Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik merupakan
salah satu instrumen vital dalam skema Transfer ke Daerah (TKD) yang secara
khusus diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan pelayanan
publik di seluruh pelosok Indonesia. Kebijakan ini berfokus pada bidang-bidang
yang menjadi prioritas nasional serta membutuhkan intervensi pemerintah
berbasis kebutuhan nyata di lapangan. Seiring dengan berjalannya waktu dan
dinamika perekonomian nasional, tata kelola DAK Fisik terus disesuaikan guna
menyelaraskan kebijakan nasional dengan ketetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(UU HKPD). Langkah penyesuaian ini mencakup penguatan kualitas perencanaan,
perbaikan mekanisme pelaksanaan, peningkatan akuntabilitas pelaporan, hingga
pemantauan dan evaluasi kinerja yang transparan.
Dalam perjalanan implementasi suatu
kebijakan, dinamika dan hambatan di lapangan tidak dapat dihindari. Isu
efisiensi penggunaan sumber daya fiskal serta efektivitas pencapaian sasaran
pembangunan selalu menyisakan ruang untuk perbaikan yang berkelanjutan.
Kesenjangan kapasitas fiskal antarwilayah, ketersediaan infrastruktur
pendukung, hingga keterbatasan sumber daya manusia menjadi faktor kritis yang
memengaruhi keberhasilan penyaluran DAK Fisik. Oleh karena itu, Pemerintah
terus mengevaluasi regulasi yang ada guna memastikan bahwa anggaran alokasi
transfer tidak hanya tersalurkan dengan tepat waktu, tetapi juga secara nyata
memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat di
daerah.
Program SINERGIS:
Sinergi Strategis Pemerintah Indonesia dan Bank Dunia
Sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti
amanat regulasi UU HKPD, Pemerintah Indonesia menginisiasi langkah-langkah
strategis dalam melakukan penguatan tata kelola Transfer ke Daerah. Salah satu
pilar utama dari upaya ini adalah dengan memanfaatkan ruang kerja sama
strategis dengan mitra pembangunan internasional. Dalam konteks tersebut,
Pemerintah meluncurkan Program SINERGIS, yaitu program kemitraan berkelanjutan
antara Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Dunia yang dirancang secara
khusus untuk mendorong perbaikan tata kelola Transfer ke Daerah secara lebih
sistematis, terukur, dan berbasis hasil.
Melalui keberadaan Program SINERGIS,
Pemerintah mendorong terbangunnya ruang kolaborasi yang lebih erat dan
integratif antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta berbagai pemangku
kepentingan terkait. Fokus utama program ini diarahkan pada penguatan kualitas
perencanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan kegiatan fisik, serta pengukuran
kinerja hasil Transfer ke Daerah, khususnya DAK Fisik. Di dalam area DAK Fisik,
Program SINERGIS difokuskan pada dua indikator keberhasilan utama (Disbursement-Linked Indicators/DLI), yaitu
DLI 3 yang berfokus pada peningkatan DAK Fisik yang tepat sasaran (basic need allocation) serta
berorientasi pada peningkatan prediktabilitas alokasi, dan DLI 4 yang
menekankan pada penguatan pengukuran kinerja pelaksanaan DAK Fisik secara
menyeluruh.
Forum DTWG Denpasar:
Wadah Peer-Learning dan Monitoring
Kebijakan
Guna memastikan pelaksanaan reformasi
kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik di tingkat tapak,
dibentuklah Kelompok Kerja Tematik Daerah atau District Thematic Working Group (DTWG) sebagai bagian integral dari
struktur tata kelola Program SINERGIS. Forum DTWG menjadi wadah penting yang
memfasilitasi proses pembelajaran antar-daerah (peer-learning) bagi kabupaten
dan kota di seluruh Indonesia. Melalui forum ini, daerah-daerah dapat saling
berbagi pengalaman, praktik baik, serta kendala operasional yang dihadapi,
sekaligus memberikan masukan langsung (feedback
loop) kepada Pemerintah Pusat demi penyempurnaan rancangan kebijakan DAK
Fisik di masa mendatang.
Pelaksanaan kegiatan DTWG yang
diselenggarakan di Kota Denpasar, Bali, secara khusus bertujuan untuk
menyebarluaskan (sosialisasi) arah reformasi kebijakan DAK Fisik agar dapat
dieksekusi secara efektif oleh pemerintah daerah. Selain itu, kegiatan ini
ditujukan untuk memantau dan mengevaluasi secara ketat pelaksanaan DAK Fisik di
lapangan, mengidentifikasi hambatan teknis administratif, serta mengumpulkan
rekomendasi strategis bagi Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga teknis
terkait dalam merancang kebijakan alokasi yang lebih responsif dan berkeadilan.
Inventarisasi
Permasalahan Lapangan Hasil Pertemuan DTWG Denpasar
Dari hasil diskusi mendalam dan penjaringan
aspirasi yang berlangsung pada Forum DTWG di Kota Denpasar pada tanggal 25 Juni
2026, teridentifikasi sejumlah permasalahan utama dan isu krusial yang kerap
dihadapi oleh pemerintah daerah dalam pengelolaan DAK Fisik.
Permasalahan-permasalahan tersebut meliputi aspek geografis, sinkronisasi
sistem informasi, validitas data teknis, mekanisme penyaluran keuangan,
pengawasan internal, hingga persyaratan kriteria kesiapan (readiness criteria) lingkungan.
