Trending

Mengenal DAK Fisik Bidang Pariwisata

Oct 27, 2026 · Tim PE - DTK

Ringkasan

DAK Fisik Bidang Pariwisata membiayai pembangunan atraksi dan amenitas di daya tarik wisata (DTW) yang ditetapkan pemerintah daerah, seperti pusat informasi wisata (TIC), fasilitas kebersihan, panggung pertunjukan, dermaga wisata, dan fasilitas umum. Bidang ini merupakan bagian dari DAK Fisik Penugasan Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), yang mendukung Major Project DPP dalam RPJMN 2020–2024.

Pagunya Rp450 miliar per tahun pada 2023 dan 2024. Pada 2024, dana ini dibagi ke 112 daerah (108 kabupaten/kota dan 4 provinsi) untuk membangun sekitar 110 DTW, dengan penyaluran 89,5% dari pagu. Bidang Pariwisata tidak dialokasikan lagi pada 2025 dan 2026. Pada 2026, dukungan DAK Fisik untuk pariwisata hanya berlanjut lewat Tematik Pariwisata pada bidang Jalan dan Sanitasi (persampahan), senilai Rp150,8 miliar di 19 daerah.

Latar belakang dan tujuan

RPJMN 2020–2024 menetapkan 19 Destinasi Pariwisata Prioritas: 10 destinasi prioritas, 8 destinasi pengembangan, dan 1 destinasi revitalisasi (Bali). DAK Fisik Pariwisata menyasar DTW yang dikelola pemerintah daerah di kawasan tersebut, sebagai pelengkap pembangunan oleh pusat.

Sejak 2022, bidang ini dikemas dalam pendekatan tematik. Mulai 2023, tiap daerah lokasi prioritas mengusulkan satu DTW yang dijadikan kawasan terintegrasi (pada 2022 maksimal tiga DTW). Bidang Pariwisata membangun atraksi dan amenitasnya, sedangkan bidang lain mendukung di sekitarnya, yaitu jalan menuju DTW, sentra IKM, PLUT UMKM, pasar wisata, dan sarana pengolahan sampah.

Tujuannya:

  • Menuntaskan pembangunan DTW di kawasan inti DPP dan mengembangkan DTW di kawasan pendukungnya.

  • Menambah ragam atraksi dan amenitas agar wisatawan tinggal lebih lama (length of stay) dan membelanjakan lebih banyak (daily spending).

  • Meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara ke DTW. Ini menjadi indikator capaian jangka pendek, diukur dari persentase kenaikan kunjungan dibanding tahun sebelumnya.

Untuk 2024, sasaran nasional yang didukung adalah 1.250–1.500 juta perjalanan wisatawan nusantara dan 22,08 juta tenaga kerja pariwisata.

Arah RPJMN 2025–2029

RPJMN 2025–2029 (Perpres 12/2025, ditetapkan 10 Februari 2025) menempatkan pariwisata dalam Prioritas Nasional 3, bersama infrastruktur dan ekonomi kreatif. Kerangka destinasinya tidak lagi berupa 19 DPP, melainkan dua kelompok:

  • 10 Destinasi Pariwisata Prioritas: Danau Toba, Borobudur–Yogyakarta–Prambanan, Bangka Belitung, Bromo–Tengger–Semeru, Lombok–Gili Tramena, Labuan Bajo, Manado–Likupang, Wakatobi, Morotai, dan Raja Ampat. Empat di antaranya dipercepat (Borobudur–Yogyakarta–Prambanan, Labuan Bajo, Danau Toba, Lombok–Gili Tramena); enam lainnya dikembangkan.

  • 3 Destinasi Pariwisata Regeneratif: Kepulauan Riau, Bali, dan Greater Jakarta.

Target 2029 dalam Renstra Kementerian Pariwisata 2025–2029, yang menjabarkan RPJMN, adalah kontribusi PDB pariwisata 4,9–5% dan devisa US$32–39,4 miliar. Sebagai pembanding, devisa 2024 tercatat US$16,71 miliar. Pembangunan destinasi diarahkan melalui Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional.

Pada periode ini Bidang Pariwisata tidak dialokasikan (2025–2026). Dukungan DAK Fisik bagi destinasi berlanjut dalam skala lebih kecil lewat Tematik Pariwisata pada bidang Jalan dan Sanitasi. Sebagian penerimanya berada di kawasan destinasi prioritas dan regeneratif, seperti Magelang dan Klaten (Borobudur), Karo dan Tapanuli Utara (Danau Toba), Belitung, Lombok Timur, Wakatobi, Bangli dan Klungkung (Bali), serta Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).

Dasar hukum dan instansi

Regulasi utama

  • UU 10/2009 tentang Kepariwisataan: kewenangan daerah dalam pembangunan destinasi.

  • Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020–2024: penetapan Destinasi Pariwisata Prioritas sebagai Major Project. Dilanjutkan Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025–2029 (10 DPP dan 3 Destinasi Pariwisata Regeneratif).

  • UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah: dasar DAK Fisik Penugasan.

  • Perpres 15/2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2023 dan Perpres 57/2024 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik (berlaku mulai TA 2024): menu kegiatan, tata cara pelaksanaan, dan capaian hasil jangka pendek.

  • UU APBN dan Perpres rincian APBN tiap tahun: penetapan bidang dan pagu.

Instansi yang terlibat

InstansiPeran
Kementerian Pariwisata (dahulu Kemenparekraf/Baparekraf)Kementerian teknis: menyusun juknis, menilai usulan daerah di KRISNA, serta memantau capaian
Bappenas (Direktorat Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif)Menetapkan tematik dan lokasi prioritas, serta ikut menilai dan menyinkronkan usulan
Kemenkeu (DJPK)Menetapkan pagu dan alokasi per daerah, serta menyalurkan dana
Pemerintah daerah (dinas pariwisata)Menetapkan DTW, menyiapkan masterplan, siteplan dan DED, mengusulkan kegiatan, melaksanakan pembangunan, dan melaporkan capaian

Posisi dalam tematik dan besaran alokasi

Bidang Pariwisata tidak memiliki subbidang. Bidang ini adalah satu dari enam bidang dalam Tematik Penguatan DPP. Pagu tematik (Rp miliar):

Bidang dalam Tematik DPP20232024Daerah penerima 2024Dukungan untuk DTW
Pariwisata450,0450,0112Atraksi dan amenitas DTW
Jalan900,01.000,0134Akses jalan menuju DTW
Industri Kecil dan Menengah450,0400,057Sentra IKM penunjang wisata
Lingkungan Hidup155,0137,682Pengolahan sampah di DTW
Perdagangan150,0130,02Pasar wisata
UMKM100,0100,014PLUT penunjang wisata
Total tematik2.205,02.217,6

Pada 2024, rata-rata alokasi Bidang Pariwisata Rp4,0 miliar per daerah (median Rp3,1 miliar). Alokasi terkecil Rp1,1 miliar dan terbesar Rp11,5 miliar (Kota Sorong). Pembahasan alokasi menggunakan pagu minimal Rp1 miliar per usulan.

Tematik Pariwisata 2026. Bidang Pariwisata tidak lagi dialokasikan, tetapi dukungan untuk DTW berlanjut lewat dua subbidang:

  • Jalan – Tematik Pariwisata: Rp141,9 miliar untuk 18 daerah.

  • Infrastruktur Persampahan – Tematik Pariwisata (bidang Sanitasi): Rp8,9 miliar untuk 14 daerah.

Penerimanya 19 daerah. Sebanyak 15 di antaranya juga menerima Bidang Pariwisata pada 2023–2024, seperti Bangli, Klungkung, Magelang, Wonosobo, Pacitan, Wakatobi, dan Tapanuli Utara.

Menu kegiatan

Menu disusun menurut jenis kawasan wisata, dan sama untuk 2022–2024. Tiap menu berisi paket atraksi dan amenitas (Perpres 15/2023):

MenuContoh rincian kegiatan
Atraksi dan amenitas kawasan wisata bahari dan perairanGedung TIC, fasilitas kebersihan, penataan lanskap, panggung pertunjukan/amfiteater, sarana mitigasi bencana, fasilitas rekreasi dan umum, aksesibilitas, visibilitas geopark, diving center, surfing center, tambatan kapal pesiar (yacht), dermaga wisata, dan perahu wisata
Atraksi dan amenitas kawasan wisata alam (nonbahari)Gedung TIC, sarana mitigasi bencana, fasilitas kebersihan, penataan lanskap, panggung/amfiteater, fasilitas pendakian, fasilitas rekreasi, umum dan aksesibilitas, visibilitas geopark
Atraksi dan amenitas kawasan wisata budaya dan perkotaanGedung TIC, sarana mitigasi bencana, fasilitas kebersihan, penataan lanskap, panggung/amfiteater, pusat kreasi wisata, fasilitas rekreasi, umum dan aksesibilitas, taman wisata olahraga
Atraksi dan amenitas kawasan wisata perdesaan dan desa wisataGedung TIC, sarana mitigasi bencana, fasilitas kebersihan, penataan lanskap, panggung/amfiteater, fasilitas rekreasi, umum dan aksesibilitas

Gedung TIC yang dibangun dengan DAK Fisik dapat dilanjutkan operasionalnya melalui DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan, yang membiayai antara lain sistem informasi, peta wisata, dan konten promosi. Dengan begitu, DAK Fisik dan Nonfisik Pariwisata saling terkait.

