Trending

KPBU SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN DAERAH

Oleh Triyanto, JF AKN Ahli Madya DJPK



ABSTRAK

Salah satu isu terhangat tahun 2025 dan 2026 adalah adanya kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara (APBN dan APBD) Tahun Anggaran 2025 seakan menjadi vonis berat bagi berbagai kalangan, khususnya pemerintah daerah. Tidak sampai disitu, ‘badai’ itu ternyata seolah belum reda karena tahun 2026 terjadi pengurangan anggaran secara signifikan khususnya untuk Transfer ke Daerah (TKD) yang berkurang hampir mencapai 250 triliun. Pengurangan pagu TKD seakan menjadi kiamat kecil bagi beberapa kalangan khususnya pemda dalam mendanai berbagai sektor yang dapat berdampak pada penyediaan layanan publik di daerah khususnya sektor infrastruktur.

Penyediaan Infrastruktur memiliki peran yang vital di dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Menurut Kessides (1993) infrastruktur memiliki dampak positif pada pengurangan biaya, kegiatan produksi, kegiatan investasi, penyediaan lapangan pekerjaan, tingkat kompetisi di level internasional, pengembangan pasar domestik, diversifikasi ekonomi, struktur produksi dan konsumsi, kesejahteraan, kemakmuran, produktifitas dan pada lingkungan.

Kebutuhan investasi untuk sektor infrastruktur pada RPJMN 2025-2029 diproyeksikan mencapai Rp1.905,3 triliun. Dengan keterbatasan kapasitas APBN dan APBD, diperkirakan masih terdapat *funding gap* sebesar Rp753,11 triliun. Sebuah angka yang sangat besar, apalagi ditengah situasi seperti saat ini dimana pemda khususnya menghadapi pengurangan TKD secara signifikan.

Fakta bahwa adanya gap fund untuk membiayai sektor infrastruktur menjadi perhatian khusus dari pemerintah dengan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur. KPBU dimaksudkan sebagai alternatif pendanaan dengan cara melibatkan sektor swasta (badan usaha).

PENDAHULUAN

Latar belakang

Salah satu isu terhangat tahun 2025 dan 2026 adalah adanya kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara (APBN dan APBD) Tahun Anggaran 2025 seakan menjadi vonis berat bagi berbagai kalangan, khususnya pemerintah daerah. Tidak sampai disitu, ‘badai’ itu ternyata seolah belum reda karena tahun 2026 terjadi pengurangan anggaran secara signifikan khususnya untuk Transfer ke Daerah (TKD) yang berkurang hampir mencapai 250 triliun. Pengurangan pagu TKD seakan menjadi kiamat kecil bagi beberapa kalangan khususnya pemda dalam mendanai berbagai sektor yang dapat berdampak pada penyediaan layanan publik di daerah. Secara khusus, penurunan signifikan juga terjadi pada jenis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik yang selama ini menjadi sumber utama bagi daerah untuk mendanai infrastruktur yang pada tahun 2026 menjadi 5 triliun dari semula sekitar 18 triliun pada tahun 2025.

Salah satu sektor yang terdampak dari kebijakan efisiensi dan penyesuaian anggaran TKD adalah infrastruktur, karena dengan berkurangnya anggaran, praktis pemda akan mencoba mendanai kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan seperti belanja wajib maupun belanja terikat.

Kekuarangan tidak selalu harus dipersepsikan sebagai sebuah hambatan, namun harus dimakani sebagai peluang dalam mencari sumber pendaan. Kebijakan tersebut semestinya direspon sebagai sebuah tantangan. Pertama, bagaimana agar layanan publik tetap berjalan, kedua bagaimana mencari sumber pendanaan untuk menutup kekurangan sumber pendanaan (gap fund) khususnya yang bersumber dari TKD baik dengan memaksimalkan penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sumber lainnya (creative financing) seperti pinjaman, sukuk, obligasi, maupun Kerjasama Pemerintah (Daerah) dan Badan Usaha (KPBU).

Banyaknya program pemerintah termasuk pemerintah daerah termasuk program prioritas tentu memerlukan dukungan pendanaan. Jer basuki mowo beo, peribahasa Jawa yang sarat makna. Tak terhindarkan bahwa semua program pemerintah memerlukan dukungan pendanaan. Sektor infrastruktur salah satu sektor prioritas pemerintah khususnya yang terkait dengan penyediaan layanan publik.

