Trending

Rendahnya Komitmen Pemda dalam Penganggaran Belanja Penanggulangan Bencana Alam

Penulis : Wahyu Widjayanto (JF AKPD DJPK)

Indonesia menempati peringkat 37 dari 180 negara paling rentan bencana (The World Risk Index 2019), karena Indonesia berada di area cincin api dan berdasarkan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI 2022) maka hampir seluruh daerah di Indonesia beresiko tinggi dan sedang. Risiko bencana alam di Indonesia meliputi bencana geotektonik yaitu bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api serta likuifaksi. Sedangkan bencana alam hidrometeorologi meliputi: banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lahan, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim, dan kekeringan.

Triwulan pertama tahun 2024 menunjukkan bahwa terjadi 405 kejadian bencana yang didominasi oleh bencana alam hidrometeorologi dan bencana gempa bumi hanya terjadi 6 kejadian. Walaupun sedikit kejadian gempa bumi namun dampak bencananya biasanya lebih parah, gempa Bawean/Tuban merupakan bencana gempa bumi katastropik pada minggu keempat Maret 2024 ini.

Grafik Kejadian Bencana Alam
Triwulan I Tahun 2024

Sumber data: https://dibi.bnpb.go.id/home/index2

Pada tahun 2023 telah terjadi bencana alam sebanyak 3.239 kejadian. Kejadian bencana hidrometrologi sangat dominanan dimana karhutla sebanyak 2048 kejadian. Sedangkan banjir, tanah longsor, banjir dan tanah longsor terjadi sekitar 802 kejadian. Sedangkan bencana geotektonik berupa gempa bumi hanya terjadi 18 kali.

Grafik Kejadian Bencana Alam
Tahun 2023
Sumber data: https://dibi.bnpb.go.id/home/index2

Jika dilihat berdasarkan korban bencana alamnya maka korban penduduk yang mengungsi pada kejadian bencana di tahun 2024 ternyata lebih banyak ketimbang di tahun 2023, namun di sisi lain korban meninggalnya masih lebih banyak korban di tahun 2023. Hal ini selaras dengan jumlah kejadian bencana hidrometerologi yang lebih dominan terjadi di triwulan I tahun 2024.

Perbandingan rincian korban bencana alam bisa dilihat pada tabel di bawah ini.
Sumber data: https://dibi.bnpb.go.id/home/index2

Kerusakan bangunan dan kerugian ekonomi langsung bencana alam tersebut belum bisa dipastikan besarannya. Namun merunut pada data Kementerian Keuangan (2018) maka secara rata-rata kerugian ekonomi langsung (diukur dari kerusakan bangunan dan non bangunan saja) pada periode 2000 hingga 2016 di kisaran Rp22,8 triliun rupiah. Estimasi tersebut sudah memperhitungkan kerugian akibat gempa dan tsunami Aceh sebesar Rp51,4 triliun dan gempa DIY/Jateng sebesar Rp26,1. Menurut World Bank, estimasi kerugian tersebut akurasinya hanya di kisaran 60% (Strategi PARB, Kemenkeu, 2018).

Kebutuhan pembiayaan untuk mengatasi kerugian ekonomi langsung tersebut diatas tentunya diperlukan sumber pembiayaan yang lebih besar lagi. PP No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana telah mengamanatkan APBN dan APBD diwajibkan untuk menyediakan dana pada setiap periode penanggulangan bencana yang meliputi: 1) periode tidak terjadi bencana (pembiayaan prabencana), 2) pembiayaan tanggap darurat ketika terjadi bencana, dan 3) pembiayaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan setelah selesainya masa tanggap darurat (pembiayaan pascabencana).

Jika dilihat dari sisi pendanaan penanggulangan bencana di APBD, maka besaran belanja tersebut merupakan suatu komitmen Pemda dalam mengantisipasi risiko kejadian bencana. Mengingat data APBD yang penulis dapatkan hingga saat penulisan ini hanya seluruh APBD TA 2023 maka kita bisa penulis sampaikan bahwa komitmen pendanaan bencana alam di APBD relatif sangat rendah. Total belanja APBD pada 542 daerah sebesar Rp1.278,14 triliun sedangkan belanja penanggulangan bencana hanya di kisaran dari 1,84% atau sebesar Rp23,95 triliun. Belanja penanggulangan bencana yang di-tagging berdasarkan program/kegiatan/sub kegiatan di APBD menunjukkan bahwa belanja bencana pada tahap tanggap darurat paling dominan, selanjut pendanaan untuk dukungan manajerial menduduki porsi anggaran terbesar kedua.

Rincian belanja penanggulangan bencana Tahun 2023 bisa di lihat pada tabel di bawah ini:
(dalam miliar rupiah)
Sumber: Data APBD 2023 (SIKD, Kemenkeu RI)

Anggaran penanggulangan bencana dihitung berdasarkan pada tagging nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan pada seluruh OPD di daerah, serta seluruh belanja di BPBD, berbagai keyword yang terkait dengan bencana alam.

Jumlah anggaran penanggulangan bencana yang kecil pada setiap tahapan bencana pada lingkup pemerintahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota cenderung menunjukkan bahwa perencanaan dan penganggaran Pemda masih bersifat reaktif. Hal ini berarti Pemda lebih banyak mengalokasikan anggaran program/kegiatan terkait penanganan darurat bencana, semisal belanja tidak terduga dari APBD serta Dana Siap Pakai yang berasal dari APBN, maupun bantuan kemanusiaan serta sumbangan dari Masyarakat.

Sedangkan penganggaran paska bencana relatif lebih rendah jika dibandingkan anggaran pra bencana, penyebabnya ditengarai karena selain dari APBD, APBN juga berperan serta dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi baik berupa anggaran Kementerian/Lembaga maupun hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Hibah RR) ke daerah. Selain itu sumber pendanaan dari daerah lain, masyarakat, pihak swasta, donor, serta bantuan dari negara lain juga dominan untuk pendanaan paska bencana. Kusumasari et.al (2010) menyatakan bahwa selain budget constraint, permasalahan utama yang harus dihadapi Pemda adalah kurangnya pengalaman dalam pemulihan bencana serta kendali yang kuat dari pemerintah pusat dalam mengarahkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Referensi:
Skoufias, Strobl, Tveit (2018). The Realocation of District-Level Spending on Natural Disasters. World Bank Group.
Mannakkara, Sandeeka; Wilkinson, Suzanne; Potangaroa, Regan. 2019. Resilient Post Disaster Recovery Through Building Back Better. Routledge.
Kusumasari, Bevaola; Alam, Quamrul; and Siddiqui, Kamal. 2010. Resource Capability for Local
Government in Managing Disasters. Disaster Prevention and Management, Vol 19 No. 4, pp.438-451
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2018. Strategi Pembiayaan dan Asuransi Risiko Bencana.
Peraturan dan regulasi lain yang terkait.





Posting Komentar