Trending

Menjawab Dinamika Lapangan DAK Fisik: Penguatan Tata Kelola Transfer ke Daerah Melalui Program SINERGIS dan Forum DTWG DI Kota Denpasar

oleh : Atika Yuliastuti (AKN Ahli Pertama DJPK) dan Hendro Purwo P (AKN Ahli Muda DJPK)


DAK Fisik dan Tantangan Pengelolaan Fiskal Daerah

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merupakan salah satu instrumen vital dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) yang secara khusus diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan publik di seluruh pelosok Indonesia. Kebijakan ini berfokus pada bidang-bidang yang menjadi prioritas nasional serta membutuhkan intervensi pemerintah berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Seiring dengan berjalannya waktu dan dinamika perekonomian nasional, tata kelola DAK Fisik terus disesuaikan guna menyelaraskan kebijakan nasional dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Langkah penyesuaian ini mencakup penguatan kualitas perencanaan, perbaikan mekanisme pelaksanaan, peningkatan akuntabilitas pelaporan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja yang transparan.

Dalam perjalanan implementasi suatu kebijakan, dinamika dan hambatan di lapangan tidak dapat dihindari. Isu efisiensi penggunaan sumber daya fiskal serta efektivitas pencapaian sasaran pembangunan selalu menyisakan ruang untuk perbaikan yang berkelanjutan. Kesenjangan kapasitas fiskal antarwilayah, ketersediaan infrastruktur pendukung, hingga keterbatasan sumber daya manusia menjadi faktor kritis yang memengaruhi keberhasilan penyaluran DAK Fisik. Oleh karena itu, Pemerintah terus mengevaluasi regulasi yang ada guna memastikan bahwa anggaran alokasi transfer tidak hanya tersalurkan dengan tepat waktu, tetapi juga secara nyata memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah.

Program SINERGIS: Sinergi Strategis Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia

Sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti amanat regulasi UU HKPD, Pemerintah Indonesia menginisiasi langkah-langkah strategis dalam melakukan penguatan tata kelola Transfer ke Daerah. Salah satu pilar utama dari upaya ini adalah dengan memanfaatkan ruang kerja sama strategis dengan mitra pembangunan internasional. Dalam konteks tersebut, Pemerintah meluncurkan Program SINERGIS, yaitu program kemitraan berkelanjutan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia yang dirancang secara khusus untuk mendorong perbaikan tata kelola Transfer ke Daerah secara lebih sistematis, terukur, dan berbasis hasil.

Melalui keberadaan Program SINERGIS, Pemerintah mendorong terbangunnya ruang kolaborasi yang lebih erat dan integratif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Fokus utama program ini diarahkan pada penguatan kualitas perencanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan kegiatan fisik, serta pengukuran kinerja hasil Transfer ke Daerah, khususnya DAK Fisik. Di dalam area DAK Fisik, Program SINERGIS difokuskan pada dua indikator keberhasilan utama (Disbursement-Linked Indicators/DLI), yaitu DLI 3 yang berfokus pada peningkatan DAK Fisik yang tepat sasaran (basic need allocation) serta berorientasi pada peningkatan prediktabilitas alokasi, dan DLI 4 yang menekankan pada penguatan pengukuran kinerja pelaksanaan DAK Fisik secara menyeluruh.

Forum DTWG Denpasar: Wadah Peer-Learning dan Monitoring Kebijakan

Guna memastikan pelaksanaan reformasi kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat tapak, dibentuklah Kelompok Kerja Tematik Daerah atau District Thematic Working Group (DTWG) sebagai bagian integral dari struktur tata kelola Program SINERGIS. Forum DTWG menjadi wadah penting yang memfasilitasi proses pembelajaran antar-daerah (peer-learning) bagi kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Melalui forum ini, daerah-daerah dapat saling berbagi pengalaman, praktik baik, serta kendala operasional yang dihadapi, sekaligus memberikan masukan langsung (feedback loop) kepada Pemerintah Pusat demi penyempurnaan rancangan kebijakan DAK Fisik di masa mendatang.

Pelaksanaan kegiatan DTWG yang diselenggarakan di Kota Denpasar, Bali, secara khusus bertujuan untuk menyebarluaskan (sosialisasi) arah reformasi kebijakan DAK Fisik agar dapat dieksekusi secara efektif oleh pemerintah daerah. Selain itu, kegiatan ini ditujukan untuk memantau dan mengevaluasi secara ketat pelaksanaan DAK Fisik di lapangan, mengidentifikasi hambatan teknis administratif, serta mengumpulkan rekomendasi strategis bagi Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga teknis terkait dalam merancang kebijakan alokasi yang lebih responsif dan berkeadilan.

Inventarisasi Permasalahan Lapangan Hasil Pertemuan DTWG Denpasar

Dari hasil diskusi mendalam dan penjaringan aspirasi yang berlangsung pada Forum DTWG di Kota Denpasar pada tanggal 25 Juni 2026, teridentifikasi sejumlah permasalahan utama dan isu krusial yang kerap dihadapi oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan DAK Fisik. Permasalahan-permasalahan tersebut meliputi aspek geografis, sinkronisasi sistem informasi, validitas data teknis, mekanisme penyaluran keuangan, pengawasan internal, hingga persyaratan kriteria kesiapan (readiness criteria) lingkungan.