Penyediaan Infrastruktur memiliki peran yang vital di dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Menurut Kessides (1993) infrastruktur memiliki dampak positif pada pengurangan biaya, kegiatan produksi, kegiatan investasi, penyediaan lapangan pekerjaan, tingkat kompetisi di level internasional, pengembangan pasar domestik, diversifikasi ekonomi, struktur produksi dan konsumsi, kesejahteraan, kemakmuran, produktifitas dan pada lingkungan.

Dalam menjalankan peranannya, pemerintah senantiasa berupaya menyediakan barang dan pelayanan yang baik untuk warganya terutama dalam penyediaan infrastruktur. Penyediaan infrastruktur merupakan tanggung jawab pemerintah bagi warga negaranya karena infrastruktur tidak hanya dipandang sebagai public goods, tetapi lebih kepada economic goods. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kepentingan untuk membangun infrastruktur yang penting bagi masyarakat. Geliat perokonomian sangat terkait dengan perkembangan dan penyediaan sektor infrastruktur.

Namun demikian, pemerintah sangat menyadari bahwa kebutuhan pendanaan untuk pembangunan sektor infrastruktur tidak hanya cukup mengandalkan dari sumber APBN maupun APBD. Oleh karena itu pemerintah perlu memberikan peran penting dan ruang yang luas kepada sektor swasta (private) untuk ikut terlibat dalam memenuhi kebutuhan infrastruktur. Untuk itu maka pemerintah telah menyediakan ruang bagi pihak swasta untuk dapat ikut berperan serta dalam pembangunan infrastruktur melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS).

....

PENUTUP/KESIMPULAN

Instrumen dan fasilitas untuk mendukung Pembiayaan Kreatif (creative financing) diharapkan mampu menjawab isu infrastructure gap dan financing gap. Penyediaan infrastruktur yang memadai dapat mendukung pencapaian Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025-2029, terutama pada agenda Prioritas 3 Pembangunan Nasional 2025-2029 melalui Pembangunan infrastruktur, pengembangan industri kreatif, dan industri agromaritim bertujuan mendukung pemenuhan pelayanan dasar untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, percepatan pertumbuhan ekonomi, dan pengurangan kemiskinan.

Sejak diperkenalkan pada tahun 2005 (saat itu bernama KPS), skema KPBU telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan, baik dari segi jumlah proyek yang mengaplikasikannya, pihak yang terkait terutama pemda, maupun perbaikan terhadap proses pelaksanaannya. Merujuk kepada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, tahapan dalam pelaksanaan KPBU terdiri dari tahap perencanaan, penyiapan dan transaksi. Proses paling awal dalam tahap perencanaan adalah tahap identifikasi proyek.

Pada dasarnya KPBU bukan substitusi APBD, tetapi alat manajemen risiko fiskal sehingga dapat menjadi instrument efektif bagi pemda dalam mengembangkan sektor infrastruktur di wilayahnya baik dalam konteks pemenuhan layanan dasar maupun lebih luas lagi dalam upaya pengembangan perekonomian dan kesejahteraan masyarakatnya.

REKOMENDASI

Implementasi KPBU sudah cukup menggembirakan, namun tentu perlu ada perbaikan dan peningkatan kualitas maupun kuantitas baik dari dimensi regulasi maupun manfaat:

- Peningkatan Kapasitas Institusional

Memperkuat kapasitas pemerintah pusat dan daerah dalam merencanakan, mengelola, dan memantau proyek KPBU sangat penting. Ini termasuk penyediaan pelatihan dan sumber daya manusia (SDM) yang cukup bagi instansi terkait.

- Perlunya meningkatkan frekuensi sosialisasi dan bimbingan teknis KPBU

Memberikan pemahaman terkait urgensi creative financing ditengah terbatasnya sumber pembiayaan dari sumber existing sehingga dapat mempercepat pemenuhan belanja infrastruktur, mekanisme pelaksanaan, dan best practice dari daerah yang sudah melaksanakan skema KPBU. Disamping itu juga perlu ada upaya pendampingan dan suvervisi dari pemerintah pusat agar daerah merasa aman dalam melaksanakan skema KPBU.

- Perlunya menyederhanakan prosedur

Salah satu temuan dari persepsi pemerintah daerah adalah persepsi pemda yang menyatakan bahwa prosedur KPBU sangat banyak dan detil serta memerlukan waktu yang panjang. Proses waktu pengembalian investasi yang panjang menjadi alasan keengganan beberapa pemda untuk melaksanakan skema KPBU karena menyangkut masa jabatan kepala daerah dan seringkali berimplikasi pada dimensi politis

Download lengkap

Posting Komentar