Trending

Evaluasi Pengelolaan Dana Cadangan Daerah

Oleh : Triyanto (AKPD Ahli Madya DJPK)

Salah satu permasalahan klasik sekaligus menjadi tantangan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah adalah keterbatasan sumber pendanaan. Ringkasan Laporan Hasil Review BPK tentang Kemandirian Fiskal Daerah 2018 dan 2019 menunjukkan bahwa sebagian besar kemampuan keuangan daerah masih rendah, dan masih tergantung pada dukungan dana transfer dari Pusat. Hal ini yang menyebabkan munculnya ketergantungan sumber pendanaan pemerintah daerah dari pemerintah pusat menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Salah satu dampak dari gap fund adalah masih kurangnya alokasi pendanaan untuk memenuhi penyediaan infrastruktur. Padahal infrastruktur merupakan sektor sangat penting dalam men-generate peningkatan sektor lainnya. Pembangunan infrastruktur mutlak diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi khususnya ekonomi daerah.

Selain itu, infrastruktur juga memberikan multiplier effect yang besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan serta dapat menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan. Namun permasalahannya adalah kondisi dan kemampuan keuangan tiap daerah berbeda-beda sehingga tujuan tersebut selalu diiringi dengan ketimpangan hasil-hasil pembangunan, khususnya yang terkait dengan penyediaan infrastruktur, di mana rata-rata belanja infrastruktur di APBD yang baru mencapai 10%, maka perlu ada way out untuk mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu instrumen yang sudah disediakan pemerintah adalah Dana Cadangan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Namun sayangnya data selama 2016-2020 menunjukkan bahwa sangat sedikit daerah yang membentuk Dana Cadangan Infrastruktur. Untuk mengatasi gap fund belanja infrastruktur dan sekaligus untuk mempercepat pemenuhan infrastruktur, maka perlu upaya untuk merevitalisasi eksistensi Dana Cadangan Infrastruktur. Salah satu upaya untuk menarik daerah membentuk Dana Cadangan infrastruktur yaitu melalui pemberian insentif fiskal sebagaimana diatur pada UU HKPD yang baru ditetapkan.


Berikut kajian lengkapnya:

Posting Komentar