1. Afirmasi Khusus bagi Daerah 3T, Kepulauan, dan Pegunungan Daerah-daerah dengan kategori Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), serta daerah berbasis kepulauan dan pegunungan menekankan krusialnya fleksibilitas regulasi dan berlakunya skema afirmasi khusus. Rendahnya kapasitas fiskal daerah yang dipadukan dengan tingginya biaya logistik dan transportasi barang menjadi tantangan berat dalam merencanakan serta mengeksekusi proyek fisik DAK. Daerah mendesak agar penetapan prioritas alokasi wajib mempertimbangkan karakteristik geografis wilayah serta tingkat kesiapan teknis lokal, sehingga tidak disamaratakan dengan daerah di Pulau Jawa.

2. Integrasi Sistem Informasi Perencanaan dan Pengusulan Pemerintah Daerah mengusulkan perlunya integrasi penuh antara sistem perencanaan alokasi pusat dan daerah, seperti aplikasi KRISNA dan SIREN. Dalam forum tersebut, perwakilan Kabupaten Bangli menyoroti pendekatan tematik DAK yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik wilayah pegunungan. Sementara itu, Pemerintah Kota Palu meminta adanya kepastian dan kejelasan mengenai jadwal serta mekanisme pembukaan menu usulan pembangunan jalan daerah agar tidak menyulitkan proses penyusunan rincian kegiatan.

3. Validitas Data Teknis Kebijakan Kementerian/Lembaga Validitas dan pemutakhiran data teknis pada kementerian sektor menjadi perhatian utama. Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya validitas data Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) serta keakuratan data daerah. Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggarisbawahi urgensi pemenuhan data Sistem Informasi Pengelolaan Jalan Daerah (SiPDJD) serta pemenuhan dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM). Namun, daerah 3T memohon agar pengumpulan data teknis tersebut tidak mengabaikan hambatan riil berupa keterbatasan akses komunikasi dan tantangan logistik wilayah.

4. Skema Penyaluran Dana Tahap Awal dan Jaminan Kerja Untuk mengatasi kendala keterbatasan kas daerah pada awal tahun anggaran, daerah-daerah 3T mengusulkan agar porsi penyaluran DAK Fisik pada tahap awal dapat dinaikkan nilainya atau dipercepat waktu penyalurannya. Hal ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan pembayaran uang muka kepada penyedia jasa konstruksi. Di samping itu, mekanisme penerapan jaminan atau asuransi pelaksanaan pekerjaan masih menjadi topik pembahasan mendalam antara pusat dan daerah guna meminimalkan risiko proyek mangkrak.

5. Standardisasi Pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Proses Reviu APIP di daerah masih menemui hambatan berupa perbedaan standar dan kedalaman analisis antar-inspektorat daerah. Keterlambatan penetapan APBD, kendala input pada sistem OMSPAN, koordinasi teknis antara Dinas PU dan Inspektorat Daerah, serta adanya perubahan desain konstruksi di lapangan sering kali memperlambat terbitnya catatan reviu APIP yang menjadi syarat penyaluran dana DAK.

6. Kriteria Kesiapan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL) dan Kepastian Alokasi Proses pengurusan dokumen lingkungan hidup seperti UKL-UPL dan AMDAL memerlukan waktu yang relatif lama dan biaya yang tidak sedikit. Permasalahan status kepemilikan lahan, proses relokasi warga, hingga pergeseran desain fisik menjadi kendala utama daerah. Pemerintah Pusat memahami bahwa persyaratan kriteria kesiapan (readiness criteria) dokumen lingkungan di awal usulan tergolong sangat berat bagi daerah. Sejumlah daerah, baik di dalam maupun di luar forum, secara tegas mengusulkan agar pemenuhan dokumen lingkungan dapat digeser ke tahap pelaksanaan setelah adanya kepastian alokasi DAK Fisik, guna mencegah risiko pemborosan anggaran persiapan daerah jika usulan DAK ternyata tidak disetujui.

Arah Perbaikan Kebijakan dan Komitmen Masa Depan

Aspirasi dan catatan kritis yang disampaikan oleh perwakilan daerah—termasuk dari Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Bangli, Kota Palu, dan daerah lainnya—menjadi basis bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Pusat. Isu-isu utama seperti kendala logistik, keterbatasan lahan, beban alokasi belanja wajib (mandatory spending), hingga tantangan kapasitas fiskal daerah akan diakomodasi dalam perumusan kebijakan penyempurnaan DAK Fisik mendatang.

Melalui sinergi berkelanjutan dalam kerangka Program SINERGIS dan rekomendasi actionable dari forum DTWG, Pemerintah Pusat berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi DAK Fisik. Arah perbaikan kebijakan ke depan difokuskan pada penyederhanaan birokrasi penyaluran, integrasi sistem digital berbasis data akurat, fleksibilitas pelaksanaan proyek di wilayah ekstrem, serta penyelarasan readiness criteria yang lebih rasional. Langkah reformasi ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola DAK Fisik yang transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berkeadilan demi mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh tanah air.


Posting Komentar