Oleh: Wahyu Widjayanto, AKN Ahli Madya DJPK
Di tahun 2026 Pemerintah telah menerbitkan PMK Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik yang salah satu substansinya adalah penyempurnaan pengaturan penyaluran DAK Fisik mulai tahun anggaran 2027. Skema dasarnya pemerintah pusat menyalurkan DAK Fisiknya langsung kepada pihak penyedia namun dengan tetap memberikan kewenangan pemda dalam menjaga tata kelola DAK Fisik yang akuntabel.
Peran Pemda dalam pengaturan penyaluran untuk kegiatan kontraktual adalah tetap bertanggung jawab atas kontrak, kebenaran progres, penerimaan hasil pekerjaan, dan pencatatan belanja. Untuk itu regulasi baru mengatur pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD disertai pemindahbukuan kembali secara bersamaan ke rekening penyedia. pemindahbukuan tersebut dilakukan berdasarkan surat kuasa gubernur, bupati, atau wali kota dan tetap dicatat sebagai belanja daerah.
Pemerintah pusat dengan demikian tidak mengambil alih kontrak pemerintah daerah. Pemerintah daerah tetap menjadi pihak yang mengadakan pekerjaan, menilai progres, menerima hasil pekerjaan, mengakui belanja, dan bertanggung jawab atas kebenaran pembayaran.
Perubahan utamanya terletak pada arus kas. Dana tidak lagi harus tinggal dalam RKUD sambil menunggu proses pembayaran lanjutan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, dana masuk ke RKUD dan pada saat yang sama diteruskan ke rekening penyedia.
Penyedia mengajukan permintaan penyaluran kepada OPD dengan menyampaikan kontrak atau adendum, berita acara serah terima, berita acara pemeriksaan atau pembayaran, data rekening bank, NPWP, dan dokumen perpajakan.
Jika pekerjaan belum dimulai pada saat pembayaran pertama diajukan, penyedia harus menyerahkan jaminan bank. Apabila pada pembayaran terakhir pekerjaan belum mencapai 100 persen, dapat dipersyaratkan jaminan bank paling tinggi sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan.
OPD harus menyelesaikan verifikasi paling lama tujuh hari kerja setelah dokumen diterima. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan benar, OPD menetapkan persyaratan penyaluran dan menyampaikan data rekening serta NPWP penyedia melalui OM-SPAN TKD.
Nilai penyaluran dibatasi paling tinggi sebesar persentase progres pekerjaan dikalikan nilai kontrak, setelah dikurangi akumulasi pembayaran sebelumnya. Penyaluran dapat dilakukan paling banyak enam kali dalam satu tahun anggaran dan paling banyak satu kali setiap bulan.
Arsitektur ini memindahkan titik pengendalian dari penyaluran agregat per bidang menuju transaksi individual. Pemerintah tidak hanya mengetahui berapa besar dana telah disalurkan, tetapi juga penyedia yang menerima, kontrak yang dibayar, progres pekerjaan, nilai tagihan, rekening tujuan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pembayaran Langsung APBN – Belanja Kementerian/Lembaga
Jika kita membandingkan pelaksanaan penyaluran langsung kepada penyedia maka benchmarking yang terbaik adalah belanja kementerian/lembaga. Kerangka pelaksanaan anggaran pemerintah pusat menggunakan dua mekanisme utama, yaitu Pembayaran Langsung dan Uang Persediaan. Mekanisme tersebut melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, bendahara, serta KPPN. PMK Nomor 62 Tahun 2023 menjadi salah satu dasar utamanya dan telah diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024 serta PMK Nomor 41 Tahun 2026.
Secara sederhana, alur pembayaran kontraktual APBN adalah sebagai berikut:
Penyedia mengajukan tagihan → PPK menguji hak tagih dan menerbitkan SPP-LS → PPSPM menguji dan menerbitkan SPM-LS → KPPN melakukan pengujian formal → SP2D diterbitkan → dana ditransfer dari RKUN ke rekening penyedia.
KPPN meneliti kelengkapan dan kebenaran SPM beserta dokumen pendukung. Apabila hasil pengujian formal tidak memenuhi persyaratan, dokumen SPM dapat ditolak dan dikembalikan melalui sistem.
Data kontrak wajib dicatatkan, sedangkan data supplier digunakan untuk mengidentifikasi pihak yang berhak menerima pembayaran. Data tersebut mencakup identitas penyedia, nama rekening, nomor rekening, bank, dan informasi lain yang diperlukan dalam transaksi.
Desain Penyaluran Langsung - DAK Fisik
Meskipun sama-sama berujung pada rekening penyedia, pembayaran Belanja K/L dan penyaluran langsung DAK Fisik tidak sepenuhnya sama. Pada proyek kementerian dan lembaga, hubungan kontraktual berada antara PPK satuan kerja pemerintah pusat dan penyedia. Pembayarannya dicatat sebagai belanja pemerintah pusat.
Pada DAK Fisik, hubungan kontraktual tetap berada antara pemerintah daerah dan penyedia. Dana bersumber dari APBN, tetapi kegiatan dilaksanakan dan dibukukan dalam APBD. KPPN menyalurkan dana sebagai KPA BUN, sedangkan OPD dan Inspektorat Daerah bertanggung jawab atas pemeriksaan kontrak, progres, dokumen tagihan, dan penerima pembayaran. Kompleksitas DAK Fisik dengan demikian lebih tinggi karena melibatkan sistem penganggaran pusat dan daerah sekaligus.
Lesson Learned 1: Pemisahan Fungsi Harus Jelas
Dalam pembayaran APBN, PPK menguji hak tagih dan pelaksanaan kontrak, PPSPM menguji permintaan pembayaran, sedangkan KPPN menguji SPM secara formal.
