU 1/2022 tentang HKPD | DAK Nonfisik sebagai bagian TKD |
| Undang-undang | UU 17/2025 tentang APBN 2026 | Pagu DAK Nonfisik TA 2026 |
| Peraturan Pemerintah | PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD | Siklus pengelolaan DAK. Pasal 67: pelaksanaan DAK Nonfisik berpedoman pada juknis K/L |
| Peraturan Menteri Keuangan | PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik | Pengalokasian, penyaluran, dan pelaporan |
| Peraturan Menteri teknis | Permendikbudristek 36/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian BOP Museum dan Taman Budaya | Syarat penerima, penghitungan alokasi berdasarkan tipe, penyaluran dua tahap, penggunaan, dan pelaporan. Peraturan ini mencabut Permendikbud 5/2019 beserta perubahannya |
Instansi yang terlibat:
Kementerian teknis bidang kebudayaan. Pada pembahasan TA 2025 masih Kemendikbudristek. Sejak kabinet baru, urusan kebudayaan diampu Kementerian Kebudayaan. Kementerian ini menetapkan museum dan taman budaya penerima, menghitung alokasi melalui Direktorat Jenderal, menyetujui rencana penggunaan dana, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Kementerian PPN/Bappenas, melalui Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan, menilai usulan di KRISNA.
Kementerian Dalam Negeri, yang ikut membahas dalam Multilateral Meeting.
Kementerian Keuangan (DJPK), yang menyalurkan dana dan menerima laporan realisasi penyerapan.
Di daerah, pelaksananya adalah tim pelaksana yang dibentuk pemda pada perangkat daerah yang membidangi kebudayaan.
Subjenis dan pembagian alokasi
BOP MTB terdiri atas dua subjenis. Alokasinya dihitung per museum dan per taman budaya, lalu dijumlahkan per daerah.
| Subjenis | Penerima | Alokasi TA 2025 (Rp miliar) | Porsi |
|---|---|---|---|
| BOP Museum | Museum milik pemda di 97 daerah (115 museum) | 119,7 | 70,4% |
| BOP Taman Budaya | Taman budaya milik pemda di 29 daerah (29 taman budaya) | 50,3 | 29,6% |
| Jumlah | 101 daerah | 170,0 | 100% |
Sebagian daerah menerima keduanya, terutama provinsi. Contohnya Provinsi Jambi, yang menerima BOP Museum Rp3,62 miliar dan BOP Taman Budaya Rp2,00 miliar. Penerima terbesar pada TA 2025 adalah Provinsi Sulawesi Selatan (Rp7,59 miliar), disusul Provinsi Bali (Rp6,90 miliar) dan DKI Jakarta (Rp5,82 miliar, seluruhnya BOP Museum). Sebaliknya, banyak kabupaten/kota hanya menerima sekitar Rp0,5–0,8 miliar untuk satu museum.
Penyesuaian dalam Multilateral Meeting menaikkan hasil penilaian awal Rp157,6 miliar menjadi Rp170,0 miliar, sesuai pagu yang tersedia. Caranya dengan menambah usulan rincian kegiatan atau menyesuaikan target dan unit cost.
Menu kegiatan
Penggunaan dana dibatasi per menu dengan porsi minimal atau maksimal. Tujuannya agar dana tidak habis untuk perawatan gedung, sementara kegiatan bagi masyarakat tidak berjalan.
| Subjenis | Menu | Batas porsi pagu |
|---|---|---|
| BOP Museum | Pengelolaan koleksi dan pengembangan museum | Paling sedikit 30% |
| BOP Museum | Program publik | Paling sedikit 50% |
| BOP Museum | Pemeliharaan sarana dan prasarana | Paling banyak 20% |
| BOP Taman Budaya | Program publik | Paling sedikit 65% |
| BOP Taman Budaya | Pemeliharaan sarana dan prasarana | Paling banyak 30% |
| BOP Taman Budaya | Langganan daya dan jasa | Paling banyak 5% |
Secara umum, ketiga menu mencakup kegiatan berikut:
Pengelolaan koleksi dan pengembangan museum: kajian koleksi (kuratorial, konservasi, tata pamer); registrasi, dokumentasi, dan inventarisasi koleksi; konservasi dan restorasi, termasuk fumigasi; penggantian media tata pamer dan ruang simpan seperti vitrin, label, dan kotak penyimpanan; serta kajian pengunjung.
Program publik: pameran temporer, belajar bersama di museum, museum keliling, lokakarya dan lomba edukatif, lomba alur kisah, sosialisasi koleksi, dan publikasi melalui media cetak atau elektronik.
Pemeliharaan sarana dan prasarana: perawatan gedung dan fasilitas yang sudah ada.
Juknis memberi beberapa larangan dan batasan:
dana tidak boleh dipakai untuk membeli barang yang menambah aset, hanya barang habis pakai;
dana tidak boleh dipakai untuk biaya administrasi pengelolaan BOP;
perjalanan dinas dibatasi paling banyak 5 persen dari pagu program publik dan 10 persen dari pagu pengelolaan koleksi, dan hanya di wilayah kerja daerah sendiri;
honor narasumber hanya untuk tenaga dari luar dinas atau UPTD pengelola museum.
Rencana penggunaan dana per museum dan taman budaya harus disetujui Direktorat Jenderal. Perubahan rencana hanya dapat diusulkan paling lambat Juni tahun berjalan.
Kriteria pengalokasian dan penerima
Syarat penerima. Museum atau taman budaya penerima BOP harus memenuhi syarat berikut:
diselenggarakan pemerintah daerah melalui perangkat daerah bidang kebudayaan;
pemdanya telah memiliki Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah;
telah distandardisasi oleh Kementerian;
memiliki program kegiatan paling sedikit satu tahun;
telah memutakhirkan data kebudayaan;
melampirkan surat pernyataan kepala daerah yang menyanggupi anggaran pengelolaan dari APBD non-transfer selama paling sedikit tiga tahun berikutnya.
Taman budaya juga harus memiliki bukti kepemilikan lahan dan bangunan serta struktur pengelola. Penerima tahun sebelumnya wajib memiliki laporan pelaksanaan dan hasil evaluasi berkategori baik. Penerima ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Penghitungan alokasi. Alokasi dihitung oleh Direktorat Jenderal berdasarkan tipe museum dan tipe taman budaya, dengan batas maksimal per tipe. Batas maksimal TA 2025 setelah penyesuaian dalam Multilateral Meeting:
| Kategori | BOP Museum | BOP Taman Budaya |
|---|---|---|
| Provinsi Tipe A | Rp2,51 miliar | Rp3,56 miliar |
| Provinsi Tipe B | Rp1,83 miliar | Rp1,80 miliar |
| Provinsi Tipe C | Rp1,98 miliar | – |
| Kabupaten/Kota Tipe A | Rp1,52 miliar | Rp1,50 miliar |
| Kabupaten/Kota Tipe B | Rp1,40 miliar | Rp0,83 miliar |
| Kabupaten/Kota Tipe C | Rp1,20 miliar | – |
Batas awalnya lebih rendah, misalnya Rp2,0 miliar untuk provinsi tipe A dan Rp0,7 miliar untuk kabupaten/kota tipe C. Batas tersebut dinaikkan agar pagu yang tersedia terserap optimal. Biaya satuan mengacu pada Perpres 53/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional. Hasil evaluasi tahun sebelumnya menjadi pertimbangan alokasi tahun berikutnya.
Alur pengelolaan dan penyaluran
| Tahap | Waktu | Pelaku | Keluaran |
|---|---|---|---|
| 1. Usulan dan penilaian | T‑1 | Pemda; kementerian teknis dan Bappenas di KRISNA | Hasil penilaian usulan per museum/taman budaya |
| 2. Multilateral Meeting | Sekitar September T‑1 | Kementerian teknis, Bappenas, Kemendagri, DJPK | Kesepakatan pagu, subjenis, menu, dan batas alokasi per tipe |
| 3. Penetapan | Akhir T‑1 | Menteri teknis | Keputusan Menteri tentang penerima dan besaran per museum/taman budaya |
| 4. Penyaluran tahap I | Awal T | DJPK, atas persetujuan Ditjen | Syarat: RKA, KAK, dan rencana penggunaan dana disetujui Ditjen, serta laporan tahap II tahun sebelumnya disetujui |
| 5. Penyaluran tahap II | Pertengahan T | DJPK | Syarat: laporan realisasi penggunaan tahap I disetujui Ditjen |
| 6. Pelaporan | Selama T | Tim pelaksana pemda | Laporan penyerapan ke aplikasi Kemenkeu; laporan penggunaan dan pelaksanaan kegiatan ke sistem informasi DAK kebudayaan |
| 7. Pemantauan dan evaluasi | Berkala | Ditjen, dapat bersama DJPK | Hasil evaluasi menjadi dasar alokasi tahun berikutnya |
Penyaluran BOP MTB hanya dua tahap, dan setiap tahap memerlukan persetujuan dokumen oleh Ditjen kementerian teknis. Karena itu ketepatan waktu penyaluran sangat bergantung pada kecepatan daerah menyusun dokumen dan kecepatan kementerian menyetujuinya.
Tren alokasi dan penyaluran 2024–2026
[embedded content: Data DAK Nonfisik DJPK (pagu dan penyaluran), TA 2024–2026]
Pagu BOP MTB tetap Rp170,0 miliar pada 2023–2025, lalu turun 11,8 persen menjadi Rp150,0 miliar pada 2026. Jumlah daerah penerimanya relatif stabil:
| Indikator | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|
| Jumlah daerah penerima | 96 (26 provinsi, 56 kabupaten, 14 kota) | 101 (27 provinsi, 60 kabupaten, 14 kota) | 97 (27 provinsi, 56 kabupaten, 14 kota) |
| Penerima terbesar | – | Sulawesi Selatan (Rp7,59 miliar) | Kalimantan Selatan (Rp5,50 miliar) |
Pada 2026, alokasi per daerah tampak dibulatkan. Sebanyak 45 daerah menerima tepat Rp600 juta, dan alokasi tertinggi Rp5,5 miliar. Pada 2025 nilainya masih beragam, mengikuti hasil penilaian per museum.
Penyaluran 2024 dan 2025 mencapai 100 persen. Pada 2026, penyaluran sampai periode September baru Rp85,5 miliar atau 57,0 persen: Rp41,9 miliar pada Maret, lalu bertahap sampai September. Karena tahap II mensyaratkan persetujuan laporan realisasi tahap I, sisa penyaluran pada triwulan IV bergantung pada kelengkapan laporan daerah.
Sumber
Permendikbudristek 36/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya.
PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
UU 1/2022 tentang HKPD; PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD; UU 17/2025 tentang APBN 2026.
Berita Acara Pembahasan Alokasi DAK Nonfisik BOP MTB TA 2025 (11 September 2024) beserta lampiran formulasi dan alokasi per daerah.