Ringkasan
Pagu DAK Fisik Bidang Sanitasi 2026 sebesar Rp270,8 miliar untuk 120 kabupaten/kota, turun dari Rp1,69 triliun (2024) dan Rp1,61 triliun (2025). Bidang ini membiayai infrastruktur sanitasi skala kabupaten/kota dan permukiman, yaitu pengelolaan air limbah domestik (IPAL permukiman, tangki septik, IPLT, truk tinja) dan pengelolaan sampah (TPS3R, TPST, TPA).
Sanitasi adalah salah satu dari lima bidang DAK Fisik yang tetap dialokasikan pada 2026. Seluruh pagunya kini diarahkan ke dua tematik:
Air limbah domestik untuk pencegahan dan penurunan stunting (Rp261,9 miliar).
Persampahan di destinasi pariwisata (Rp8,9 miliar).
Ciri khas bidang ini adalah pelaksanaan swakelola oleh kelompok masyarakat dengan pendampingan tenaga fasilitator, di samping pelaksanaan kontraktual.
Latar dan tujuan
Sanitasi yang buruk berkaitan langsung dengan penyakit bawaan air dan stunting. Karena itu, sejak 2023, DAK Fisik Sanitasi diarahkan ke kabupaten/kota prioritas penurunan stunting. Target nasional 2024 adalah 86 persen rumah tangga dengan akses sanitasi layak, termasuk 12 persen akses aman, di 12 provinsi prioritas intervensi stunting (BA MM TA 2024).
Arah kebijakan TA 2025 (BA MM, 30 Mei 2024) berfokus pada percepatan sanitasi aman melalui pembangunan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) dan setempat (SPALD-S), serta pengelolaan sampah.
| Tingkat | Indikator (BA MM TA 2025) |
|---|---|
| Keluaran | Sambungan rumah (SR) IPAL permukiman, tangki septik komunal dan individual, IPLT, truk tinja, dan unit TPS3R |
| Hasil langsung | Jumlah jiwa terlayani sesuai standar mutu layanan air limbah, debit lumpur tinja yang diolah di IPLT (m³/hari), dan jiwa terlayani TPS3R |
| Hasil | Rumah tangga dengan akses sanitasi aman meningkat, dan sampah yang didaur ulang bertambah |
| Dampak | Kejadian penyakit bawaan air dan stunting berkurang, praktik buang air besar sembarangan menurun, dan sampah terolah bertambah |
Dasar hukum dan instansi pengampu
| Peraturan | Isi pokok |
|---|---|
| Perpres 57/2024 jo. Perpres 71/2025, Lampiran Bidang Sanitasi | Ruang lingkup, menu, kriteria teknis, mekanisme pengadaan, tata cara pelaksanaan (kontraktual dan swakelola), standar keluaran, pelaporan, dan capaian hasil jangka pendek |
| PMK 25/2026 tentang Pengelolaan DAK Fisik | Usulan, penilaian, alokasi, dan penyaluran tiga tahap |
| Petunjuk pelaksanaan dari Kementerian PU | Rincian pengelolaan DAK Fisik Sanitasi, termasuk tahapan pemberdayaan masyarakat dalam swakelola (dirujuk juknis Perpres) |
Instansi pengampu menurut BA MM TA 2025:
Pusat: Direktorat Perumahan dan Kawasan Permukiman Bappenas. Di Kementerian PU (dulu PUPR): Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah, Direktorat Sanitasi Ditjen Cipta Karya, dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW). Dari Kemenkeu: Direktorat Dana Transfer Khusus DJPK.
Provinsi: Bappeda dan perangkat daerah yang mengampu urusan sanitasi, untuk koordinasi dan pembinaan.
Kabupaten/kota: perangkat daerah yang membidangi sanitasi sebagai pelaksana. Seluruh penerima DAK Fisik Sanitasi adalah kabupaten/kota.
