Oleh
: Bambang Imam Pramuji, AKN Ahli Muda DJPK
Menilai kemajuan tata kelola, kesiapan pelaksanaan, integrasi pendanaan, dan pergeseran orientasi dari penyaluran menuju hasil pelayanan publik
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah memberikan arah baru bagi pengelolaan
Dana Alokasi Khusus (DAK). Regulasi yang berlaku sejak 24 Juli 2023 tersebut
menempatkan DAK—yang mencakup DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan hibah kepada
daerah—sebagai bagian dari Transfer ke Daerah yang harus selaras dengan rencana
pembangunan nasional, rencana kerja pemerintah, dan kebijakan fiskal dalam
APBN. Karena itu, 2024 dan 2025 dapat dipandang sebagai periode awal
implementasi penuh, sedangkan data 2026 masih menggambarkan perkembangan tahun
berjalan (Republik Indonesia, 2023).
Secara konseptual, DAK merupakan instrumen
pendanaan khusus untuk mendukung prioritas nasional, mempercepat pembangunan
daerah, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik. DAK bukan dimaksudkan
untuk menggantikan seluruh kebutuhan belanja daerah. Dalam praktiknya, terutama
pada daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, DAK telah menjadi salah satu
sumber penting pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar. Kondisi ini
menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah PP Nomor 37 Tahun 2023 telah
mengarahkan DAK menjadi lebih terarah, terintegrasi, berbasis kinerja, dan
memberi manfaat nyata bagi masyarakat?
Dari penyaluran menuju keberfungsian keluaran
Persoalan utama DAK bukan semata-mata rendah
atau tingginya penyaluran, melainkan belum optimalnya hubungan antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, keluaran pembangunan, dan hasil
pelayanan publik. DAK Fisik masih banyak digunakan untuk pembangunan dan
rehabilitasi fasilitas dasar yang kebutuhannya berlangsung terus-menerus. Pada
saat yang sama, pembangunan sarana fisik belum selalu direncanakan bersama
penyediaan tenaga, peralatan, biaya operasional, dan anggaran pemeliharaan.
Sebuah puskesmas, misalnya, tidak cukup
dinilai selesai hanya karena bangunannya telah berdiri. Fasilitas tersebut
memerlukan tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat, jaringan rujukan, dan biaya
operasional. Logika yang sama berlaku pada sekolah, jaringan air minum,
sanitasi, jalan, dan prasarana pelayanan lainnya. Tanpa dukungan tersebut,
fasilitas yang dibangun berisiko belum segera berfungsi atau belum menghasilkan
tingkat pelayanan yang sebanding dengan investasi yang dikeluarkan. Karena itu,
ukuran keberhasilan perlu bergerak dari pertanyaan “berapa dana disalurkan dan
berapa bangunan diselesaikan” menuju “apakah fasilitas digunakan dan apakah
akses serta kualitas pelayanan masyarakat membaik”.
Data kinerja terbaru menunjukkan perkembangan
positif pada sisi penyaluran dan keluaran. Laporan Kinerja Direktorat Dana
Transfer Khusus Tahun 2025 mencatat realisasi penyaluran DAK Fisik meningkat
dari 99,11 persen pada 2024 menjadi 99,50 persen pada 2025. Pada periode yang
sama, capaian keluaran DAK Fisik meningkat lebih kuat, dari 84,21 persen
menjadi 90,15 persen. Perbaikan ini menunjukkan bahwa sebagian besar dana yang
memenuhi persyaratan telah disalurkan dan proporsi kegiatan yang menghasilkan
keluaran sesuai target juga membaik (Direktorat Dana Transfer Khusus, 2026).
