Trending

Mengenal DAK Nonfisik Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah

Oct 9, 2026 · Tim PE - DTK

Ringkasan

Dana Bantuan Pengembangan Program (BPP) Perpustakaan Daerah adalah jenis DAK Nonfisik yang membiayai program perpustakaan umum provinsi dan kabupaten/kota. Fokusnya pada kegiatan untuk masyarakat, bukan gedung atau koleksi, misalnya:

  • gerakan membaca dan lomba bertutur;

  • pengembangan konten literasi berbasis kearifan lokal;

  • festival literasi daerah;

  • pendataan dan akreditasi perpustakaan;

  • pelestarian naskah kuno Nusantara.

Perpustakaan Nasional menjadi lembaga pengampunya.

Pagunya kecil dan berubah-ubah: Rp102,4 miliar pada 2023, tidak dialokasikan pada 2024, Rp150,0 miliar pada 2025, dan Rp125,0 miliar pada 2026. Meski pagunya turun, jumlah penerima pada 2026 naik dari 207 menjadi 272 daerah (23 provinsi dan 249 kabupaten/kota). Akibatnya alokasi per daerah mengecil, dengan rata-rata sekitar Rp460 juta. Mulai 2026, besaran per daerah ditentukan oleh kapasitas fiskal daerah dan status akreditasi perpustakaannya.

Latar dan tujuan

Juknis 2026 berangkat dari rendahnya capaian literasi:

  • skor membaca Indonesia pada PISA 2022 hanya 359;

  • Dimensi Budaya Literasi masih berkategori sedang (60,49 pada 2023);

  • Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dan Tingkat Kegemaran Membaca tahun 2024 juga berkategori sedang (73,52 dan 72,44).

Pelayanan perpustakaan umum daerah dinilai belum optimal, salah satunya karena anggaran kegiatannya tidak memadai.

Menurut kesepakatan Multilateral Meeting TA 2025, BPP Perpustakaan Daerah bertujuan memperkuat budaya literasi untuk mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan, kreatif, inovatif, dan berkarakter, serta SDM yang berkualitas dan berdaya saing.

Indikator keberhasilan TA 2025:

  • penyerapan anggaran dan capaian peserta kegiatan masing-masing 92 persen;

  • Tingkat Kegemaran Membaca 71,5;

  • Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat 70,5;

  • Dimensi Budaya Literasi 63,24.

Sejak 2026 tujuannya dirumuskan dalam dua arah: peningkatan mutu perpustakaan serta budaya baca dan literasi, dan pemajuan naskah kuno Nusantara.

Dasar hukum dan instansi pengampu

TingkatRegulasiYang diatur
Undang-undangUU 1/2022 tentang HKPD; UU 43/2007 tentang PerpustakaanDAK Nonfisik; urusan perpustakaan daerah
Peraturan PemerintahPP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD; PP 24/2014 tentang Pelaksanaan UU PerpustakaanSiklus pengelolaan DAK; pelaksanaan UU Perpustakaan
Peraturan Menteri KeuanganPMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK NonfisikPengalokasian, penyaluran, dan pelaporan
Peraturan Kepala PerpusnasPeraturan Perpustakaan Nasional 2/2026Juknis pelaksanaan BPP Perpustakaan Daerah: kriteria, alokasi, menu, penggunaan, dan pelaporan. Peraturan ini mencabut Perpusnas 12/2024

Instansi yang terlibat:

  • Perpustakaan Nasional, yang menilai usulan, menyetujui Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan perubahannya, serta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan.

  • Kementerian PPN/Bappenas, melalui Direktorat Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan, yang menilai usulan di KRISNA.

  • Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan (DJPK), yang ikut membahas dalam Multilateral Meeting. DJPK juga menyalurkan dana dari RKUN ke RKUD.

  • Di daerah, pelaksananya adalah dinas yang membidangi urusan perpustakaan di provinsi dan kabupaten/kota.

Struktur menu dan pembagian alokasi

BPP Perpustakaan Daerah tidak memiliki subjenis. Dana dibagi menurut menu, dan strukturnya berubah antara 2025 dan 2026.