Subbidang dan tematik
Subbidang dan tematik Sanitasi berganti setiap tahun mengikuti prioritas RKP. Pada 2026, seluruh pagu diarahkan ke tematik, tanpa porsi nontematik.
| Tahun | Subbidang/tematik | Pagu (Rp miliar) | Daerah |
|---|---|---|---|
| 2024 | Sanitasi (percepatan penurunan stunting dan penuntasan sambungan rumah di IPALD skala kota) | 1.643,9 | 242 |
| 2024 | Sanitasi, Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu | 49,8 | 30 |
| 2025 | Sanitasi | 1.541,7 | 260 |
| 2025 | Sanitasi, Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu | 47,9 | 31 |
| 2025 | Sanitasi, Tematik Pengembangan Ekosistem dan Rantai Pasok Kawasan Industri | 19,8 | 5 |
| 2026 | Air Limbah Domestik, Tematik Pencegahan dan Penurunan Stunting | 261,9 | 108 |
| 2026 | Infrastruktur Persampahan, Tematik Pariwisata | 8,9 | 14 |
Pada 2026, subbidang mulai dipisah menurut sektor, yaitu air limbah domestik dan persampahan. Pada tahun-tahun sebelumnya, kedua sektor digabung dalam satu subbidang Sanitasi.
Menu kegiatan
Juknis (Perpres 71/2025) membagi bidang Sanitasi menjadi dua sektor dengan empat menu. Kolom target menunjukkan keluaran nontematik TA 2025 yang disepakati dalam BA MM. Angka ini memberi gambaran skala tahunan bidang Sanitasi sebelum pagunya dipangkas pada 2026.
| Menu | Rincian menu | Satuan keluaran | Target 2025 |
|---|---|---|---|
| Air limbah: SPALD terpusat (SPALD-T) | Pembangunan IPAL skala permukiman (minimal 50 KK) | Sambungan rumah (SR) | 7.900 SR |
| Peningkatan/rehabilitasi IPAL skala permukiman | SR | – | |
| Penambahan pipa pengumpul dan SR pada SPALD-T yang masih punya kapasitas belum terpakai (idle capacity) | SR | 5.600 SR | |
| Air limbah: SPALD setempat (SPALD-S) | Tangki septik komunal (5–10 KK) | SR | 7.400 SR |
| Tangki septik individual, di perdesaan minimal 25 KK per lokasi dan di perkotaan minimal 50 KK | Unit | 105.712 unit (desa) dan 9.502 unit (kota) | |
| Air limbah: IPLT | Pembangunan IPLT | Unit | 23 unit |
| Peningkatan/rehabilitasi IPLT | Unit | 23 unit | |
| Pengadaan truk tinja | Unit | 83 unit | |
| Persampahan | Pembangunan TPS3R (kapasitas 1–2 ton/hari) | Unit | 136 unit |
| Peningkatan/rehabilitasi TPS3R | Unit | 23 unit | |
| Pembangunan dan peningkatan TPST (kapasitas ≤ 10 ton/hari) | Unit | – | |
| Pembangunan dan peningkatan TPA/lahan urug residu, serta alat berat TPA | Unit | – |
Tangki septik individual adalah keluaran paling masif, lebih dari 115 ribu unit dalam setahun. Menu ini paling erat kaitannya dengan target penurunan praktik buang air besar sembarangan di lokasi stunting.
Kriteria lokasi dan kriteria teknis
Permintaan jauh melebihi pagu. Pada penilaian awal TA 2024, usulan Sanitasi yang masih dibahas mencapai Rp3,1 triliun, ditambah Rp3,2 triliun untuk tematik kumuh. Sementara itu, pagu yang tersedia hanya Rp1,69 triliun.
Lokasi prioritas
TA 2024: kabupaten/kota di 12 provinsi prioritas intervensi stunting, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Ada juga 71 kawasan kumuh di 67 kabupaten/kota untuk tematik kumuh.
TA 2025: kabupaten/kota di 10 wilayah metropolitan RPJMN, kabupaten/kota dengan capaian penanganan sampah di bawah rata-rata nasional (dilaporkan melalui SIPSN), dan kabupaten/kota di 11 provinsi prioritas, terutama di kawasan timur.
Kriteria umum penilaian (BA MM TA 2025)
Data teknis dan readiness criteria lengkap.
Punya dokumen perencanaan yang masih berlaku: Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) atau masterplan, Rencana Induk Pengelolaan Sampah atau Jakstrada, dan RPIJM.
