Oct 9, 2026 · Tim PE - DTK
Ringkasan
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah nomenklatur yang menggabungkan tiga dana operasional sekolah:
BOS, untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB;
BOP PAUD;
BOP Pendidikan Kesetaraan, untuk Paket A, B, dan C.
Dana ini membiayai belanja operasional nonpersonalia sekolah, misalnya buku, kegiatan belajar, asesmen, listrik dan internet, perawatan ringan, serta honor guru non-ASN dalam batas tertentu. Ciri khasnya, dana disalurkan langsung dari kas negara ke rekening setiap satuan pendidikan, tidak melalui kas daerah.
BOSP adalah jenis DAK Nonfisik terbesar kedua setelah Tunjangan Profesi Guru. Pagunya Rp59,3 triliun pada 2026, atau sekitar 40 persen dari seluruh DAK Nonfisik. Besarannya ditentukan terutama oleh jumlah murid: lebih dari 43 juta peserta didik BOS, 6,1 juta anak PAUD, dan sekitar 0,9 juta peserta pendidikan kesetaraan (sasaran TA 2025). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi kementerian teknisnya.
Latar dan tujuan
BOS sudah berjalan sejak pertengahan 2000-an sebagai program pusat, lalu dialihkan menjadi DAK Nonfisik. Dana ini menjamin setiap satuan pendidikan memiliki dana operasional minimum yang tidak bergantung sepenuhnya pada kemampuan APBD atau pungutan kepada orang tua murid. Dengan dana yang langsung masuk ke rekening sekolah, kepala sekolah dapat membelanjakannya sesuai kebutuhan, dalam batas komponen yang diatur juknis.
Menurut kesepakatan Multilateral Meeting TA 2025, BOSP difokuskan pada:
pemerataan akses pendidikan melalui percepatan wajib belajar 13 tahun yang berkualitas;
peningkatan kualitas pengajaran dan pembelajaran;
terwujudnya masyarakat yang berkarakter dan berkebudayaan maju.
Indikator yang disasar antara lain:
tingkat penyelesaian pendidikan SMA/SMK/sederajat (67,44);
persentase anak kelas 1 SD yang pernah mengikuti PAUD (66,04);
peningkatan APK PAUD dan penyandang disabilitas.
Tujuan per komponennya:
BOS pendidikan dasar: mempercepat wajib belajar yang bermutu, pemenuhan SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
BOS pendidikan menengah: layanan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat.
BOP PAUD: operasional pembelajaran anak usia dini.
BOP Kesetaraan: layanan pendidikan nonformal bagi warga yang tidak terjangkau jalur formal, dalam rangka wajib belajar 12 tahun dan SPM pendidikan.
Dasar hukum dan instansi pengampu
| Tingkat | Regulasi | Yang diatur |
|---|---|---|
| Undang-undang | UU 1/2022 tentang HKPD | DAK Nonfisik sebagai bagian TKD |
| Undang-undang | UU 17/2025 tentang APBN 2026 | Pagu DAK Nonfisik TA 2026 |
| Peraturan Pemerintah | PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD | Siklus pengelolaan DAK. Pasal 67: juknis DAK Nonfisik ditetapkan K/L |
| Peraturan Menteri Keuangan | PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik | Pengalokasian, penyaluran ke rekening satuan pendidikan, retur, dan pelaporan |
| Peraturan Menteri teknis | Permendikdasmen 8/2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP | Penerima, besaran alokasi, penyaluran, komponen penggunaan, dan pelaporan. Peraturan ini menggantikan Permendikdasmen 8/2025 |
Instansi yang terlibat:
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai kementerian teknis. Kementerian ini menetapkan satuan biaya per daerah dan sekolah penerima, mengelola data Dapodik dan rekening satuan pendidikan, serta dapat merekomendasikan penundaan atau penghentian penyaluran bagi sekolah atau daerah yang melanggar NSPK pendidikan.
Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri, yang ikut membahas kebijakan dan alokasi dalam Multilateral Meeting.
Kementerian Keuangan (DJPK), yang menetapkan alokasi per daerah dan menyalurkan dana dari RKUN langsung ke rekening sekolah.
Pemerintah daerah (dinas pendidikan), yang menetapkan rekening satuan pendidikan, melakukan pembinaan, dan mencatat dana BOSP dalam APBD. Kepala sekolah bertanggung jawab atas penggunaan dan laporannya.