Prinsip yang sama perlu diterapkan dalam DAK Fisik. OPD bertanggung jawab atas pemeriksaan pekerjaan dan kelengkapan tagihan, Inspektorat Daerah melakukan reviu, BPKAD memastikan pencatatan dan pengelolaan keuangan daerah, sedangkan KPPN melakukan penyaluran berdasarkan dokumen yang telah disahkan.
KPPN tidak seharusnya diposisikan sebagai pihak yang menentukan mutu pekerjaan fisik. Tanggung jawab tersebut tetap berada pada pemerintah daerah sebagai pemilik kontrak.
Lesson Learned 2: Data Supplier Merupakan Infrastruktur Pembayaran
Pengalaman APBN menunjukkan bahwa SP2D dapat diretur karena kesalahan nama pemilik rekening, nomor rekening, nama bank, atau karena rekening tidak aktif, ditutup, atau berstatus pasif. Dalam kondisi tersebut, SP2D telah diterbitkan tetapi dana tidak berhasil masuk ke rekening penerima. Untuk penyelesaiannya maka perlu dilakukan perbaikan rekening, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, serta perubahan data supplier. Pada 2026, DJPb juga kembali menekankan bahwa perbedaan nama atau nomor rekening dan rekening yang tidak aktif menjadi akar utama terjadinya retur.
Pengalaman ini sangat relevan bagi DAK Fisik. Nama badan usaha pihak penyedia, rekening, NPWP, dan kontrak harus konsisten sebelum pembayaran diajukan. Validasi rekening tidak cukup hanya dilakukan ketika kontrak ditandatangani karena status rekening dapat berubah selama pelaksanaan pekerjaan.
Lesson Learned 3: Pembayaran Langsung Tetap Memerlukan Pengujian Substantif
Pembayaran langsung tidak berarti pembayaran otomatis atas setiap permintaan kontraktor. Pekerjaan mungkin terlihat telah selesai, tetapi pembayaran belum dapat dilakukan apabila berita acara, hasil pemeriksaan, faktur, data perpajakan, atau dokumen kontraknya belum lengkap. Sebaliknya, dokumen dapat terlihat lengkap tetapi progres di lapangan belum sesuai dengan tagihan.
Karena itu, batas waktu verifikasi tujuh hari kerja harus didukung standar pemeriksaan yang jelas, daftar uji yang seragam, tenaga teknis yang memadai, dan sistem dokumentasi foto serta koordinat yang dapat dipercaya.
Lesson Learned 4: Pengaturan Khusus untuk Keadaan Tidak Normal
Pembayaran langsung APBN tetap menghadapi retur, perubahan kontrak, pekerjaan akhir tahun yang belum selesai, pembayaran berlebih, kesalahan pajak, dan jaminan yang tidak dapat dicairkan.
DAK Fisik memerlukan prosedur operasional yang sama jelasnya untuk pemutusan kontrak, pergantian penyedia, perubahan rekening, sengketa progres, wanprestasi, pencairan jaminan, dan koreksi pembayaran.
Kasus yang Mungkin Terjadi dalam Penyaluran Langsung DAK Fisik
1. SP2D Terbit, tetapi Dana Tidak Diterima
Kesalahan satu digit nomor rekening, perbedaan nama perusahaan, rekening pasif, atau perubahan bank dapat menyebabkan retur. Frekuensi penyaluran yang dapat mencapai enam kali setahun membuat kualitas data supplier menjadi sangat penting.
2. Tagihan Lebih Besar daripada Progres Riil
Penyedia dapat mengajukan tagihan berdasarkan progres yang dilaporkan, tetapi pemeriksaan lapangan mungkin menunjukkan hasil berbeda. Jika verifikasi lemah, terjadi kelebihan pembayaran. Jika verifikasi terlalu lambat, tujuan percepatan pembayaran tidak tercapai.
Inspektorat Daerah atau APIP harus menguji kesesuaian progres pekerjaan dengan nilai permintaan penyaluran serta memastikan pihak yang menerima pembayaran sama dengan pihak dalam kontrak.
3. Pembayaran Pertama Dilakukan, tetapi Pekerjaan Tidak Berjalan
Penyedia dapat mengalami kesulitan keuangan, gagal melakukan mobilisasi, atau melakukan wanprestasi setelah menerima pembayaran pertama.
Jaminan bank menjadi alat perlindungan pemerintah. Namun, perlindungan hanya efektif apabila jaminan autentik, diterbitkan bank yang sah, masa berlakunya cukup, nilainya benar, dan dapat dicairkan tanpa syarat yang menghambat.
4. Tanggung Jawab Menjadi Tidak Jelas
Penyedia dapat menganggap KPPN sebagai pihak yang menahan pembayaran, sementara KPPN masih menunggu hasil verifikasi pemerintah daerah. OPD dapat menyatakan dokumen belum lengkap, sedangkan kontraktor merasa progres telah disetujui konsultan pengawas.
Tanpa sistem pelacakan status, standar waktu, dan mekanisme pengaduan, kebijakan baru hanya memindahkan lokasi kemacetan dari RKUD menuju proses verifikasi.
5. Terjadi Ketidaksinkronan Pencatatan
Dana bergerak dari RKUN ke RKUD dan secara bersamaan ke penyedia, tetapi tetap harus tercatat secara benar dalam laporan keuangan daerah, laporan BUN, administrasi kontrak, dan perpajakan.
Perbedaan tanggal, kode rekening, atau nilai transaksi dapat menimbulkan selisih rekonsiliasi dan salah saji Sisa DAK Fisik.
Link analisis lengakap :