AspekTA 2025TA 2026
PaguRp150,0 miliarRp125,0 miliar
Penerima207 daerah: 22 provinsi (Rp19,2 miliar) dan 185 kabupaten/kota (Rp130,8 miliar)272 daerah: 23 provinsi dan 249 kabupaten/kota
Menu(1) Program publik peningkatan budaya literasi; (2) pembinaan dan pendataan perpustakaan serta naskah kuno; (3) operasional layanan perpustakaan, termasuk pemeliharaan TIK, mobil perpustakaan keliling, dan sarana layanan(1) Peningkatan mutu perpustakaan serta budaya baca dan literasi, paling sedikit 90%; (2) pemajuan naskah kuno Nusantara, paling banyak 10%
Dasar besaran per daerahBatas maksimal menurut akreditasi perpustakaan: A Rp1,1 miliar, B Rp0,85 miliar, C Rp0,6 miliarAngka dasar menurut kapasitas fiskal, ditambah tambahan menurut akreditasi (lihat Kriteria)

Perubahan terpenting pada 2026 adalah dihapusnya menu operasional layanan, yaitu pemeliharaan TIK, mobil perpustakaan keliling, dan sarana. Juknis 2026 juga menegaskan bahwa dana tidak boleh dipakai untuk belanja modal atau belanja yang menambah aset. Dengan begitu, BPP Perpustakaan sepenuhnya diarahkan ke program literasi dan pembinaan.

Menu kegiatan TA 2026

Menu 1. Peningkatan mutu perpustakaan serta budaya baca dan literasi (paling sedikit 90%)

Urutan prioritasRincian kegiatanKomponen
1Pembinaan perpustakaanPendataan perpustakaan; sosialisasi dan advokasi akreditasi perpustakaan
2Gerakan pembudayaan membacaLomba bertutur tingkat SD; bimtek literasi informasi untuk pustakawan, guru, dan pegiat literasi
3Pengembangan konten literasi berbasis kearifan lokalBimtek kepenulisan berbasis budaya lokal (sampai penerbitan buku); lomba video konten literasi; lomba resensi buku berbasis koleksi perpustakaan
4Pekan literasi daerahLomba perpustakaan desa terbaik; festival literasi

Menu 2. Pemajuan naskah kuno Nusantara (paling banyak 10%)

Rincian kegiatanKomponen
Pengelolaan naskah kuno NusantaraIdentifikasi, pendaftaran, dan digitalisasi naskah kuno

Kegiatan dapat dilakukan oleh provinsi maupun kabupaten/kota. Bila dana tidak cukup untuk semua komponen, daerah wajib mendahulukan kegiatan sesuai urutan dalam tabel. Pembinaan dan pendataan perpustakaan menjadi prioritas pertama, karena data dan status akreditasi itulah yang menentukan alokasi tahun-tahun berikutnya.

Biaya satuan mengacu pada Perpres 53/2023 tentang Standar Harga Satuan Regional. Komponen yang tidak tercakup di sana mengikuti perhitungan dalam juknis.

Kriteria pengalokasian dan penerima

Kriteria daerah penerima (juknis 2026).

Jenis kriteriaIsi
UmumMemiliki perangkat daerah yang membidangi perpustakaan; kapasitas fiskal menurut PMK terbaru; perpustakaan umum terakreditasi aktif atau kedaluwarsa kurang dari satu tahun
TeknisSurat usulan pemda; KAK/TOR; RAB; komitmen kepala daerah memberi anggaran pendamping; pernyataan kesanggupan melaksanakan; pernyataan bahwa dana tidak dipakai untuk menambah aset; data profil perpustakaan
PendukungPendataan perpustakaan di data.perpusnas.go.id; hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya

Formula alokasi per perpustakaan umum daerah (juknis 2026) = angka dasar menurut kapasitas fiskal + tambahan menurut akreditasi:

