Oct 4, 2026 · Tim PE - DTK
Ringkasan
DAK Fisik Bidang Air Minum membiayai pembangunan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) milik pemerintah daerah agar rumah tangga mendapat air minum yang layak dari sisi kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan. Kegiatannya berkisar dari menambah sambungan rumah pada SPAM yang kapasitasnya belum terpakai, membangun SPAM baru, sampai membangun sumur atau penampungan air hujan di daerah rawan air. Pelaksanaannya bisa melalui kontraktor atau secara swakelola oleh kelompok masyarakat. Kementerian Pekerjaan Umum, melalui Ditjen Cipta Karya, menjadi kementerian teknisnya.
Pagunya relatif stabil di sekitar Rp2,2–2,4 triliun pada 2024 dan 2025, dengan lebih dari 250 daerah penerima. Pada 2026 pagu turun menjadi Rp367,3 miliar untuk 99 kabupaten/kota, dan seluruhnya diarahkan ke tema pencegahan dan penurunan stunting.
Latar dan tujuan
Air minum adalah layanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintah daerah. Namun akses air minum perpipaan masih timpang antardaerah, dan banyak SPAM yang sudah dibangun belum dimanfaatkan penuh karena jaringan distribusi dan sambungan rumahnya belum ada. DAK Fisik Bidang Air Minum menjembatani kesenjangan itu sesuai sasaran akses air minum aman dalam RPJMN dan RKP.
Arah kebijakan yang disepakati dalam Multilateral Meeting untuk TA 2025:
mengembangkan SPAM secara terintegrasi dari hulu ke hilir, melalui perluasan, peningkatan, dan pembangunan baru SPAM jaringan perpipaan, serta transmisi air curah untuk SPAM Regional;
mendukung pemerataan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
menurunkan penyakit bawaan air dan prevalensi stunting.
Dampak yang diharapkan antara lain:
berkurangnya penyakit bawaan air dan stunting;
berkurangnya biaya dan waktu masyarakat untuk mendapatkan air;
berkurangnya pengambilan air tanah, sehingga penurunan muka tanah dapat dicegah.
Kaitan dengan kesehatan inilah yang menjelaskan mengapa pada 2026 seluruh alokasi bidang ini masuk ke tema pencegahan dan penurunan stunting.
Dasar hukum dan instansi pengampu
| Tingkat | Regulasi | Yang diatur |
|---|---|---|
| Undang-undang | UU 1/2022 tentang HKPD | DAK sebagai bagian TKD |
| Undang-undang | UU 17/2025 tentang APBN 2026 | Pagu DAK Fisik TA 2026 |
| Peraturan Pemerintah | PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD | Siklus perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan DAK |
| Peraturan Presiden | Perpres 57/2024 jo. Perpres 71/2025 | Petunjuk teknis DAK Fisik, Lampiran Bidang Air Minum |
| Peraturan Menteri Keuangan | PMK 25/2026 | Pengalokasian, penyaluran tiga tahap, dan pelaporan DAK Fisik |
| Standar teknis | Peraturan dan pedoman Menteri PU | Penyelenggaraan SPAM, SOP SPAM, keselamatan konstruksi, perkiraan biaya, juknis Pamsimas/KIBM, serta penilaian usulan dan monev DAK Fisik infrastruktur |
Instansi yang terlibat menurut kesepakatan Multilateral Meeting:
Kementerian Pekerjaan Umum. Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, Direktorat Air Minum Ditjen Cipta Karya, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) di daerah menilai usulan, memberi opini teknis atas Rencana Kegiatan, dan memantau pelaksanaan.
Kementerian PPN/Bappenas, melalui Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman, menyelaraskan arah kebijakan dengan RPJMN dan RKP.
Kementerian Keuangan (DJPK) menetapkan alokasi per daerah dan menyalurkan dana.
Di daerah: Bappeda, OPD yang membidangi air minum, dan Pokja PKP, PPAS, AMPL, atau pokja sejenis di provinsi dan kabupaten/kota.
Subbidang dan pembagian alokasi
Air Minum tidak dipecah menjadi subbidang dalam juknis. Dalam penganggaran, alokasinya dibagi antara air minum reguler dan air minum tematik yang mendukung prioritas tertentu.
| Pembagian alokasi | 2024 (Rp miliar) | 2025 (Rp miliar) | 2026 (Rp miliar) |
|---|---|---|---|
| Air minum reguler | 2.375,8 | 2.144,7 | – |
| Tematik pengentasan permukiman kumuh terpadu | 65,8 | 49,5 | – |
| Tematik ekosistem dan rantai pasok kawasan industri | – | 25,2 | – |
| Tematik pencegahan dan penurunan stunting | – | – | 367,3 |
| Jumlah | 2.441,6 | 2.219,4 | 367,3 |
Pada 2024 dan 2025, lebih dari 96 persen pagu adalah air minum reguler. Pada 2026 polanya berbalik: alokasi reguler tidak ada, dan seluruh pagu masuk ke tema stunting.