1. Afirmasi Khusus bagi Daerah 3T, Kepulauan,
dan Pegunungan Daerah-daerah dengan kategori Tertinggal, Terdepan, dan Terluar
(3T), serta daerah berbasis kepulauan dan pegunungan menekankan krusialnya
fleksibilitas regulasi dan berlakunya skema afirmasi khusus. Rendahnya
kapasitas fiskal daerah yang dipadukan dengan tingginya biaya logistik dan
transportasi barang menjadi tantangan berat dalam merencanakan serta
mengeksekusi proyek fisik DAK. Daerah mendesak agar penetapan prioritas alokasi
wajib mempertimbangkan karakteristik geografis wilayah serta tingkat kesiapan
teknis lokal, sehingga tidak disamaratakan dengan daerah di Pulau Jawa.
2. Integrasi Sistem Informasi Perencanaan dan
Pengusulan Pemerintah Daerah mengusulkan perlunya integrasi penuh antara sistem
perencanaan alokasi pusat dan daerah, seperti aplikasi KRISNA dan SIREN. Dalam
forum tersebut, perwakilan Kabupaten Bangli menyoroti pendekatan tematik DAK
yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik wilayah pegunungan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Palu meminta adanya kepastian dan kejelasan
mengenai jadwal serta mekanisme pembukaan menu usulan pembangunan jalan daerah
agar tidak menyulitkan proses penyusunan rincian kegiatan.
3. Validitas Data Teknis Kebijakan
Kementerian/Lembaga Validitas dan pemutakhiran data teknis pada kementerian
sektor menjadi perhatian utama. Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya
validitas data Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) serta keakuratan
data daerah. Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menggarisbawahi
urgensi pemenuhan data Sistem Informasi Pengelolaan Jalan Daerah (SiPDJD) serta
pemenuhan dokumen Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM). Namun,
daerah 3T memohon agar pengumpulan data teknis tersebut tidak mengabaikan
hambatan riil berupa keterbatasan akses komunikasi dan tantangan logistik
wilayah.
4. Skema Penyaluran Dana Tahap Awal dan
Jaminan Kerja Untuk mengatasi kendala keterbatasan kas daerah pada awal tahun
anggaran, daerah-daerah 3T mengusulkan agar porsi penyaluran DAK Fisik pada
tahap awal dapat dinaikkan nilainya atau dipercepat waktu penyalurannya. Hal
ini sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan pembayaran uang muka kepada
penyedia jasa konstruksi. Di samping itu, mekanisme penerapan jaminan atau
asuransi pelaksanaan pekerjaan masih menjadi topik pembahasan mendalam antara
pusat dan daerah guna meminimalkan risiko proyek mangkrak.
5. Standardisasi Pengawasan Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) Proses Reviu APIP di daerah masih menemui hambatan
berupa perbedaan standar dan kedalaman analisis antar-inspektorat daerah.
Keterlambatan penetapan APBD, kendala input pada sistem OMSPAN, koordinasi
teknis antara Dinas PU dan Inspektorat Daerah, serta adanya perubahan desain
konstruksi di lapangan sering kali memperlambat terbitnya catatan reviu APIP
yang menjadi syarat penyaluran dana DAK.
6. Kriteria Kesiapan Lingkungan (UKL-UPL/AMDAL)
dan Kepastian Alokasi Proses pengurusan dokumen lingkungan hidup seperti
UKL-UPL dan AMDAL memerlukan waktu yang relatif lama dan biaya yang tidak
sedikit. Permasalahan status kepemilikan lahan, proses relokasi warga, hingga
pergeseran desain fisik menjadi kendala utama daerah. Pemerintah Pusat memahami
bahwa persyaratan kriteria kesiapan (readiness criteria) dokumen lingkungan di
awal usulan tergolong sangat berat bagi daerah. Sejumlah daerah, baik di dalam
maupun di luar forum, secara tegas mengusulkan agar pemenuhan dokumen
lingkungan dapat digeser ke tahap pelaksanaan setelah adanya kepastian alokasi
DAK Fisik, guna mencegah risiko pemborosan anggaran persiapan daerah jika
usulan DAK ternyata tidak disetujui.
Arah Perbaikan
Kebijakan dan Komitmen Masa Depan
Aspirasi dan catatan kritis yang disampaikan
oleh perwakilan daerah—termasuk dari Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Intan Jaya, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Bangli, Kota Palu, dan
daerah lainnya—menjadi basis bahan evaluasi yang sangat berharga bagi
Pemerintah Pusat. Isu-isu utama seperti kendala logistik, keterbatasan lahan,
beban alokasi belanja wajib (mandatory spending), hingga tantangan kapasitas
fiskal daerah akan diakomodasi dalam perumusan kebijakan penyempurnaan DAK
Fisik mendatang.
Melalui sinergi berkelanjutan dalam kerangka
Program SINERGIS dan rekomendasi actionable dari forum DTWG, Pemerintah Pusat
berkomitmen untuk terus menyempurnakan regulasi DAK Fisik. Arah perbaikan
kebijakan ke depan difokuskan pada penyederhanaan birokrasi penyaluran,
integrasi sistem digital berbasis data akurat, fleksibilitas pelaksanaan proyek
di wilayah ekstrem, serta penyelarasan readiness criteria yang lebih rasional.
Langkah reformasi ini diharapkan mampu menghadirkan tata kelola DAK Fisik yang
transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berkeadilan demi mewujudkan
pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh tanah air.
