Oleh: Bambang Imam
Tulisan ringkas ini adalah analisis hasil simulasi rencana penerbitan PMK sebagai turunan dari Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 (Perpres 64/2020) terhadap kondisi fiskal daerah berdasarkan data APBD 2020.
Kesimpulan dari simulasi ini adalah: Tahun 2020, APBD terlalu berat untuk ikut berkontribusi dalam iuran PBI; Kontribusi iuran daerah untuk PBPU/BP sebesar Rp2.800,- per orang tidak terlalu membebani APBD 2021; Kontribusi daerah dalam iuran PBI pada tahun 2021 masih dalam kemampuan APBD karena hanya menambah beban antara 0,01%-0,55% dari total belanja APBD Pemda, atau 0,01%-1,2% dari total APBD Provinsi; Pembagian beban kontribusi PBI 5% antara provinsi dan kabupaten / kota disarankan dengan menggunakan pendekatan IKFD dan jumlah penduduk; dan Sebagian daerah diperkirakan tidak akan sanggup untuk menanggung semua beban iuran eks peserta PBI Daerah pada tahun 2021. Hasil simulasi menunjukkan total dari tanggungan daerah terhadap jaminan kesehatan ada pada rentang persentase 0,9% - 4,2% dari total belanja APBD.
LATAR BELAKANG
Munculnya Perpres 64/2020 yang merupakan revisi atas Perpres 28/2018 memberikan implikasi kepada daerah berupa kewajiban untuk ikut berkontribusi dalam membayar iuran Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Besarnya kontribusi disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah yang ketentuannya akan diatur oleh Kementerian yang membidangi masalah keuangan. Kontribusi Pemda dalam membayar Iuran Peserta PBI Jaminan Kesehatan mulai dilakukan pada tanggal 1 Juli 2020.
Kapasitas fiskal yang digunakan dalam perhitungan mengacu pada kapasitas fiskal daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Pemerintah daerah juga bersama pemerintah pusat menanggung kontribusi sebesar Rp7.000,- per orang per bulan selama tahun 2021 sebagai bantuan Iuran kepada Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Selain itu, pemerintah daerah juga masih harus membayar iuran sebesar Rp25.500,- bagi peserta Jaminan Kesehatan selama tahun 2020 yang sebelumnya telah diajukan sebagai PBI Daerah dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah daerah. Namun kewajiban ini dapat dievaluasi kembali pada tahun 2021 oleh masing-masing daerah sesuai dengan kondisi penerima bantuan dan kondisi keuangan daerah.
Analisis Lengkap: