Trending

Evaluasi Awal Implementasi Kebijakan DAK dalam PP Nomor 37 Tahun 2023

Oleh : Bambang Imam Pramuji, AKN Ahli Muda DJPK

Menilai kemajuan tata kelola, kesiapan pelaksanaan, integrasi pendanaan, dan pergeseran orientasi dari penyaluran menuju hasil pelayanan publik

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah memberikan arah baru bagi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK). Regulasi yang berlaku sejak 24 Juli 2023 tersebut menempatkan DAK—yang mencakup DAK Fisik, DAK Nonfisik, dan hibah kepada daerah—sebagai bagian dari Transfer ke Daerah yang harus selaras dengan rencana pembangunan nasional, rencana kerja pemerintah, dan kebijakan fiskal dalam APBN. Karena itu, 2024 dan 2025 dapat dipandang sebagai periode awal implementasi penuh, sedangkan data 2026 masih menggambarkan perkembangan tahun berjalan (Republik Indonesia, 2023).

Secara konseptual, DAK merupakan instrumen pendanaan khusus untuk mendukung prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik. DAK bukan dimaksudkan untuk menggantikan seluruh kebutuhan belanja daerah. Dalam praktiknya, terutama pada daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, DAK telah menjadi salah satu sumber penting pembangunan sarana dan prasarana pelayanan dasar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah PP Nomor 37 Tahun 2023 telah mengarahkan DAK menjadi lebih terarah, terintegrasi, berbasis kinerja, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat?

Dari penyaluran menuju keberfungsian keluaran

Persoalan utama DAK bukan semata-mata rendah atau tingginya penyaluran, melainkan belum optimalnya hubungan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, keluaran pembangunan, dan hasil pelayanan publik. DAK Fisik masih banyak digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas dasar yang kebutuhannya berlangsung terus-menerus. Pada saat yang sama, pembangunan sarana fisik belum selalu direncanakan bersama penyediaan tenaga, peralatan, biaya operasional, dan anggaran pemeliharaan.

Sebuah puskesmas, misalnya, tidak cukup dinilai selesai hanya karena bangunannya telah berdiri. Fasilitas tersebut memerlukan tenaga kesehatan, alat kesehatan, obat, jaringan rujukan, dan biaya operasional. Logika yang sama berlaku pada sekolah, jaringan air minum, sanitasi, jalan, dan prasarana pelayanan lainnya. Tanpa dukungan tersebut, fasilitas yang dibangun berisiko belum segera berfungsi atau belum menghasilkan tingkat pelayanan yang sebanding dengan investasi yang dikeluarkan. Karena itu, ukuran keberhasilan perlu bergerak dari pertanyaan “berapa dana disalurkan dan berapa bangunan diselesaikan” menuju “apakah fasilitas digunakan dan apakah akses serta kualitas pelayanan masyarakat membaik”.

Data kinerja terbaru menunjukkan perkembangan positif pada sisi penyaluran dan keluaran. Laporan Kinerja Direktorat Dana Transfer Khusus Tahun 2025 mencatat realisasi penyaluran DAK Fisik meningkat dari 99,11 persen pada 2024 menjadi 99,50 persen pada 2025. Pada periode yang sama, capaian keluaran DAK Fisik meningkat lebih kuat, dari 84,21 persen menjadi 90,15 persen. Perbaikan ini menunjukkan bahwa sebagian besar dana yang memenuhi persyaratan telah disalurkan dan proporsi kegiatan yang menghasilkan keluaran sesuai target juga membaik (Direktorat Dana Transfer Khusus, 2026).

Dalam rangkaian indikator kinerja yang mengukur kualitas dan efektivitas belanja, nilai realisasi Direktorat Dana Transfer Khusus tercatat 93,96 pada 2024 dan 100,45 pada 2025. Perbandingan ini perlu dibaca secara hati-hati karena indikator 2024 bernama Indeks Kualitas Belanja Pusat dan Daerah, sedangkan pada 2025 indikator tersebut direformasi menjadi Indeks Efektivitas Belanja dan Investasi. Dengan demikian, kenaikan angka dapat digunakan sebagai indikasi perbaikan dalam rangkaian pengukuran kinerja, tetapi bukan sebagai perbandingan dua indikator yang definisi dan formulanya sepenuhnya identik (Direktorat Dana Transfer Khusus, 2026).

Tingginya penyaluran juga tidak otomatis identik dengan realisasi belanja, penyelesaian pekerjaan tepat waktu, atau pemanfaatan fasilitas oleh masyarakat. Selisih antara penyaluran DAK Fisik sebesar 99,50 persen dan capaian keluaran sebesar 90,15 persen menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan konversi dana menjadi keluaran sesuai target. Meskipun kesenjangan ini mengecil dibandingkan tahun sebelumnya, evaluasi tetap perlu membedakan secara tegas antara dana yang telah dipindahkan ke daerah, dana yang telah dibelanjakan, pekerjaan yang telah selesai, dan fasilitas yang telah berfungsi.

