Oct 9, 2026 · Tim PE - DTK
Ringkasan
Dana Bantuan Pengembangan Program (BPP) Perpustakaan Daerah adalah jenis DAK Nonfisik yang membiayai program perpustakaan umum provinsi dan kabupaten/kota. Fokusnya pada kegiatan untuk masyarakat, bukan gedung atau koleksi, misalnya:
gerakan membaca dan lomba bertutur;
pengembangan konten literasi berbasis kearifan lokal;
festival literasi daerah;
pendataan dan akreditasi perpustakaan;
pelestarian naskah kuno Nusantara.
Perpustakaan Nasional menjadi lembaga pengampunya.
Pagunya kecil dan berubah-ubah: Rp102,4 miliar pada 2023, tidak dialokasikan pada 2024, Rp150,0 miliar pada 2025, dan Rp125,0 miliar pada 2026. Meski pagunya turun, jumlah penerima pada 2026 naik dari 207 menjadi 272 daerah (23 provinsi dan 249 kabupaten/kota). Akibatnya alokasi per daerah mengecil, dengan rata-rata sekitar Rp460 juta. Mulai 2026, besaran per daerah ditentukan oleh kapasitas fiskal daerah dan status akreditasi perpustakaannya.
Latar dan tujuan
Juknis 2026 berangkat dari rendahnya capaian literasi:
skor membaca Indonesia pada PISA 2022 hanya 359;
Dimensi Budaya Literasi masih berkategori sedang (60,49 pada 2023);
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dan Tingkat Kegemaran Membaca tahun 2024 juga berkategori sedang (73,52 dan 72,44).
Pelayanan perpustakaan umum daerah dinilai belum optimal, salah satunya karena anggaran kegiatannya tidak memadai.
Menurut kesepakatan Multilateral Meeting TA 2025, BPP Perpustakaan Daerah bertujuan memperkuat budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan, kreatif, inovatif, dan berkarakter, serta SDM yang berkualitas dan berdaya saing.
Indikator keberhasilan TA 2025:
penyerapan anggaran dan capaian peserta kegiatan masing-masing 92 persen;
Tingkat Kegemaran Membaca 71,5;
Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat 70,5;
Dimensi Budaya Literasi 63,24.
Sejak 2026 tujuannya dirumuskan dalam dua arah: peningkatan mutu perpustakaan serta budaya baca dan literasi, dan pemajuan naskah kuno Nusantara.
Dasar hukum dan instansi pengampu
| Tingkat | Regulasi | Yang diatur |
|---|---|---|
| Undang-undang | UU 1/2022 tentang HKPD; UU 43/2007 tentang Perpustakaan | DAK Nonfisik; urusan perpustakaan daerah |
| Peraturan Pemerintah | PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD; PP 24/2014 tentang Pelaksanaan UU Perpustakaan | Siklus pengelolaan DAK; pelaksanaan UU Perpustakaan |
| Peraturan Menteri Keuangan | PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik | Pengalokasian, penyaluran, dan pelaporan |
| Peraturan Kepala Perpusnas | Peraturan Perpustakaan Nasional 2/2026 | Juknis pelaksanaan BPP Perpustakaan Daerah: kriteria, alokasi, menu, penggunaan, dan pelaporan. Peraturan ini mencabut Perpusnas 12/2024 |
Instansi yang terlibat:
Perpustakaan Nasional, yang menilai usulan, menyetujui Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan perubahannya, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan.
Kementerian PPN/Bappenas, melalui Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan, yang menilai usulan di KRISNA.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan (DJPK), yang ikut membahas dalam Multilateral Meeting. DJPK juga menyalurkan dana dari RKUN ke RKUD.
Di daerah, pelaksananya adalah dinas yang membidangi urusan perpustakaan di provinsi dan kabupaten/kota.
