Oleh : Triyanto
Indonesia merupakan negara yang memiliki wilayah yang sangat luas dan memiliki sumber daya alam yang beraneka ragam yang sangat potensial untuk diolah dan dimanfaatkan khususnya dalam konteks nilai tambah ekonomi. Selain kekayaan sumber daya alam, Indonesia juga memiliki kekayaan akan seni budaya daerah, adat istiadat, peninggalan sejarah terdahulu dan yang karunia keindahan panorama alamnya yang luar biasa indah dan karenanya sangat layak untuk dikembangkan dengan baik.
Banyak objek wisata di Indonesia yang telah terkenal baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Keindahan Bali, Danau Toba, Bunaken, Raja Ampat, Labuan Bajo, Gili Trawangan adalah sebagian destinasi wisata yang sudah terkenal akan eksotisme alamnya. Di luar lokasi itu, Indonesia masih menyimpan banyak potensi wisata yang sangat menarik dan beragam untuk dikembangkan.
Maka tidak salah jika Presiden Jokowi menjadikan Pariwisata menjadi pilar pembangunan ekonomi sekaligus sebagai leading sector. Hal ini dapat dipahami dan logis dalam konteks kebaruan dalam mencari sumber penerimaan negara alternatif. Menurut data WTO (World Trade Organization) pada tahun 2000, wisatawan asing di dunia mencapai 698 juta orang dan mampu menciptakan pendapatan sebesar USD 476 milyar. Data WTO tersebut menunjukkan bahwa betapa pentingnya posisi pariwisata dalam konteks peningkatan sektor ekonomi. Pariwisata merupakan salah sektor unggulan dan memegang peranan penting dalam pembangunan termasuk di Indonesia. Di samping menjadi sektor penggerak perekonomian masyarakat, Pariwisata juga dapat menjadi sarana untuk mengurangi tingkat pengangguran dan sekaligus menciptakan lapangan tenaga kerja baru.
Sederhananya, sektor pariwisata akan menjadi multiplier effect dalam perekonomian masyarakat. Itulah mengapa sejak beberapa tahun terakhir, pariwisata menjadi perhatian pemerintah sekaligus menjadi sektor unggulan. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2019-2024, pariwisata menjadi salah satu sektor yang menjadi perhatian pemerintah untuk terus dikembangkan. Hal ini sejalan dengan Organisasi PBB untuk Pariwisata atau United Nation World Tourism Organizations (UNWTO) yang menyatakan bahwa sektor pariwisata adalah sektor unggulan (Tourism is a Leading Sector) dan merupakan salah satu kunci penting untuk pembangunan negara dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Sektor pariwisata telah menjadi pendorong sekaligus penggerak utama (key driver) bagi pertumbuhan sosial-ekonomi suatu negara melalui penciptaan lapangan pekerjaan dan kesempatan berusaha, pendapatan ekspor di bidang pariwisata, dan pembangunan infrastruktur
Simpulan
Secara umum, dukungan DAK baik Fisik maupun Nonfisik memberikan dampak terhadap pengembangan pariwisata daerah meskipun harus diakui belum signifikan dari seluruh total kebutuhan daerah di sektor pariwisata dan impact nya terhadap sektor lain. Perkembangan jumlah alokasi dari tahun ke tahun yang terus meningkat termasuk adanya alokasi DAK Nonfisik untuk mendukung kegiatan yang sifatnya nonfisik makin menegaskan kehadiran sekaligus wujud dari kontribusi pemerintah dalam pengembangan sektor pariwisata di daerah khususnya dalam penyediaan aspek penting dalam pariwisata yaitu Amenitas, Atraksi dan Aksesibilitas.
Rekomendasi dan Saran
Berdasarkan uraian dan simpulan diatas, maka ada beberapa hal yang bisa ditindaklanjuti sebagai langkah perbaikan, yaitu:
a. Melihat kontribusi DAK terhadap PAD khususnya terhadap sektor Pajak Daerah yang masih relatif kecil serta mengingat Pariwisata sudah ditetapkan sebagai leading sektor, alokasi DAK Bidang Pariwisata harus semakin ditingkatkan agar mampu me-leverage dan men-trigger sektor lain sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Termasuk disini adalah penentuan jenis menu kegiatan DAK yang lebih mampu meningkatkan daya saing wisata daerah.
b. Perlu implementasi Medium Term Expenditure Framework (MTEF)/Kerangka Penganggaran Jangka Menengah (KPJM) dalam perencanaan pembangunan khususnya di sektor Pariwisata baik di level pusat maupun daerah agar mampu menjadi guidances dan arah dalam pengembangan pariwisata daerah. Implementasi MTEF dilevel pemerintah daerah akan mendorong daerah mencari instrumen pembiayaan alternatif, sehingga akan mendorong berkembangnya skema pendanaan dari sumber lain seperti creative financing (KPBU), pinjaman atau bahkan obligasi daerah. Disamping itu, untuk mendorong implementasi MTEF/KPJM dilevel pemerintah daerah, MTEF/KPJM dapat digunakan sebagai instrumen/syarat pengajuan proposal DAK.
c. Perlunya clean and clear dalam perencanaan dan pelaksanaan. kegiatan baik dilevel pusat maupun dilevel daerah. Hal ini untuk menghindari adanya ketidaksinkronan pelaksanaan kegiatan dilapangan, dan juga penyimpangan pelaksanaan didaerah. Perlu ditelaah apakah mungkin diterapkan adanya Pakta Integritas dalam pelaksanaan kegiatan DAK didaerah dan penerapan reward and punishment terhadap daerah yang melanggar Pakta Integritas tersebut.
d. Melihat data banyaknya jumlah wisatawan nusantara dan data struktur pengeluaran wisatawan nusantara, perlu adanya pendalaman jenis produk barang dan jasa yang menjadi pasar potensial seperti produk kerajinan yang dijadikan sebagai oleh-oleh atau cinderamata. Diperlukan keterpaduan/sinergi dengan sektor UMKM dalam penyediaan produk kerajinan dimaksud melalui pelatihan, bantuan modal maupun pemasaran. Termasuk perlu dikaji kemungkinan program (menu kegiatan) dari DAK Nonfisik yang secara khusus difokuskan terhadap pembinaan ekonomi kreatif khususnya produk kerajinan untuk mengisi pasar dilokasi wisata.
e. Mendorong upaya untuk menyusun Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pariwisata sebagai acuan atau standar dalam pengembangan industri Pariwisata. Dengan adanya SPM akan memudahkan dalam dalam penentuan alokasi dan sarana serta prasarana kebutuhan sektor pariwisata daerah.