Pada DAK Nonfisik, realisasi penyaluran meningkat dari 97,51 persen pada 2024 menjadi 99,76 persen pada 2025, sementara capaian keluarannya naik dari 99,53 persen menjadi 99,76 persen. Kinerja ini menunjukkan bahwa pendanaan operasional dengan penerima, jadwal, dan mekanisme penyaluran yang lebih terstruktur cenderung lebih mudah direalisasikan dibandingkan kegiatan fisik yang bergantung pada kesiapan teknis, pengadaan, kontrak, serta proses konstruksi (Direktorat Dana Transfer Khusus, 2026).

Kesiapan daerah masih menjadi titik kritis

Kesenjangan antara penyaluran dan keluaran DAK Fisik berkaitan erat dengan kompleksitas pelaksanaan di daerah. Pemerintah daerah harus menyiapkan rencana kegiatan, dokumen teknis, pengadaan, kontrak, persyaratan penyaluran, pelaksanaan pekerjaan, pelaporan, dan verifikasi keluaran. Setiap keterlambatan pada tahap awal akan mempersempit waktu pelaksanaan, mendorong penumpukan pekerjaan pada akhir tahun, dan meningkatkan risiko bahwa keluaran belum selesai atau belum segera dimanfaatkan.

Laporan Kinerja Direktorat Dana Transfer Khusus Tahun 2025 menyebutkan bahwa sampai batas waktu penyampaian persyaratan penyaluran Tahap I dan Tahap II masih terdapat banyak pemerintah daerah yang belum memenuhi kewajiban pelaporan. Pemerintah kemudian melakukan asistensi dan memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen. Langkah tersebut membantu meningkatkan nilai penyaluran, tetapi sekaligus menunjukkan bahwa kesiapan teknis dan kepatuhan administratif belum merata (Direktorat Dana Transfer Khusus, 2026).

Perpanjangan batas waktu dapat menjadi mitigasi yang diperlukan agar kegiatan prioritas tidak kehilangan pendanaan. Namun, apabila kebijakan ini terus berulang, perpanjangan berisiko hanya menggeser masalah tanpa memperbaiki penyebabnya. Pengendalian yang lebih kuat perlu diarahkan pada kualitas perencanaan, kesiapan dokumen teknis, kepastian lahan dan perizinan, kapasitas pengadaan, serta kemampuan pengelolaan proyek pada masing-masing daerah.

Tantangan berikutnya adalah integrasi pendanaan. Kinerja DAK Fisik dan DAK Nonfisik yang sama-sama tinggi belum membuktikan bahwa keduanya telah direncanakan sebagai satu kesatuan pelayanan. Evaluasi integrasi perlu menjawab apakah sarana yang dibangun melalui DAK Fisik telah didukung tenaga dan operasional melalui DAK Nonfisik, DAU yang ditentukan penggunaannya, APBD, belanja kementerian/lembaga, atau sumber pendanaan lain. Tanpa hubungan data tersebut, sinergi pendanaan masih lebih tampak sebagai desain kebijakan daripada hasil implementasi yang dapat diukur.

Dampak pelayanan belum dapat diatribusikan secara langsung

Badan Pusat Statistik telah menyediakan indikator pelayanan sampai 2025, termasuk persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak dan sanitasi layak. Indikator tersebut dapat digunakan untuk menguji apakah daerah penerima DAK mengalami perbaikan pelayanan setelah kegiatan dilaksanakan (Badan Pusat Statistik, 2025a, 2025b). Namun, perubahan akses air minum, sanitasi, pendidikan, kesehatan, atau konektivitas tidak dapat langsung dinyatakan sebagai dampak DAK karena juga dipengaruhi oleh DAU, APBD, Dana Desa, belanja kementerian/lembaga, pinjaman daerah, hibah, badan usaha, dan kontribusi masyarakat.

Evaluasi yang lebih kuat perlu menghubungkan data pada tingkat daerah dan bidang kegiatan melalui rantai hasil yang jelas: alokasi DAK, waktu penyaluran, realisasi belanja, kemajuan fisik, keluaran, keberfungsian fasilitas, dan perubahan indikator pelayanan. Analisis juga perlu mengendalikan kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kondisi awal pelayanan, karakteristik geografis, belanja APBD, dan sumber pendanaan lainnya. Dengan pendekatan tersebut, evaluasi dapat membandingkan daerah penerima DAK tinggi dan rendah serta menilai apakah kesenjangan antardaerah benar-benar berkurang.

Perkembangan tahun 2026 mempertegas pentingnya ketepatan waktu. Sampai 27 Juli 2026, Portal Data SIKD mencatat pagu DAK Fisik nasional sebesar Rp5 triliun dengan realisasi Rp909,23 miliar atau 18,18 persen. Pada saat yang sama, DAK Nonfisik memiliki pagu Rp149,34 triliun dengan realisasi Rp76,55 triliun atau 51,26 persen (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, n.d.). Angka tahun berjalan ini tidak dapat dibandingkan langsung dengan capaian akhir 2024 dan 2025 karena perbedaan waktu pengamatan, pagu, dan desain kebijakan. Meskipun demikian, realisasi DAK Fisik yang masih rendah pada akhir Juli menunjukkan bahwa percepatan persiapan dan pelaksanaan tetap perlu dicermati.

