Trending

TPS3R dan Ekonomi Sirkular di Indonesia: Tinjauan Literatur tentang Inovasi, Partisipasi, dan Dukungan Kebijakan

Penulis : 1Suci Nur Utami, 2Bambang Imam Pramuji
Universitas Pelita Bangsa, Kementerian Keuangan

Abstrak

Pengelolaan sampah di Indonesia menghadapi tantangan serius akibat tingginya volume limbah dan keterbatasan kapasitas TPA. Sebagai solusi, pendekatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dikembangkan untuk mengurangi timbulan sampah melalui pemilahan, pengolahan, dan daur ulang berbasis komunitas. Studi ini bertujuan untuk mengkaji kontribusi TPS3R terhadap penerapan prinsip circular economy, mengidentifikasi bentuk inovasi teknologi dan sosial yang diterapkan, serta menganalisis pengaruh partisipasi masyarakat dan dukungan kebijakan terhadap efektivitas TPS3R.

Dengan menggunakan metode studi pustaka terhadap literatur terbitan 2020–2025, ditemukan bahwa TPS3R berperan sebagai simpul lokal ekonomi sirkular yang mendorong pemulihan sumber daya dan pengurangan emisi. Inovasi seperti pengolahan RDF, digitalisasi sistem pencatatan, dan model kelembagaan koperasi terbukti meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan. Partisipasi aktif masyarakat serta dukungan regulatif dari pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penentu keberhasilan TPS3R dalam mendukung transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih adaptif, inklusif, dan berkelanjutan.

Pendahuluan

Permasalahan pengelolaan sampah di Indonesia semakin kompleks seiring dengan pertumbuhan penduduk, urbanisasi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa Indonesia menghasilkan lebih dari 34 juta ton sampah per tahun, dengan sekitar 42% berasal dari sampah rumah tangga. Jika tidak dikelola secara sistematis, akumulasi sampah ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat, pencemaran lingkungan, dan perubahan iklim.

Sebagai respons terhadap tantangan tersebut, pemerintah Indonesia mengembangkan pendekatan pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) yang menekankan pengurangan sampah dari sumbernya dan pemanfaatan kembali material yang masih bernilai. Salah satu bentuk implementasi dari pendekatan ini adalah pendirian Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), yaitu fasilitas pengelolaan sampah skala komunitas yang bertujuan mengurangi beban sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) melalui pemilahan, pengomposan, dan daur ulang.

TPS3R dirancang untuk beroperasi di tingkat desa atau kelurahan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengelolaan. Model ini tidak hanya berfungsi sebagai solusi teknis, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan sosial dan ekonomi lokal. Studi oleh Wulandari et al. (2021) menunjukkan bahwa keberhasilan TPS3R sangat dipengaruhi oleh faktor kelembagaan, dukungan pemerintah daerah, dan kesadaran masyarakat.

Dalam konteks kebijakan nasional, pengembangan TPS3R sejalan dengan target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Namun, implementasi TPS3R di berbagai daerah masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan dana operasional, rendahnya kapasitas teknis, dan lemahnya sistem monitoring dan evaluasi.

Oleh karena itu, kajian mendalam mengenai efektivitas TPS3R menjadi penting untuk memahami faktor-faktor keberhasilan dan hambatan yang dihadapi di lapangan. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap perumusan kebijakan pengelolaan sampah yang lebih adaptif, partisipatif, dan berkelanjutan di tingkat lokal maupun nasional.

....


.... 3. Pengaruh Partisipasi Masyarakat dan Dukungan Kebijakan terhadap Efektivitas TPS3R dalam Konteks Ekonomi Sirkular Partisipasi masyarakat merupakan elemen kunci dalam keberhasilan TPS3R. Hernawati et al. (2015) dalam studi di Desa Mulyoagung menunjukkan bahwa partisipasi warga dipengaruhi oleh tingkat pemahaman, kepedulian lingkungan, dan keterlibatan dalam proses perencanaan dan operasional. Nugroho (2025) menambahkan bahwa partisipasi rumah tangga sangat dipengaruhi oleh kejelasan peran, kemudahan akses ke fasilitas TPS3R, dan komunikasi yang efektif antara pengelola dan warga. Edukasi lingkungan terbukti meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat. Martono (2023) menunjukkan bahwa TPS3R yang aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan mengalami peningkatan partisipasi hingga 60%. Selain itu, sistem insentif berbasis kontribusi seperti yang dikembangkan oleh Muktiningsih (2023) di Mojokerto mendorong warga untuk memilah dan menyetor sampah secara rutin, memperkuat kualitas pemrosesan di hulu. Dukungan kebijakan juga memainkan peran krusial. Permen LHK No. P.14/2021 dan RPJMN 2020–2024 menegaskan peran TPS3R sebagai bagian dari strategi nasional pengurangan dan penanganan sampah. Alyka et al. (2024) menunjukkan bahwa dukungan kebijakan lokal, seperti alokasi anggaran dan pembinaan kelembagaan, berkontribusi signifikan terhadap keberlanjutan TPS3R. Di tingkat kota, integrasi TPS3R ke dalam sistem pengelolaan limbah melalui skema pembiayaan campuran (APBD, CSR, kontribusi masyarakat) seperti yang disarankan oleh Budhijanto (2024) dinilai lebih adaptif dan berkelanjutan. Secara keseluruhan, efektivitas TPS3R dalam mendukung ekonomi sirkular sangat bergantung pada sinergi antara partisipasi masyarakat, inovasi kelembagaan, dan dukungan kebijakan yang konsisten dan kontekstual. Ketiganya membentuk ekosistem pengelolaan sampah yang tidak hanya efisien secara teknis, tetapi juga berkelanjutan secara sosial dan ekonomi.

Kesimpulan

Kajian literatur ini menunjukkan bahwa Tempat Pengolahan Sampah *Reduce-Reuse-Recycle* (TPS3R) memiliki peran strategis dalam mendukung penerapan prinsip *circular economy* di Indonesia. Sebagai fasilitas pengelolaan sampah berbasis komunitas, TPS3R tidak hanya berfungsi secara teknis dalam pemilahan, pengolahan, dan daur ulang limbah, tetapi juga sebagai simpul sosial-ekonomi yang mendorong partisipasi warga dan pemberdayaan kelembagaan lokal. Inovasi teknologi seperti pengolahan RDF, digitalisasi sistem pencatatan, dan pemanfaatan GIS telah meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas TPS3R. Di sisi lain, inovasi sosial seperti model koperasi, skema insentif, dan edukasi lingkungan terbukti memperkuat partisipasi masyarakat dan keberlanjutan operasional. Dukungan kebijakan nasional dan daerah, termasuk regulasi dan pembiayaan campuran, menjadi faktor penting dalam memperkuat kelembagaan TPS3R. Secara keseluruhan, efektivitas TPS3R dalam mendukung ekonomi sirkular sangat bergantung pada sinergi antara teknologi, kelembagaan, partisipasi masyarakat, dan kebijakan yang adaptif. Integrasi keempat elemen ini membentuk ekosistem pengelolaan sampah yang lebih inklusif, efisien, dan berkelanjutan, serta berkontribusi nyata terhadap pengurangan limbah dan pemulihan sumber daya di tingkat lokal.

Artikel Lengkap di bawah ini:

Posting Komentar