Kapasitas fiskalAngka dasarTambahan Akreditasi ATambahan Akreditasi BTambahan Akreditasi C
Sangat rendahRp400 jutaRp300 jutaRp200 jutaRp98,5 juta
RendahRp300 jutaRp300 jutaRp200 jutaRp98,5 juta
SedangRp200 jutaRp300 jutaRp200 juta–
TinggiRp100 jutaRp300 juta––
Sangat tinggiRp0Rp300 juta––

Formula ini berpihak pada daerah berkapasitas fiskal rendah, sekaligus mendorong akreditasi. Daerah berkapasitas fiskal tinggi hanya mendapat dana bila perpustakaannya terakreditasi A. Data 2026 sesuai dengan pola ini: alokasi terbanyak berada pada Rp398,5 juta, Rp400 juta, Rp498,5 juta, Rp500 juta, dan Rp600 juta, dengan alokasi tertinggi Rp700 juta (angka dasar Rp400 juta ditambah akreditasi A).

Batas maksimal per daerah dapat disesuaikan untuk optimalisasi pagu, dengan persetujuan bersama Bappenas dan Kemenkeu.

Alur pengelolaan dan penyaluran

TahapWaktuPelakuKeluaran
1. Arah kebijakanT‑1Perpusnas, Bappenas, KemenkeuDasar dan arah kebijakan, menu, kriteria, dan daerah prioritas
2. Usulan dan penilaianT‑1Dinas perpustakaan; Perpusnas dan Bappenas di KRISNAHasil penilaian berdasarkan kriteria umum, teknis, dan pendukung
3. Multilateral MeetingSekitar September T‑1Perpusnas, Bappenas, Kemendagri, DJPKKesepakatan alokasi per daerah
4. Rencana Penggunaan Dana (RPD)Awal TDinas perpustakaan; disetujui PerpusnasRPD per rincian kegiatan dan komponen
5. PenyaluranBertahap selama TDJPK, dari RKUN ke RKUDTahap berikutnya mensyaratkan laporan realisasi tahap sebelumnya
6. Pelaksanaan dan pelaporanSelama TDinas perpustakaanLaporan triwulanan melalui aplikasi LITERAKSI; laporan realisasi ke Kemenkeu
7. Pemantauan dan evaluasiSelama T dan sesudahnyaPerpusnas bersama pemdaHasil evaluasi menjadi pertimbangan alokasi tahun berikutnya

Perubahan RPD dapat diajukan paling lambat minggu kedua Juni. Perubahan itu harus dikoordinasikan dengan Bappeda dan disetujui Perpusnas setelah berkoordinasi dengan Bappenas dan Kemenkeu.

Tren alokasi dan penyaluran 2024–2026

[embedded content: Data DAK Nonfisik DJPK (pagu dan penyaluran), TA 2024–2026]

BPP Perpustakaan Daerah tidak dialokasikan pada 2024. Jenis ini muncul kembali pada 2025 dengan pagu Rp150,0 miliar, lalu turun menjadi Rp125,0 miliar pada 2026.

Indikator20252026
Jumlah daerah penerima207 (22 provinsi, 152 kabupaten, 33 kota)272 (23 provinsi, 204 kabupaten, 45 kota)
Rata-rata alokasi per daerahRp725 jutaRp460 juta
Alokasi tertinggiRp1,1 miliarRp700 juta

Pola 2026 menunjukkan pergeseran dari dalam ke luas: penerimanya bertambah 65 daerah, tetapi setiap daerah menerima lebih sedikit. Hal ini sejalan dengan formula baru berbasis kapasitas fiskal dan akreditasi.

Penyaluran 2025 hampir penuh (99,7 persen). Pada 2026, penyaluran sampai September mencapai Rp107,8 miliar atau 86,2 persen.

Sumber

  • Peraturan Perpustakaan Nasional 2/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah.

  • PMK 119/2025 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

  • UU 1/2022 tentang HKPD; UU 43/2007 tentang Perpustakaan; PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD.

  • Berita Acara Pembahasan Alokasi DAK Nonfisik BPP Perpustakaan Daerah TA 2025 (10 September 2024) beserta lampiran alokasinya.

  • Data pagu dan penyaluran DAK Nonfisik TA 2024–2026, DJPK Kementerian Keuangan.

Posting Komentar