Kriteria lokasi dan penerima

Lokasi prioritas ditetapkan bersama oleh Bappenas dan kementerian teknis setiap tahun. Kriterianya makin rinci dari tahun ke tahun:

TahunDasar penetapan lokasiJumlah lokasi
2022Kabupaten/kota di 19 DPP, dengan mempertimbangkan kawasan inti, status internasional (mis. World Heritage), serta peran sebagai pintu masuk atau jalur perjalanan89 kab/kota masuk kriteria, 65 kab/kota tercatat sebagai lokasi prioritas; maksimal 3 DTW per daerah
2023Kawasan inti 19 DPP, 6 UNESCO Global Geopark, dan amanat peraturan lain (danau prioritas, PKSN, taman nasional, dan sebagainya)78 kab/kota ditetapkan, 81 daerah menerima alokasi; 1 DTW per daerah
2024Amanat peraturan, kesiapan daerah, dan kinerja penyerapan DAK Tematik DPP sebelumnya. Provinsi ikut menjadi sasaran untuk penyelesaian 5 Destinasi Super Prioritas102 kab/kota dan 8 provinsi ditetapkan, 112 daerah menerima alokasi

Kesiapan daerah yang dinilai:

  • Lahan berstatus jelas (clean and clear).

  • Memiliki perangkat daerah yang membidangi pariwisata.

  • DTW ditetapkan dengan SK kepala daerah atau pimpinan OPD pariwisata atas nama kepala daerah.

  • Memiliki masterplan DTW, siteplan, dan DED.

Sejak 2024, capaian hasil jangka pendek tahun sebelumnya (kenaikan kunjungan wisatawan di DTW) ikut dinilai dengan kategori baik, sedang, atau buruk. Daerah dengan penyerapan di bawah rata-rata menjadi pertimbangan pengurang.

Alur pengalokasian dan pelaksanaan

Pengalokasian (tahun sebelumnya), mengikuti jadwal pembahasan TA 2024:

  1. Multilateral meeting (Mei). Kemenkeu, Bappenas, dan kementerian teknis menyepakati target, menu, dan kriteria lokasi prioritas.

  2. Usulan daerah di KRISNA. Daerah lokasi prioritas mengusulkan satu DTW beserta rinciannya.

  3. Penilaian (TM I–II, Juli–Agustus). Kementerian teknis bersama Bappenas memberi status approve/reject/discuss pada setiap rincian. Usulan TA 2024 mencapai Rp2,1 triliun dari 768 usulan, hampir lima kali pagu.

  4. Sinkronisasi dan harmonisasi (Agustus). Usulan yang disetujui disesuaikan dengan pagu. Untuk TA 2024, nilai yang disetujui Rp449,9 miliar untuk 112 DTW.

  5. Penetapan pagu (TM III–IV, September). Pagu mengikuti kesepakatan Panja Transfer ke Daerah DPR; DJPK menghitung alokasi per daerah.

Pelaksanaan (tahun berjalan). Rencana kegiatan disetujui paling lambat Desember tahun sebelumnya, sehingga pengadaan dapat dimulai lebih awal. Pelaksanaannya mengutamakan tenaga kerja lokal, produk UMKM dan koperasi, serta produk dalam negeri. Dana disalurkan bertahap dari RKUN ke RKUD sesuai kemajuan kontrak.

Pelaporan. Daerah melaporkan capaian hasil jangka pendek (capaian indikator, kendala, dan data dukung) melalui sistem informasi perencanaan paling lambat Juni tahun berikutnya. Laporan ini menjadi bahan penilaian usulan berikutnya.

Tren alokasi 2024–2026

[embedded content: Data DAK Fisik DJPK (pagu dan penyaluran), TA 2023–2026]

Pagu Bidang Pariwisata tetap Rp450 miliar pada 2023 dan 2024, lalu dihentikan mulai 2025 bersama seluruh Tematik Penguatan DPP. Tahun 2023 ditampilkan sebagai pembanding. Penyaluran membaik dari 77,6% (2023) menjadi 89,5% (2024). Nilai kontrak 2024 tercatat Rp341,0 miliar atau 75,8% dari pagu.

Penyaluran 2024 menumpuk di paruh kedua tahun: Rp134,4 miliar pada Oktober dan Rp92,0 miliar pada Desember, atau lebih dari separuh total penyaluran tahun itu. Pada 2026, dukungan DAK Fisik untuk pariwisata yang tersisa adalah Tematik Pariwisata di bidang Jalan dan Sanitasi senilai Rp150,8 miliar, sekitar sepertiga pagu Bidang Pariwisata sebelumnya.

Sumber

  • UU 10/2009 tentang Kepariwisataan.

  • Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020–2024.

  • UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; PP 37/2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

  • Perpres 15/2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2023 (Lampiran, Tematik Penguatan Destinasi Pariwisata Prioritas).

  • Perpres 57/2024 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

  • Permenparekraf/Kepala Baparekraf 1/2024 tentang Perubahan atas Permenparekraf 1/2023 tentang Petunjuk Teknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.

  • Berita Acara Multilateral Meeting dan Technical Meeting I–IV DAK Fisik Bidang Pariwisata TA 2022–2024.

  • Data pagu, kontrak, dan penyaluran DAK Fisik DJPK, TA 2023–2026.

  • Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025–2029.

  • Permenpar 7/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata 2025–2029.

Posting Komentar