Subjenis dan pembagian alokasi
| Subjenis | Penerima (daerah) | 2024 (Rp miliar) | 2025 (Rp miliar) | 2026 (Rp miliar) |
|---|---|---|---|---|
| BOS | 37 provinsi (SMA, SMK, SLB) dan 508 kabupaten/kota (SD, SMP) | 53.575,9 | 53.491,7 | 53.433,0 |
| BOP PAUD | 508 kabupaten/kota dan DKI Jakarta | 4.009,2 | 4.038,7 | 3.939,2 |
| BOP Pendidikan Kesetaraan | Sekitar 505 kabupaten/kota dan DKI Jakarta | 1.620,2 | 1.741,2 | 1.922,9 |
| Jumlah BOSP | 59.205,4 | 59.271,6 | 59.295,1 |
BOS menyerap sekitar 90 persen dana BOSP. Dalam tiga tahun terakhir totalnya hampir tidak berubah, tetapi komposisinya bergeser. BOP Kesetaraan naik 19 persen dari 2024 ke 2026, sementara BOP PAUD turun tipis pada 2026.
Setiap subjenis memiliki tiga lapis dana menurut Permendikdasmen 8/2026:
Reguler: untuk semua satuan pendidikan yang memenuhi syarat, dihitung per murid.
Kinerja: untuk satuan pendidikan berprestasi atau berkinerja terbaik. Untuk BOS, penerimanya sekolah yang memiliki prestasi ajang talenta dan 10 persen sekolah dengan kinerja terbaik berdasarkan rapor pendidikan. Pada 2025, BOS Kinerja masih mencakup Sekolah Penggerak; dalam juknis 2026 kategori itu tidak lagi disebut.
Afirmasi: untuk satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan Menteri. Komponen ini tidak tercantum dalam kesepakatan TA 2025, yang digunakan untuk penguatan akses dan mutu.
Penggunaan dana
Dana reguler dapat dipakai untuk komponen berikut (Permendikdasmen 8/2026):
| Komponen | BOS | BOP PAUD | BOP Kesetaraan |
|---|---|---|---|
| Penerimaan murid baru | ✓ | ✓ | ✓ |
| Perpustakaan / pojok baca (buku) | ✓ wajib, paling sedikit 10% | ✓ wajib, paling sedikit 5% | ✓ wajib, paling sedikit 10% |
| Pembelajaran dan ekstrakurikuler / bermain | ✓ | ✓ | ✓ (termasuk keterampilan) |
| Asesmen dan evaluasi pembelajaran | ✓ | ✓ | ✓ |
| Administrasi satuan pendidikan | ✓ | ✓ | ✓ |
| Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan | ✓ | ✓ | ✓ |
| Langganan daya dan jasa | ✓ | ✓ | ✓ |
| Pemeliharaan sarana prasarana | ✓ paling banyak 20% | ✓ paling banyak 20% | ✓ paling banyak 20% |
| Alat multimedia pembelajaran | ✓ | – | ✓ |
| Kesehatan, gizi, dan kebersihan | – | ✓ | – |
| Peningkatan kompetensi keahlian dan keterserapan lulusan (SMK) | ✓ | – | – |
| Honor bulanan | ✓ paling banyak 20% (negeri) atau 40% (swasta) | ✓ paling banyak 40% | ✓ paling banyak 40% |
Honor hanya untuk guru dan tenaga kependidikan non-ASN yang tercatat di Dapodik dan belum menerima tunjangan profesi. Untuk BOS, batas 20 persen berlaku bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat.
Dana kinerja dipakai untuk program peningkatan mutu tertentu:
sekolah berprestasi: asesmen dan pemetaan talenta, pengembangan talenta, serta pengimbasan ke sekolah lain;
sekolah berkinerja terbaik: penguatan literasi, numerasi, dan digitalisasi pembelajaran.
Dana afirmasi dipakai untuk penguatan akses dan mutu satuan pendidikan di daerah khusus.
Sekolah dapat langsung membelanjakan dana begitu masuk ke rekeningnya. Sekolah yang tutup, menolak dana, atau ternyata tidak memenuhi syarat wajib mengembalikan dana ke kas daerah.
Kriteria pengalokasian dan penerima
Formula dasar dana reguler. Alokasi dihitung dengan rumus:
jumlah murid × satuan biaya daerah
Jumlah murid diambil dari data Dapodik per 31 Agustus tahun sebelumnya. Satuan biaya ditetapkan Menteri untuk setiap daerah dan dibedakan menurut Indeks Biaya Pendidikan (IBP), yang menggabungkan Indeks Kemahalan Konstruksi dan paritas daya beli. Di daerah khusus, satuan biaya dikalikan lagi dengan indeks kemahalan per pulau.
Rentang satuan biaya TA 2025 menurut kesepakatan Multilateral Meeting, per murid per tahun:
| Jenjang | Satuan biaya |
|---|---|
| SD | Rp0,90–1,96 juta |
| SMP | Rp1,10–2,48 juta |
| SMA | Rp1,50–3,47 juta |
| SMK | Rp1,60–3,72 juta |
| SLB | Rp3,50–7,94 juta |
| PAUD | Rp0,60–1,20 juta (dasar Rp600 ribu × IBP) |
| Paket A / B / C | Rp1,3–2,6 juta / Rp1,5–3,0 juta / Rp1,8–3,6 juta |
Perlindungan untuk sekolah kecil. Sekolah kecil di daerah khusus tetap mendapat dana yang layak karena jumlah muridnya dihitung dengan batas minimum:
BOS: dihitung minimal 60 murid, berlaku juga untuk SLB dan sekolah terintegrasi;
PAUD: minimal 9 murid;
Kesetaraan: minimal 10 murid.