Struktur menu dan pembagian alokasi
BPP Perpustakaan Daerah tidak memiliki subjenis. Dana dibagi menurut menu, dan strukturnya berubah antara 2025 dan 2026.
| Aspek | TA 2025 | TA 2026 |
|---|---|---|
| Pagu | Rp150,0 miliar | Rp125,0 miliar |
| Penerima | 207 daerah: 22 provinsi (Rp19,2 miliar) dan 185 kabupaten/kota (Rp130,8 miliar) | 272 daerah: 23 provinsi dan 249 kabupaten/kota |
| Menu | (1) Program publik peningkatan budaya literasi; (2) pembinaan dan pendataan perpustakaan serta naskah kuno; (3) operasional layanan perpustakaan, termasuk pemeliharaan TIK, mobil perpustakaan keliling, dan sarana layanan | (1) Peningkatan mutu perpustakaan serta budaya baca dan literasi, paling sedikit 90%; (2) pemajuan naskah kuno Nusantara, paling banyak 10% |
| Dasar besaran per daerah | Batas maksimal menurut akreditasi perpustakaan: A Rp1,1 miliar, B Rp0,85 miliar, C Rp0,6 miliar | Angka dasar menurut kapasitas fiskal, ditambah tambahan menurut akreditasi (lihat Kriteria) |
Perubahan terpenting pada 2026 adalah dihapusnya menu operasional layanan, yaitu pemeliharaan TIK, mobil perpustakaan keliling, dan sarana. Juknis 2026 juga menegaskan bahwa dana tidak boleh dipakai untuk belanja modal atau belanja yang menambah aset. Dengan begitu, BPP Perpustakaan sepenuhnya diarahkan ke program literasi dan pembinaan.
Menu kegiatan TA 2026
Menu 1. Peningkatan mutu perpustakaan serta budaya baca dan literasi (paling sedikit 90%)
| Urutan prioritas | Rincian kegiatan | Komponen |
|---|---|---|
| 1 | Pembinaan perpustakaan | Pendataan perpustakaan; sosialisasi dan advokasi akreditasi perpustakaan |
| 2 | Gerakan pembudayaan membaca | Lomba bertutur tingkat SD; bimtek literasi informasi untuk pustakawan, guru, dan pegiat literasi |
| 3 | Pengembangan konten literasi berbasis kearifan lokal | Bimtek kepenulisan berbasis budaya lokal (sampai penerbitan buku); lomba video konten literasi; lomba resensi buku berbasis koleksi perpustakaan |
| 4 | Pekan literasi daerah | Lomba perpustakaan desa terbaik; festival literasi |
Menu 2. Pemajuan naskah kuno Nusantara (paling banyak 10%)
| Rincian kegiatan | Komponen |
|---|---|
| Pengelolaan naskah kuno Nusantara | Identifikasi, pendaftaran, dan digitalisasi naskah kuno |
Kegiatan dapat dilakukan oleh provinsi maupun kabupaten/kota. Bila dana tidak cukup untuk semua komponen, daerah wajib mendahulukan kegiatan sesuai urutan dalam tabel. Pembinaan dan pendataan perpustakaan menjadi prioritas pertama, karena data dan status akreditasi itulah yang menentukan alokasi tahun-tahun berikutnya.
Biaya satuan mengacu pada Perpres 53/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional. Komponen yang tidak tercakup di sana mengikuti perhitungan dalam juknis.
Kriteria pengalokasian dan penerima
Kriteria daerah penerima (juknis 2026).
| Jenis kriteria | Isi |
|---|---|
| Umum | Memiliki perangkat daerah yang membidangi perpustakaan; kapasitas fiskal menurut PMK terbaru; perpustakaan umum terakreditasi aktif atau kedaluwarsa kurang dari satu tahun |
| Teknis | Surat usulan pemda; KAK/TOR; RAB; komitmen kepala daerah memberi anggaran pendamping; pernyataan kesanggupan melaksanakan; pernyataan bahwa dana tidak dipakai untuk menambah aset; data profil perpustakaan |
| Pendukung | Pendataan perpustakaan di data.perpusnas.go.id; hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya |
Formula alokasi per perpustakaan umum daerah (juknis 2026) = angka dasar menurut kapasitas fiskal + tambahan menurut akreditasi:
| Kapasitas fiskal | Angka dasar | Tambahan Akreditasi A | Tambahan Akreditasi B | Tambahan Akreditasi C |
|---|---|---|---|---|
| Sangat rendah | Rp400 juta | Rp300 juta | Rp200 juta | Rp98,5 juta |
| Rendah | Rp300 juta | Rp300 juta | Rp200 juta | Rp98,5 juta |
| Sedang | Rp200 juta | Rp300 juta | Rp200 juta | – |
| Tinggi | Rp100 juta | Rp300 juta | – | – |
| Sangat tinggi | Rp0 | Rp300 juta | – | – |
Formula ini berpihak pada daerah berkapasitas fiskal rendah, sekaligus mendorong akreditasi. Daerah berkapasitas fiskal tinggi hanya mendapat dana bila perpustakaannya terakreditasi A. Data 2026 sesuai dengan pola ini: alokasi terbanyak berada pada Rp398,5 juta, Rp400 juta, Rp498,5 juta, Rp500 juta, dan Rp600 juta, dengan alokasi tertinggi Rp700 juta (angka dasar Rp400 juta ditambah akreditasi A).
