Oleh Puji Eddi Nugroho
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kinerja pelaksanaan DAK Fisik Bidang Infrastruktur Energi Terbarukan (IET) tahun 2023. Dengan metode analisis deskriptif terhadap data-data informasi kinerja dan Focus Group Discussion (FGD), kami menemukan indikasi bahwa kinerja pelaksanaan DAK Fisik Bidang IET tahun 2023 adalah kurang optimal karena meskipun kinerja Rencana Kegiatan dan kinerja penyaluran sangat optimal, tetapi kinerja pencapaian output dan pencapaian indikator immediate outcome belum mencapai target. Terdapat deviasi pencapaian target target output sebesar 4,4% dan deviasi pencapaian target immediate outcome sebesar 18,35%. Hal ini disebabkan karena terlalu besar penetapan target output kapasitas pembangunan PLTS akibat ketidakakuratan perhitungan Rincian Anggaran Biaya. Selain itu, adanya beberapa target rumah tangga penerima manfaat yang gagal tersambung listrik akibat lokasinya yang terpencar (scattered) dan terlalu jauh (remote area) dari lokasi PLTS.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan sebelumnya, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
- Alokasi DAK Fisik Bidang IET tahun 2023 dan 2024 tergolong masih kurang dan terbatas dibandingkan dengan target peningkatan rasio elektrifikasi Provinsi NTT sehingga untuk periode berikutnya perlu ditambah alokasinya dengan target kinerja yang lebih besar.
- Kinerja pelaksanaan DAK Fisik Bidang IET tahun 2023 adalah kurang optimal karena meskipun kinerja Rencana Kegiatan dan kinerja penyaluran sangat optimal, tetapi kinerja pencapaian output dan pencapaian indicator immediate outcome belum mencapai target. Terdapat deviasi pencapaian target target output sebesar 4,4% dan deviasi pencapaian target immediate outcome sebesar 18,35%.
- Pemberian nilai efisiensi pada penilaian kinerja bagi OPD yang dapat melakukan efisiensi dalam pelelangan setelah bulan Maret selain nilai kinerja Kontrak.
- Untuk pertimbangan ketuntasan, diperlukan menu perluasan distribusi/jaringan listrik kepada RT yang terpencar dan berlokasi cukup jauh dari pembangkit. Jadi suatu lokus periode tertentu dimungkinkan untuk menjadi lokus penerima DAK Fisik bidang IET kembali di periode berikutnya. Atau dapat dibiayai melalui hasil pengelolaan PLTS oleh Bumdes atau sinergi pendanaan lainnya.
- Sangat dibutuhkan sinergi pendanaan kegiatan pembangunan PLTS dimaksud selain dengan DAK Fisik seperti Dana Desa, APBD, Hibah kepada Daerah, atau PMN PLN.
Rekomendasi
Berdasarkan kesimpulan di atas, terdapat beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat diambil sebagai berikut:
- Alokasi DAK Fisik bidang IET yang lebih besar di tahun 2025
- Perhitungan target kinerja kegiatan dilakukan dengan akurat dan berdasarkan data/survey lapangan yang valid. Selain itu target dan rumusan indikator immediate outcome ditetapkan sebelum RK ditetapkan.
- Pemberian nilai efisiensi dalam perhitungan kinerja kegiatan karena prestasi dalam pelelangan dengan harga yang lebih rendah dalam penawaran setelah bulan Maret.
- Perlu adanya menu baru perluasan distribusi listrik yang belum tuntas, selain menu pembangunan PLTS/PLTMH.
- Sinergi pendanaan dengan Dana Desa, APBD, Hibah kepada Daerah, atau PMN PLN.