Dalam rangkaian indikator kinerja yang
mengukur kualitas dan efektivitas belanja, nilai realisasi Direktorat Dana
Transfer Khusus tercatat 93,96 pada 2024 dan 100,45 pada 2025. Perbandingan ini
perlu dibaca secara hati-hati karena indikator 2024 bernama Indeks Kualitas
Belanja Pusat dan Daerah, sedangkan pada 2025 indikator tersebut direformasi
menjadi Indeks Efektivitas Belanja dan Investasi. Dengan demikian, kenaikan
angka dapat digunakan sebagai indikasi perbaikan dalam rangkaian pengukuran
kinerja, tetapi bukan sebagai perbandingan dua indikator yang definisi dan
formulanya sepenuhnya identik (Direktorat Dana Transfer Khusus, 2026).
Tingginya penyaluran juga tidak otomatis
identik dengan realisasi belanja, penyelesaian pekerjaan tepat waktu, atau
pemanfaatan fasilitas oleh masyarakat. Selisih antara penyaluran DAK Fisik
sebesar 99,50 persen dan capaian keluaran sebesar 90,15 persen menunjukkan
masih adanya ruang untuk meningkatkan konversi dana menjadi keluaran sesuai
target. Meskipun kesenjangan ini mengecil dibandingkan tahun sebelumnya,
evaluasi tetap perlu membedakan secara tegas antara dana yang telah dipindahkan
ke daerah, dana yang telah dibelanjakan, pekerjaan yang telah selesai, dan
fasilitas yang telah berfungsi.
Pada DAK Nonfisik, realisasi penyaluran
meningkat dari 97,51 persen pada 2024 menjadi 99,76 persen pada 2025, sementara
capaian keluarannya naik dari 99,53 persen menjadi 99,76 persen. Kinerja ini
menunjukkan bahwa pendanaan operasional dengan penerima, jadwal, dan mekanisme
penyaluran yang lebih terstruktur cenderung lebih mudah direalisasikan
dibandingkan kegiatan fisik yang bergantung pada kesiapan teknis, pengadaan,
kontrak, serta proses konstruksi (Direktorat Dana Transfer Khusus, 2026).
Kesiapan daerah masih menjadi titik kritis
Kesenjangan antara penyaluran dan keluaran DAK
Fisik berkaitan erat dengan kompleksitas pelaksanaan di daerah. Pemerintah
daerah harus menyiapkan rencana kegiatan, dokumen teknis, pengadaan, kontrak,
persyaratan penyaluran, pelaksanaan pekerjaan, pelaporan, dan verifikasi
keluaran. Setiap keterlambatan pada tahap awal akan mempersempit waktu
pelaksanaan, mendorong penumpukan pekerjaan pada akhir tahun, dan meningkatkan
risiko bahwa keluaran belum selesai atau belum segera dimanfaatkan.
Laporan Kinerja Direktorat Dana Transfer
Khusus Tahun 2025 menyebutkan bahwa sampai batas waktu penyampaian persyaratan
penyaluran Tahap I dan Tahap II masih terdapat banyak pemerintah daerah yang
belum memenuhi kewajiban pelaporan. Pemerintah kemudian melakukan asistensi dan
memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen. Langkah tersebut
membantu meningkatkan nilai penyaluran, tetapi sekaligus menunjukkan bahwa
kesiapan teknis dan kepatuhan administratif belum merata (Direktorat Dana
Transfer Khusus, 2026).
Perpanjangan batas waktu dapat menjadi
mitigasi yang diperlukan agar kegiatan prioritas tidak kehilangan pendanaan.
Namun, apabila kebijakan ini terus berulang, perpanjangan berisiko hanya
menggeser masalah tanpa memperbaiki penyebabnya. Pengendalian yang lebih kuat
perlu diarahkan pada kualitas perencanaan, kesiapan dokumen teknis, kepastian
lahan dan perizinan, kapasitas pengadaan, serta kemampuan pengelolaan proyek
pada masing-masing daerah.
Tantangan berikutnya adalah integrasi
pendanaan. Kinerja DAK Fisik dan DAK Nonfisik yang sama-sama tinggi belum
membuktikan bahwa keduanya telah direncanakan sebagai satu kesatuan pelayanan.