Batas maksimal per daerah dapat disesuaikan untuk optimalisasi pagu, dengan persetujuan bersama Bappenas dan Kemenkeu.
Alur pengelolaan dan penyaluran
| Tahap | Waktu | Pelaku | Keluaran |
|---|---|---|---|
| 1. Arah kebijakan | T‑1 | Perpusnas, Bappenas, Kemenkeu | Dasar dan arah kebijakan, menu, kriteria, dan daerah prioritas |
| 2. Usulan dan penilaian | T‑1 | Dinas perpustakaan; Perpusnas dan Bappenas di KRISNA | Hasil penilaian berdasarkan kriteria umum, teknis, dan pendukung |
| 3. Multilateral Meeting | Sekitar September T‑1 | Perpusnas, Bappenas, Kemendagri, DJPK | Kesepakatan alokasi per daerah |
| 4. Rencana Penggunaan Dana (RPD) | Awal T | Dinas perpustakaan; disetujui Perpusnas | RPD per rincian kegiatan dan komponen |
| 5. Penyaluran | Bertahap selama T | DJPK, dari RKUN ke RKUD | Tahap berikutnya mensyaratkan laporan realisasi tahap sebelumnya |
| 6. Pelaksanaan dan pelaporan | Selama T | Dinas perpustakaan | Laporan triwulanan melalui aplikasi LITERAKSI; laporan realisasi ke Kemenkeu |
| 7. Pemantauan dan evaluasi | Selama T dan sesudahnya | Perpusnas bersama pemda | Hasil evaluasi menjadi pertimbangan alokasi tahun berikutnya |
Perubahan RPD dapat diajukan paling lambat minggu kedua Juni. Perubahan itu harus dikoordinasikan dengan Bappeda dan disetujui Perpusnas setelah berkoordinasi dengan Bappenas dan Kemenkeu.
Tren alokasi dan penyaluran 2024–2026
[embedded content: Data DAK Nonfisik DJPK (pagu dan penyaluran), TA 2024–2026]
BPP Perpustakaan Daerah tidak dialokasikan pada 2024. Jenis ini muncul kembali pada 2025 dengan pagu Rp150,0 miliar, lalu turun menjadi Rp125,0 miliar pada 2026.
| Indikator | 2025 | 2026 |
|---|---|---|
| Jumlah daerah penerima | 207 (22 provinsi, 152 kabupaten, 33 kota) | 272 (23 provinsi, 204 kabupaten, 45 kota) |
| Rata-rata alokasi per daerah | Rp725 juta | Rp460 juta |
| Alokasi tertinggi | Rp1,1 miliar | Rp700 juta |
Pola 2026 menunjukkan pergeseran dari dalam ke luas: penerimanya bertambah 65 daerah, tetapi setiap daerah menerima lebih sedikit. Hal ini sejalan dengan formula baru berbasis kapasitas fiskal dan akreditasi.
Penyaluran 2025 hampir penuh (99,7 persen). Pada 2026, penyaluran sampai September mencapai Rp107,8 miliar atau 86,2 persen.
Sumber
Peraturan Perpustakaan Nasional 2/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah.
PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
UU 1/2022 tentang HKPD; UU 43/2007 tentang Perpustakaan; PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD.
Berita Acara Pembahasan Alokasi DAK Nonfisik BPP Perpustakaan Daerah TA 2025 (10 September 2024) beserta lampiran alokasinya.