Oleh : Hendro Purwo Prasetyo
Ringkasan
Alokasi Hibah kepada Daerah 2026 sebesar Rp5,5 triliun untuk tiga program di 15 daerah. Sebanyak 95 persennya (Rp5,2 triliun) untuk pembangunan MRT Jakarta. Hibah kepada Daerah adalah pemberian uang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang peruntukannya sudah ditetapkan secara spesifik dan dilakukan melalui perjanjian (PMK 14/2024, Pasal 1).
Hibah berbeda dari DAK Fisik dan DAK Nonfisik dalam tiga hal:
Dasarnya perjanjian. Setiap hibah diikat dengan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) atau Perjanjian Penerusan Hibah (PPH).
Sumber dananya beragam. Selain APBN murni, dana bisa berasal dari pinjaman atau hibah luar negeri yang diteruskan ke daerah.
Ada kementerian penanggung jawab. Setiap program punya executing agency (EA) yang merekomendasikan penyaluran.
Tulisan ini membahas hibah secara umum dengan data 2024–2026. Setiap program akan dibahas dalam tulisan terpisah.
Latar dan tujuan
Hibah dipakai pusat untuk mendanai kegiatan tertentu di daerah yang tidak cocok dibiayai DAK, karena sifat programnya, sumber dananya, atau mekanisme pembayarannya. Dari program yang berjalan 2024–2026, terlihat tiga pola penggunaan:
Meneruskan pembiayaan luar negeri ke daerah. Pinjaman atau hibah dari lembaga internasional diteruskan untuk proyek daerah, misalnya MRT Jakarta, UPLAND dan READ-SI di sektor pertanian, serta BioCarbon Fund ISFL di Jambi.
Membayar berdasarkan kinerja. Daerah membangun lebih dulu, lalu pusat membayar sesuai keluaran yang terverifikasi. Contohnya Hibah Air Minum Berbasis Kinerja dan Hibah Sanitasi (Air Limbah).
Memulihkan wilayah pascabencana. Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) mendanai pemulihan sarana dan prasarana yang rusak akibat bencana.
Karena peruntukannya spesifik dan dibayar sesuai kinerja, hibah menjaga keberlanjutan program pembangunan daerah yang dananya sudah dialokasikan dalam APBN (PMK 14/2024, konsiderans).
Dasar hukum
Hibah kepada Daerah dianggarkan di bagian anggaran BUN untuk TKD (sub BA 999.05) dan disalurkan oleh Kemenkeu (PMK 14/2024, Pasal 2). Aturan penyalurannya berlaku lintas tahun. Berikut daftar peraturan tentang hibah kepada daerah yang masih berlaku per Oktober 2026.
| Peraturan | Isi pokok |
|---|---|
| UU 1/2022 (HKPD), PP 37/2023, UU 17/2025, Perpres 118/2025 | Payung TKD serta alokasi hibah 2026 |
| PP 2/2012 tentang Hibah Daerah | Dasar hukum hibah dari pusat ke daerah. Masih menjadi rujukan PMK 14/2024. |
| PMK 14/2024 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah (26 Feb 2024) | Pejabat pengelola, mekanisme dan syarat penyaluran untuk semua sumber dana, serta sanksi. Mencabut PMK 107/2023. |
| PMK 29/2024 tentang Pengelolaan Hibah RR Pascabencana (29 Apr 2024) | Pengalokasian, penyaluran, pemantauan, dan pengawasan hibah RR. Mencabut PMK 224/PMK.07/2017 dan PMK 82/PMK.07/2022. |
| PMK 102/2025 jo. PMK 29/2026 | Kebijakan TKD dan pinjaman PEN untuk penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat TA 2025–2026 |
PMK 224/2017, yang dulu mengatur pengelolaan hibah dari pusat ke daerah secara umum, sudah dicabut seluruhnya oleh PMK 29/2024. Padahal PMK 29/2024 hanya mengatur hibah RR. Akibatnya, hibah di luar RR saat ini hanya diatur dari sisi penyaluran (PMK 14/2024) dan juknis masing-masing EA.
Jenis hibah dan program 2024–2026
Berdasarkan sumber dananya, hibah dibagi menjadi tiga jenis (PMK 14/2024, Pasal 2):
Penerimaan dalam negeri (PDN): rupiah murni APBN yang dihibahkan, misalnya hibah RR dan Hibah Sanitasi.
Pinjaman luar negeri (PLN) yang diterushibahkan: pusat berutang kepada lembaga internasional, lalu meneruskannya ke daerah sebagai hibah. Daerah tidak menanggung utangnya.
Hibah luar negeri (HLN) yang diterushibahkan: hibah dari negara atau lembaga donor yang diteruskan ke daerah.