Evaluasi integrasi perlu menjawab apakah sarana yang dibangun melalui DAK Fisik
telah didukung tenaga dan operasional melalui DAK Nonfisik, DAU yang ditentukan
penggunaannya, APBD, belanja kementerian/lembaga, atau sumber pendanaan lain.
Tanpa hubungan data tersebut, sinergi pendanaan masih lebih tampak sebagai desain
kebijakan daripada hasil implementasi yang dapat diukur.
Dampak pelayanan belum dapat diatribusikan secara langsung
Badan Pusat Statistik telah menyediakan
indikator pelayanan sampai 2025, termasuk persentase rumah tangga yang memiliki
akses terhadap sumber air minum layak dan sanitasi layak. Indikator tersebut
dapat digunakan untuk menguji apakah daerah penerima DAK mengalami perbaikan
pelayanan setelah kegiatan dilaksanakan (Badan Pusat Statistik, 2025a, 2025b).
Namun, perubahan akses air minum, sanitasi, pendidikan, kesehatan, atau
konektivitas tidak dapat langsung dinyatakan sebagai dampak DAK karena juga
dipengaruhi oleh DAU, APBD, Dana Desa, belanja kementerian/lembaga, pinjaman
daerah, hibah, badan usaha, dan kontribusi masyarakat.
Evaluasi yang lebih kuat perlu menghubungkan
data pada tingkat daerah dan bidang kegiatan melalui rantai hasil yang jelas:
alokasi DAK, waktu penyaluran, realisasi belanja, kemajuan fisik, keluaran,
keberfungsian fasilitas, dan perubahan indikator pelayanan. Analisis juga perlu
mengendalikan kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kondisi awal pelayanan,
karakteristik geografis, belanja APBD, dan sumber pendanaan lainnya. Dengan
pendekatan tersebut, evaluasi dapat membandingkan daerah penerima DAK tinggi dan
rendah serta menilai apakah kesenjangan antardaerah benar-benar berkurang.
Perkembangan tahun 2026 mempertegas pentingnya
ketepatan waktu. Sampai 27 Juli 2026, Portal Data SIKD mencatat pagu DAK Fisik
nasional sebesar Rp5 triliun dengan realisasi Rp909,23 miliar atau 18,18
persen. Pada saat yang sama, DAK Nonfisik memiliki pagu Rp149,34 triliun dengan
realisasi Rp76,55 triliun atau 51,26 persen (Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, n.d.). Angka tahun berjalan ini tidak dapat dibandingkan langsung
dengan capaian akhir 2024 dan 2025 karena perbedaan waktu pengamatan, pagu, dan
desain kebijakan. Meskipun demikian, realisasi DAK Fisik yang masih rendah pada
akhir Juli menunjukkan bahwa percepatan persiapan dan pelaksanaan tetap perlu
dicermati.
Kondisi tersebut belum berarti bahwa realisasi
2026 akan berakhir rendah. Akan tetapi, semakin terlambat kegiatan dimulai,
semakin pendek waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan, memeriksa
kualitas keluaran, dan memastikan fasilitas dapat digunakan masyarakat. Bila
pengelolaan DAK tetap lebih berorientasi pada pemenuhan administrasi dan
pencapaian penyaluran akhir tahun, tingkat realisasi mungkin tetap tinggi,
tetapi keterlambatan, penumpukan pekerjaan, dan kesenjangan antara keluaran
dengan manfaat berpotensi terus berulang.
Arah penguatan implementasi
Implementasi PP Nomor 37 Tahun 2023 perlu diperkuat
melalui empat langkah yang saling berkaitan. Pertama, alokasi DAK
perlu semakin didasarkan pada kesenjangan pelayanan dan kebutuhan riil, bukan
hanya kelengkapan usulan. Kondisi awal, lokasi kegiatan, target penerima
manfaat, dan perubahan pelayanan yang hendak dicapai harus menjadi bagian utama
penilaian.