Menu kegiatan
Juknis memuat lima menu. Pemilihan menu ditentukan oleh kondisi SPAM di lokasi, yaitu ada atau tidaknya SPAM dan apakah kapasitasnya masih tersisa.
| Menu | Rincian kegiatan | Untuk lokasi | Output | Hasil jangka pendek |
|---|---|---|---|---|
| 1. Perluasan SPAM jaringan perpipaan | Jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR); JDU SPAM lintas kabupaten/kota kewenangan provinsi | Wilayah layanan SPAM yang kapasitasnya belum terpakai (idle capacity) | SR (unit); pipa JDU (meter) | Rumah tangga terlayani; debit air (liter/detik) |
| 2. Peningkatan SPAM jaringan perpipaan | Uprating atau pembangunan IPA baru, penambahan sumur dalam terlindungi atau broncaptering, beserta jaringan distribusi dan SR | Wilayah layanan SPAM yang idle capacity-nya sudah habis | SR (unit) | Rumah tangga terlayani |
| 3. Pembangunan baru SPAM jaringan perpipaan | IPA, broncaptering, atau sumur dalam terlindungi, beserta jaringan transmisi, distribusi, dan SR | Lokasi yang belum dilayani SPAM tetapi memiliki air baku | SR (unit) | Rumah tangga terlayani |
| 4. Transmisi air curah untuk SPAM Regional | Jaringan Distribusi Utama (JDU) | Provinsi yang memiliki SPAM Regional dan perjanjian kerja sama pengembangannya | Pipa (meter) | Debit air curah ke kabupaten/kota (liter/detik) |
| 5. Pembangunan baru SPAM bukan jaringan perpipaan komunal | Sumur dalam terlindungi, penampungan air hujan (PAH), atau terminal air | Daerah rawan air atau kekeringan yang tidak dapat dilayani perpipaan | SPAM komunal (unit) | Rumah tangga terlayani |
Rumah tangga dihitung terlayani bila memenuhi empat standar:
kuantitas: cukup untuk kebutuhan pokok sehari-hari;
kualitas: sesuai baku mutu;
kontinuitas: mengalir 24 jam;
keterjangkauan: titik pengambilan air berada dalam jarak yang ditetapkan.
Dana juga boleh dipakai untuk kegiatan penunjang:
biaya tender;
honor fasilitator non-ASN untuk swakelola;
konsultan pengawas;
rapat koordinasi;
perjalanan dinas pengawasan.
Desain perencanaan tidak boleh dibiayai DAK karena merupakan kewajiban daerah. Bila daerah tidak memakai DAK untuk kegiatan penunjang, daerah wajib menganggarkan honor fasilitator dan konsultan pengawas dari APBD.
Kriteria lokasi dan kriteria teknis
Kriteria lokasi. Kesepakatan Multilateral Meeting TA 2025 menetapkan lokasi prioritas berikut:
Kabupaten/kota di 18 provinsi dengan akses air minum perpipaan terendah menurut Susenas BPS 2023, termasuk provinsi DOB Papua. Di antaranya Riau, Lampung, Papua dan Papua Barat beserta DOB-nya, Banten, Jawa Barat, NTB, NTT, Maluku, dan Kalimantan Barat.
Kabupaten/kota offtaker yang masih memiliki kapasitas belum terpakai dari SPAM Regional yang selesai dibangun sebelum 2024.
Provinsi pemilik SPAM Regional yang sedang mengembangkan JDU untuk menu transmisi air curah: Durolis dan Pekankampar (Riau), Bregas (Jawa Tengah), Umbulan (Jawa Timur), Petanu (Bali), dan Banjarbakula (Kalimantan Selatan). Untuk menu perluasan, SPAM Regional Mebidang (Sumatera Utara) juga termasuk.
Kriteria kesiapan usulan.