Syarat satuan pendidikan penerima dana reguler:
memiliki NPSN dan memutakhirkan Dapodik paling lambat 31 Agustus;
memiliki izin operasional bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat;
memiliki rekening atas nama satuan pendidikan, yang namanya diawali NPSN;
bukan satuan pendidikan kerja sama;
bukan sekolah yang dikelola K/L lain, seperti madrasah di bawah Kementerian Agama.
BOP Kesetaraan hanya menghitung murid berusia 7 sampai di bawah 25 tahun.
Dana kinerja dan afirmasi besarannya ditetapkan Menteri per satuan pendidikan. Sebagai gambaran TA 2025, BOS Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik sebesar Rp22,5 juta (SD) sampai Rp45 juta (SMA/SMK) per sekolah.
Alur pengelolaan dan penyaluran
| Tahap | Waktu | Pelaku | Keluaran |
|---|---|---|---|
| 1. Pemutakhiran data | Paling lambat 31 Agustus T‑1 | Satuan pendidikan, melalui Dapodik | Jumlah murid ber-NISN sebagai dasar alokasi |
| 2. Multilateral Meeting | Sekitar September T‑1 | Kementerian teknis, Bappenas, Kemendagri, DJPK | Kesepakatan kebijakan, satuan biaya, sasaran, dan alokasi per daerah |
| 3. Penetapan | Akhir T‑1 sampai awal T | Menteri teknis; DJPK | Satuan biaya per daerah, daftar sekolah penerima, dan rincian alokasi |
| 4. Penetapan rekening | Sebelum penyaluran | Pemda melalui dinas, diunggah ke aplikasi rekening Kementerian | Rekening satuan pendidikan yang valid |
| 5. Penyaluran | Bertahap selama T | DJPK, dari RKUN langsung ke rekening sekolah | Dana diterima sekolah dan dapat langsung dibelanjakan |
| 6. Pelaporan | Selama T | Kepala sekolah, melalui aplikasi Kementerian | Laporan realisasi penggunaan per sekolah |
Pada 2026 penyaluran terkonsentrasi dalam dua gelombang besar. Pada Januari tersalur Rp27,0 triliun, terdiri atas BOS Rp24,3 triliun, BOP PAUD Rp1,8 triliun, dan Kesetaraan Rp0,9 triliun. Pada Agustus tersalur Rp27,2 triliun. Di antara keduanya ada penyaluran lebih kecil untuk sekolah yang terlambat memenuhi syarat.
Kementerian dapat merekomendasikan penundaan atau penghentian penyaluran bagi sekolah atau daerah yang melanggar NSPK pendidikan. Dana yang gagal masuk karena rekening bermasalah (retur) diselesaikan sesuai PMK penyaluran DAK Nonfisik.
Tren alokasi dan penyaluran 2024–2026
[embedded content: Data DAK Nonfisik DJPK (pagu dan penyaluran), TA 2024–2026]
Pagu BOSP sangat stabil di kisaran Rp59,2–59,3 triliun. Porsinya dalam DAK Nonfisik turun dari 44,5 persen pada 2024 menjadi 39,7 persen pada 2026. Penurunan porsi ini terjadi karena jenis DAK Nonfisik lain, terutama tunjangan guru, tumbuh lebih cepat, bukan karena BOSP berkurang.
Penyaluran per subjenis (persentase terhadap pagu):
| Subjenis | 2024 | 2025 | 2026 (s.d. September) |
|---|---|---|---|
| BOS | 99,5% | 99,5% | 98,1% |
| BOP PAUD | 98,9% | 99,0% | 97,2% |
| BOP Kesetaraan | 95,7% | 98,6% | 94,7% |
Karena disalurkan langsung ke rekening sekolah dan dihitung dari data murid, BOSP hampir selalu tersalur di atas 95 persen. Pada 2026, sampai September dana sudah tersalur 98 persen, sehingga hampir seluruh dana tahun berjalan sudah berada di sekolah. Selisih yang tidak tersalur umumnya kecil. BOP Kesetaraan cenderung memiliki selisih terbesar di antara ketiganya.
Sumber
PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
UU 1/2022 tentang HKPD; PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD; UU 17/2025 tentang APBN 2026.
Berita Acara Multilateral Meeting Alokasi DAK Nonfisik BOSP TA 2025 (11 September 2024) beserta lampirannya.