Kedua, uji kesiapan perlu
dilakukan sebelum alokasi ditetapkan atau setidaknya sebelum tahun anggaran
dimulai. Uji ini mencakup dokumen teknis, lahan, perizinan, proses pengadaan,
organisasi pelaksana, serta rencana pemanfaatan dan pemeliharaan. Daerah dengan
kendala berulang perlu mendapat pendampingan yang lebih terarah atau
penyesuaian lingkup kegiatan agar sesuai dengan kapasitas pelaksanaannya.
Ketiga, DAK Fisik perlu
direncanakan bersama sumber pendanaan operasionalnya. Setiap fasilitas yang
dibangun harus memiliki kepastian mengenai tenaga pelaksana, peralatan, biaya
operasional, pemeliharaan, dan waktu mulai pelayanan. Peta pendanaan
terintegrasi per bidang, daerah, dan target pelayanan dapat digunakan untuk
mencegah tumpang tindih sekaligus menutup kesenjangan pembiayaan.
Keempat, hasil evaluasi perlu
dihubungkan dengan kebijakan alokasi tahun berikutnya. Daerah yang mampu
melaksanakan kegiatan tepat waktu, menjaga kualitas, mengoperasikan fasilitas,
dan meningkatkan pelayanan dapat memperoleh insentif atau prioritas.
Sebaliknya, keterlambatan berulang perlu direspons dengan pendampingan,
penyesuaian kegiatan, atau penguatan persyaratan kesiapan. Dengan demikian,
evaluasi menjadi instrumen perbaikan kebijakan, bukan sekadar pelaporan setelah
anggaran berakhir.
Kesimpulan
Evaluasi awal menunjukkan bahwa implementasi
PP Nomor 37 Tahun 2023 bergerak ke arah positif pada aspek penyaluran dan
pencapaian keluaran. Realisasi penyaluran DAK Fisik meningkat menjadi 99,50
persen pada 2025 dan capaian keluarannya naik menjadi 90,15 persen. Perbaikan
tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan DAK semakin mampu mengonversi alokasi
menjadi kegiatan dan keluaran pembangunan.
Namun, tingginya penyaluran belum sepenuhnya
membuktikan bahwa DAK telah terintegrasi dan menghasilkan peningkatan pelayanan
publik yang sebanding. Kesimpulan utama evaluasi ini adalah bahwa PP Nomor 37
Tahun 2023 telah memperbaiki fondasi tata kelola dan kinerja administratif DAK,
tetapi tahap berikutnya harus diarahkan dari keberhasilan penyaluran menuju
keberfungsian keluaran dan perubahan nyata dalam kualitas pelayanan publik.
Daftar Pustaka
Badan
Pusat Statistik. (2025a, December 16). Persentase
rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak menurut
provinsi [Tabel statistik]. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/ODQ1IzI%3D/persentase-rumah-tangga-menurut-provinsi-dan-sumber-air-minum-layak.html
Badan
Pusat Statistik. (2025b, December 16). Persentase
rumah tangga menurut provinsi dan memiliki akses terhadap sanitasi layak
[Tabel statistik]. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/ODQ3IzI%3D/persentase-rumah-tangga-menurut-provinsi-dan-memiliki-akses-terhadap-sanitasi-layak.html
Direktorat
Dana Transfer Khusus. (2026). Laporan
kinerja Direktorat Dana Transfer Khusus tahun 2025. Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Laporan-Kinerja-Direktorat-DTK-2025_Lembar-perbaikan.pdf
Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan. (n.d.). Portal
data SIKD: Transfer ke daerah [Kumpulan data]. Kementerian Keuangan
Republik Indonesia. Retrieved July 27, 2026, from https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/tkdd
Republik
Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6883. https://peraturan.bpk.go.id/Details/256399/pp-no-37-tahun-2023