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Perencanaan induk | Memiliki Rencana Induk SPAM (RISPAM) yang masih berlaku dan telah dilegalisasi |
| Kelayakan | Studi kelayakan atau justifikasi teknis untuk peningkatan dan pembangunan SPAM berkapasitas lebih dari 10 liter/detik |
| Penerima manfaat | Daftar calon penerima berisi nama, NIK, dan alamat rumah tangga |
| Dokumen teknis | DED dan RAB untuk pekerjaan kontraktual, atau Rencana Kerja Masyarakat (RKM) untuk swakelola |
| Kesesuaian menu | Menu sesuai kondisi SPAM di lokasi (lihat tabel menu), dibuktikan dengan data teknis dan readiness criteria |
Persetujuan Kementerian PU atas Rencana Kegiatan berupa opini teknis atas kesesuaian data dengan persyaratan. Kebenaran fisik, materiil, dan formil data tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Alur pelaksanaan
Siklus perencanaan dan penyaluran sama dengan bidang DAK Fisik lainnya:
Usulan diajukan melalui KRISNA-DAK dan dibahas dalam Multilateral Meeting serta Trilateral Meeting pada T‑1.
Alokasi ditetapkan dalam rincian APBN.
Rencana Kegiatan mendapat opini teknis dari Kementerian PU pada awal tahun.
Dana disalurkan dalam tiga tahap sesuai PMK 25/2026.
Kekhasan Air Minum ada pada tahap pelaksanaan, yang dapat ditempuh melalui dua jalur:
| Aspek | Kontraktual (penyedia) | Swakelola (berbasis masyarakat) |
|---|---|---|
| Persiapan | Penetapan lokasi; dokumen lelang (DED, KAK, HPS) | Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan penguatan KPSPAM; penunjukan fasilitator; sosialisasi desa; penyusunan RKM |
| Dasar kerja | Kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah | Kontrak swakelola/PKS antara PPK dan kelompok masyarakat yang ditetapkan SK kepala OPD |
| Acuan teknis | Peraturan pengadaan dan konstruksi | Juknis Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (KIBM) Pamsimas |
| Setelah selesai | Serah terima kepada pemda | Aset diserahkan ke PPK, lalu ke KPSPAM atau masyarakat sebagai pengelola |
Kontribusi masyarakat dalam bentuk uang (in-cash) atau barang/tenaga (in-kind) tidak diwajibkan.
Pelaporan dilakukan melalui tiga saluran:
laporan kemajuan bulanan (realisasi, output, dan pelaksanaan teknis) ke e-Monitoring DAK Kementerian PU, paling lambat 7 hari kerja setelah akhir bulan;
laporan realisasi dan output ke Kemenkeu melalui OMSPAN;
capaian hasil jangka pendek paling lambat Juni tahun berikutnya.
Tren alokasi dan kinerja 2024–2026
Pagu Air Minum hanya turun 9 persen pada 2025, jauh lebih ringan dibanding penurunan DAK Fisik secara keseluruhan yang mencapai 65 persen. Akibatnya porsi Air Minum dalam DAK Fisik naik dari sekitar 4,5 persen pada 2024 menjadi 11,9 persen pada 2025. Penurunan besar baru terjadi pada 2026, ketika pagu menjadi Rp367,3 miliar atau sekitar 7 persen dari DAK Fisik 2026.
| Indikator | 2024 | 2025 | 2026 |
|---|---|---|---|
| Jumlah daerah penerima | 259 (4 provinsi, 211 kabupaten, 44 kota) | 265 (4 provinsi, 218 kabupaten, 43 kota) | 99 (87 kabupaten, 12 kota) |
| Nilai kontrak terhadap pagu | 92,5% | 93,9% | 94,5% |
| Penyerapan terhadap pagu | – | 91,0% | 23,2% (per 18 September) |
Kinerja 2024 dan 2025 baik: penyaluran sekitar 95 persen dan penyerapan 2025 mencapai 91 persen. Tahun 2026 masih berjalan; kontrak sudah 94,5 persen, tetapi penyaluran baru 53,7 persen dan penyerapan 23,2 persen.
Sebaran wilayah juga bergeser. Alokasi ke Maluku-Papua naik dari Rp15,3 miliar pada 2024 menjadi Rp325,8 miliar pada 2025. Kenaikan ini sejalan dengan prioritas pada provinsi berakses perpipaan terendah, termasuk DOB Papua. Pada 2026 Sumatera menjadi penerima terbesar (Rp106,2 miliar), disusul Maluku-Papua (Rp86,6 miliar).
Sumber
Perpres 57/2024 jo. Perpres 71/2025 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik, Lampiran Bidang Air Minum.
PMK 25/2026 tentang pengelolaan DAK Fisik.
UU 1/2022 tentang HKPD; PP 37/2023 tentang Pengelolaan TKD; UU 17/2025 tentang APBN 2026.
Berita Acara Multilateral Meeting DAK Fisik Bidang Air Minum, TA 2024 dan TA 2025.