Kondisi tersebut belum berarti bahwa realisasi 2026 akan berakhir rendah. Akan tetapi, semakin terlambat kegiatan dimulai, semakin pendek waktu yang tersedia untuk menyelesaikan pekerjaan, memeriksa kualitas keluaran, dan memastikan fasilitas dapat digunakan masyarakat. Bila pengelolaan DAK tetap lebih berorientasi pada pemenuhan administrasi dan pencapaian penyaluran akhir tahun, tingkat realisasi mungkin tetap tinggi, tetapi keterlambatan, penumpukan pekerjaan, dan kesenjangan antara keluaran dengan manfaat berpotensi terus berulang.

Arah penguatan implementasi

Implementasi PP Nomor 37 Tahun 2023 perlu diperkuat melalui empat langkah yang saling berkaitan. Pertama, alokasi DAK perlu semakin didasarkan pada kesenjangan pelayanan dan kebutuhan riil, bukan hanya kelengkapan usulan. Kondisi awal, lokasi kegiatan, target penerima manfaat, dan perubahan pelayanan yang hendak dicapai harus menjadi bagian utama penilaian.

Kedua, uji kesiapan perlu dilakukan sebelum alokasi ditetapkan atau setidaknya sebelum tahun anggaran dimulai. Uji ini mencakup dokumen teknis, lahan, perizinan, proses pengadaan, organisasi pelaksana, serta rencana pemanfaatan dan pemeliharaan. Daerah dengan kendala berulang perlu mendapat pendampingan yang lebih terarah atau penyesuaian lingkup kegiatan agar sesuai dengan kapasitas pelaksanaannya.

Ketiga, DAK Fisik perlu direncanakan bersama sumber pendanaan operasionalnya. Setiap fasilitas yang dibangun harus memiliki kepastian mengenai tenaga pelaksana, peralatan, biaya operasional, pemeliharaan, dan waktu mulai pelayanan. Peta pendanaan terintegrasi per bidang, daerah, dan target pelayanan dapat digunakan untuk mencegah tumpang tindih sekaligus menutup kesenjangan pembiayaan.

Keempat, hasil evaluasi perlu dihubungkan dengan kebijakan alokasi tahun berikutnya. Daerah yang mampu melaksanakan kegiatan tepat waktu, menjaga kualitas, mengoperasikan fasilitas, dan meningkatkan pelayanan dapat memperoleh insentif atau prioritas. Sebaliknya, keterlambatan berulang perlu direspons dengan pendampingan, penyesuaian kegiatan, atau penguatan persyaratan kesiapan. Dengan demikian, evaluasi menjadi instrumen perbaikan kebijakan, bukan sekadar pelaporan setelah anggaran berakhir.

Kesimpulan

Evaluasi awal menunjukkan bahwa implementasi PP Nomor 37 Tahun 2023 bergerak ke arah positif pada aspek penyaluran dan pencapaian keluaran. Realisasi penyaluran DAK Fisik meningkat menjadi 99,50 persen pada 2025 dan capaian keluarannya naik menjadi 90,15 persen. Perbaikan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan DAK semakin mampu mengonversi alokasi menjadi kegiatan dan keluaran pembangunan.

Namun, tingginya penyaluran belum sepenuhnya membuktikan bahwa DAK telah terintegrasi dan menghasilkan peningkatan pelayanan publik yang sebanding. Kesimpulan utama evaluasi ini adalah bahwa PP Nomor 37 Tahun 2023 telah memperbaiki fondasi tata kelola dan kinerja administratif DAK, tetapi tahap berikutnya harus diarahkan dari keberhasilan penyaluran menuju keberfungsian keluaran dan perubahan nyata dalam kualitas pelayanan publik.

Daftar Pustaka

Badan Pusat Statistik. (2025a, December 16). Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap sumber air minum layak menurut provinsi [Tabel statistik]. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/ODQ1IzI%3D/persentase-rumah-tangga-menurut-provinsi-dan-sumber-air-minum-layak.html

Badan Pusat Statistik. (2025b, December 16). Persentase rumah tangga menurut provinsi dan memiliki akses terhadap sanitasi layak [Tabel statistik]. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/ODQ3IzI%3D/persentase-rumah-tangga-menurut-provinsi-dan-memiliki-akses-terhadap-sanitasi-layak.html

Direktorat Dana Transfer Khusus. (2026). Laporan kinerja Direktorat Dana Transfer Khusus tahun 2025. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2026/03/Laporan-Kinerja-Direktorat-DTK-2025_Lembar-perbaikan.pdf

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (n.d.). Portal data SIKD: Transfer ke daerah [Kumpulan data]. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Retrieved July 27, 2026, from https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/tkdd

Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883. https://peraturan.bpk.go.id/Details/256399/pp-no-37-tahun-2023

Posting Komentar