Lahan siap, dibuktikan dengan sertifikat.
Daftar calon penerima manfaat, paling sedikit berisi nama, NIK, dan alamat.
Kriteria teknis per menu (juknis Perpres 71/2025)
| Menu | Syarat lokasi |
|---|---|
| SPALD terpusat | Kawasan permukiman dengan kepadatan di atas 150 jiwa/ha |
| SPALD setempat (tangki septik) | Kepadatan di bawah 150 jiwa/ha, dan daerah sudah punya IPLT atau berkomitmen membangunnya |
| Truk tinja | Daerah sudah punya IPLT yang berfungsi atau sedang dibangun, serta berkomitmen ikut Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) |
| IPLT baru | Belum punya IPLT, atau IPLT yang ada belum mencakup seluruh wilayah layanan |
| TPS3R | Kapasitas 1–2 ton/hari, sedekat mungkin dengan daerah layanan (radius paling jauh 1 km), dan masyarakatnya sudah atau akan dipicu STBM Pilar 4 |
| TPA/lahan urug residu | Daerah yang TPST-nya sudah beroperasi |
Alur pelaksanaan
Berbeda dengan bidang yang sepenuhnya kontraktual, Sanitasi memberi dua jalur pelaksanaan. Jalur swakelola dipakai untuk kegiatan berbasis komunitas, yaitu IPAL permukiman, tangki septik, dan TPS3R, yang dalam BA MM mensyaratkan kelembagaan TPS-KSM. Pekerjaan lain dilaksanakan melalui penyedia. Pada jalur swakelola, masyarakat membangun sendiri dengan pendampingan tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Dua lembaga masyarakat berperan dalam jalur swakelola:
TPS-KSM (Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat) dipilih melalui rembuk warga dan ditetapkan dengan SK PA/KPA dinas terkait. TPS-KSM menyusun DED dan RAB bersama TFL, lalu menandatangani kontrak kerja dengan PPK Sanitasi.
KPP (Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara) mengelola sarana setelah selesai dibangun. Standar mutu kelembagaannya meliputi AD/ART yang dicatat di notaris, struktur yang ditetapkan kepala desa, dan berita acara kesepakatan iuran pengguna.
Untuk persampahan, kesiapan perilaku masyarakat dinilai lebih dulu melalui STBM Pilar 4 (pengelolaan sampah rumah tangga), bersama tenaga sanitarian puskesmas dan pendamping desa. Persetujuan RK oleh K/L berupa opini teknis atas kesesuaian data dan tidak mencakup kebenaran fisik, materiil, dan formil data dari pemda.
Tren alokasi dan kinerja 2024–2026
Pagu Sanitasi relatif stabil pada 2024–2025 di kisaran Rp1,6–1,7 triliun, lalu turun 84 persen menjadi Rp270,8 miliar pada 2026. Kinerja pelaksanaannya termasuk yang tertinggi di antara bidang DAK Fisik. Pada 2024–2025, nilai kontrak dan penyaluran konsisten di atas 95 persen dari pagu.
| 2024 | 2025 | 2026 | |
|---|---|---|---|
| Pagu (Rp miliar) | 1.693,7 | 1.609,4 | 270,8 |
| Daerah penerima | 257 | 275 | 120 |
| Provinsi asal daerah penerima | 25 | 34 | 26 |
| Nilai kontrak (% pagu) | 95,9% | 95,7% | 97,3% |
| Penyerapan di daerah (% pagu) | – | 94,0% | 21,0% (per 2 Okt) |
Sebaran wilayahnya bergeser. Pada 2024, alokasi terbesar ada di Jawa (Rp727,8 miliar), sejalan dengan fokus provinsi prioritas stunting. Pada 2025, porsi Sulawesi serta Maluku-Papua naik. Pada 2026, Sulawesi menjadi penerima terbesar (Rp88,0 miliar).
Juknis DAK Fisik Bidang Sanitasi, Lampiran Perpres 71/2025, butir 8.1–8.5.
BA Multilateral Meeting dan Trilateral Meeting DAK Fisik Bidang Sanitasi TA 2022–2025.