Komposisinya bergeser cepat. Pada 2024, 56 persen alokasi bersumber dari PDN. Pada 2026, hampir seluruhnya (99,8 persen) berasal dari PLN.
| Program | Sumber | Sektor | Alokasi 2024 | Alokasi 2025 | Alokasi 2026 |
|---|---|---|---|---|---|
| Pembangunan MRT Jakarta | PLN | Perhubungan | 690,7 | 1.397,2 | 5.215,2 |
| UPLAND (Integrated Farming System in Upland Areas) | PLN | Pertanian | 216,9 | 197,8 | 266,1 |
| BioCarbon Fund ISFL Jambi | HLN | Lingkungan hidup dan kehutanan | 23,4 | 14,1 | 12,0 |
| Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana | PDN | Penanganan bencana | 1.185,5 | – | – |
| Hibah Sanitasi (Air Limbah) | PDN | Sanitasi | 150,0 | – | – |
| Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (Australia) | HLN | Air minum | 78,2 | – | – |
| READ-SI (Rural Empowerment and Agricultural Development) | PLN | Pertanian | 49,4 | – | – |
| IPAL Kota Palembang | HLN | Sanitasi | 4,8 | – | – |
Angka dalam Rp miliar (alokasi akhir). Tanda – berarti program tidak dialokasikan pada tahun tersebut.
Penerima dan syarat
Hibah hanya dapat diterima daerah yang menandatangani perjanjian hibah dengan pemerintah pusat. Karena itu, jumlah penerimanya jauh lebih sedikit dibanding DAK: 179 daerah pada 2024, lalu 16 daerah pada 2025, dan 15 daerah pada 2026.
Siapa yang berhak dan apa yang harus dicapai ditentukan dalam perjanjian dan juknis dari EA masing-masing program. Ketentuan umum yang berlaku untuk semua hibah (PMK 14/2024, Pasal 7–8):
Perjanjian sebagai dasar. PHD untuk hibah PDN, PPH untuk hibah yang bersumber dari PLN atau HLN.
Dana pendamping. Jika perjanjian mensyaratkan dana pendamping atau kewajiban lain dan daerah tidak menyediakannya, hibah tidak disalurkan.
Rekomendasi EA. Setiap permintaan penyaluran harus dilampiri surat pertimbangan atau rekomendasi dari EA.
Dapat diteruskan ke BUMD. Hibah boleh diteruskan kepada badan usaha milik daerah, dengan permintaan tetap diajukan oleh kepala daerah.
Penerima 2026
| Program | Penerima |
|---|---|
| MRT Jakarta | Provinsi DKI Jakarta |
| BioCarbon Fund ISFL | Provinsi Jambi |
| UPLAND | 13 kabupaten: Garut, Subang, Tasikmalaya, Cirebon, Lebak, Magelang, Banjarnegara, Purbalingga, Malang, Sumenep, Sumbawa, Gorontalo, dan Minahasa Selatan |
Alur penyaluran dan pelaporan
Hibah disalurkan atas permintaan daerah, bukan otomatis menurut jadwal seperti DAK. Daerah mengajukan permintaan ketika syarat dalam perjanjian sudah terpenuhi. EA memberi rekomendasi, lalu Direktorat Dana Transfer Khusus DJPK memverifikasi dan menerbitkan rekomendasi penyaluran.
Para pejabat pengelola di Kemenkeu tidak bertanggung jawab secara formal dan materiil atas penggunaan dana hibah oleh pemda (Pasal 6). Tanggung jawab itu ada pada daerah melalui SPTJM. DJPK dapat merekomendasikan pemotongan, penundaan, atau penghentian penyaluran. Realisasi penyaluran dipantau melalui OM-SPAN dan dilaporkan dalam laporan keuangan BUN TKD.
Untuk hibah yang bersumber dari PLN atau HLN, penyaluran juga terikat pada ketentuan penarikan pinjaman dan hibah luar negeri (PMK 195/PMK.05/2019). Akibatnya, realisasinya sangat bergantung pada kemajuan fisik proyek dan proses penarikan dana dari pemberi pinjaman.
Tren alokasi dan realisasi 2024–2026
Alokasi hibah naik dari Rp2,4 triliun (2024) menjadi Rp5,5 triliun (2026). Sebaliknya, realisasinya turun dari 92 persen menjadi di bawah 16 persen. Perubahan itu terjadi karena isi portofolionya berganti. Pada 2024, sebagian besar hibah adalah hibah RR dan program berbasis kinerja yang cepat tersalur. Sejak 2025, porsinya didominasi MRT Jakarta, yang penyalurannya mengikuti kemajuan proyek dan penarikan pinjaman luar negeri.
| 2024 | 2025 | 2026 | |
|---|---|---|---|
| Jumlah program | 8 | 3 | 3 |
| Jumlah daerah penerima | 179 | 16 | 15 |
| Porsi MRT Jakarta dalam alokasi | 29% | 87% | 95% |
| Realisasi MRT Jakarta (Rp miliar) | 576,2 | 60,6 | 59,5 (s.d. Mei) |
Realisasi UPLAND dan ISFL relatif lancar. UPLAND tersalur 89 persen pada 2025, sedangkan ISFL tersalur 89–99 persen setiap tahun. Rendahnya realisasi total pada 2025–2026 hampir seluruhnya berasal dari MRT Jakarta.
Sumber
PMK 14/2024 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Daerah, Pasal 1–9.
PMK 29/2024 tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, serta PMK 102/2025 jo. PMK 29/2026.
PP 2/2012 tentang Hibah Daerah.